Achmad bin Talim


Achmad bin Talim (1910-1984) adalah salah satu pionir penerbangan Indonesia bersama Wiweko Supono dan Nurtanio Pringgoadisuryo, di mana ketiganya merupakan [1] sosok bersejarah dalam perkembangan dunia penerbangan Indonesia, khususnya dalam sejarah Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.

Karier Awal

Pemuda kelahiran Bandung pada tahun 1910 ini pernah bersekolah pada Sekolah Rakjat (SR) Ciroyom dan lulus sekolah teknik pada tahun 1926. Sejak kecil, Achmad bin Talim sering melihat pesawat terbang di Pangkalan Udara Andir, Bandung (sekarang Bandara Udara Internasional Husein Sastranegara). Kiprahnya bermula sebagai tukang kikir pesawat selama 3 tahun sebelum seorang teknisi Fokker asal Belanda memintanya memperbaiki pesawat di Luchtvaart Afdelling, bagian dari Militaire Luchtvaart Dients (Dinas Penerbangan Militer Hindia Belanda) di Pangkalan Udara Andir. Meskipun Talim kurang menyukai untuk terbang, ia pernah terbang karena disuruh atasannya menjadi pemberat (ballast) pesawat yang sedang melakukan uji terbang. Untuk jadi pemberat ia mendapat upah 1,20 sen per jam.[1]

Membuat Pesawat Terbang

Pesawat Walraven 2 beregistrasi PK - KKH adalah salah satu pesawat yang pernah dibuat oleh Achmad Bin Talim, di mana dia mengerjakan pesawat ini pada tahun 1935 di bengkelnya dalam garasi sebuah rumah di daerah Pasir Kaliki, Bandung. Registrasi KKH diambil dari nama seorang pengusaha dagang roti bernama Khouw Khe Hien yang menjadi donatur dalam pembuatan pesawat itu. Achmad Bin Talim melakukan perakitan pesawat bersama dua orang rekannya, yakni Kapten M.P. Pattist dan tenaga sipil L.W. Walraven. Dua orang rekannya tersebut sebagai perancang dan Achmad Bin Talim yang melakukan pengerjaannya seusai jam kerja pada sore hari di Andir. Dalam waktu 6 bulan seluruh badan pesawat sudah tersusun, di mana kelengkapan pesawat seperti pipa besi, kabel baja, roda pendarat dan lain-lainnya disediakan oleh Kapten Pattist dan Walreven.

Uji terbang pesawat PK-KKH dilakukan oleh kapten penerbang Belanda bernama Kapten C. Terluyn. Kemudian pada September 1935, Terluyn, Khow, dan Walraven menerbangkan pesawat itu dalam waktu tempuh selama 20 hari ke Bandara Schipol, Belanda, di mana mereka disambut dengan meriah oleh para tamu termasuk Anthony Fokker, pendiri perusahaan perakitan pesawat Fokker.

Pada tahun 1938, bersama Kapten Pattist dan Walraven, Talim menyelesaikan sebuah pesawat ringan dengan mesin sistem ”pusher” yang baling-balingnya menghadap kebelakang dan motor dipasang di atas kabin penumpang. Yang melakukan uji terbang pesawat ini adalah kapten tempur Belanda bernama J.A. Oninex. Sayangnya, Achmad Bin Talim tidak pernah tahu nasib selanjutnya dari pesawat-pesawat yang pernah dibuatnya.

Masa Peralihan Kekuasaan Belanda ke Jepang

Boeing B-17 Flying Fortress

Setelah KNIL menyerah dalam Kapitulasi Kalijati, tenaga ahli pesawat milik Luchtvaart Afdeeling dibebastugaskan, di mana kemudian teknisi berkebangsaan Indonesia diperintahkan oleh Jepang untuk memperbaiki beberapa pesawat Sekutu yang ditangkap oleh Jepang seperti B-17 Flying Fortress dan Bristol Blenheim, sedangkan para pekerja dan penerbang Belanda dan diinternir oleh pasukan Jepang. Pesawat-pesawat yang selesai diperbaiki kemudian diterbangkan ke Jepang untuk dipelajari. Achmad Bin Talim tercatat sebagai salah seorang teknisi yang turut berpartisipasi dalam perbaikan pesawat-pesawat tersebut.

Masa Kemerdekaan Republik Indonesia

Achmad bin Talim menjadi anggota Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI) setelah mendapat surat perintah untuk pergi ke Pangkalan Udara Maospati (sekarang Pangkalan Udara Iswahjudi), Malang, untuk membantu Opsir Udara III Wiweko Supono. Keterampilannya sebagai tenaga ahli bersama rekan lainnya berbuah pesawat pertama Indonesia WEL-1 dengan kode RI-X dibawah pimpinan Supono.

Sebelum bergabung di Maospati, keinginannya bergabung bersama AURI terkabulkan dalam perintah Kasau Komodor Udara Suryadi Suryadarma yang meminta Achmad bin Talim dan teman-temannya lulusan Luchtvaart Afdelling untuk menghidupkan bengkel pesawat AURI di Pangkalan Udara Maguwo, Yogyakarta. Namun hanya sejenak setelah berada di Yogyakarta, dia mendapat perintah untuk berangkat ke Pangkalan Udara Maospati.

Selama mengabdi bersama AURI, banyak pesawat yang Achmad bin Talim turut serta di dalam perancangan dan perakitannya, seperti Pesawat Sikumbang, LIPNUR Kunang, dan LIPNUR Belalang. Achmad bin Talim juga merakit pesawat helikopter yang pertama di Indonesia, Hiller 360A.

Achmad bin Talim memasuki masa pensiun tahun 1966 dengan pangkat terakhir Mayor. Karyanya setelah pensiun adalah membuat replika pesawat RI-X di Lanud Iswahjudi. Achmad bin Talim meninggal di RS Hasan Sadikin, Bandung pada tanggal 14 Juli 1984 akibat serangan jantung.[2]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b Matanasi, Petrik (2023-02-28). "Riwayat Perakit Pesawat". Historia.id. Diakses tanggal 2024-12-30.
  2. ^ Tempo, author (1984-07-14). "Meninggal Dunia". Tempo. Diakses tanggal 2024-12-30.
  1. "ACHMAD BIN TALIM Ahli Pembuat Pesawat Terbang Terbaik AURI" (PDF), Majalah Suara Angkasa, hlm. 32–35, January 2012, diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2016-03-04, diakses tanggal 2012-10-21 Pemeliharaan CS1: Tanggal dan tahun (link)

Content Disclaimer

Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.

  1. The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
  2. There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
  3. It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
  4. Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
  5. Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.
Kembali kehalaman sebelumnya