Agus Hasan Hidayat

Agus Hasan Hidayat adalah seorang aktivis disabilitas psikososial dan kesehatan mental di Indonesia.[1]

Kegiatan dan advokasi

Agus dikutip dalam pemberitaan Antara News mengenai pentingnya pengakuan kesaksian penyandang disabilitas mental dalam pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.[2] Agus juga dikutip oleh Kompas.id tentang hak politik penyandang disabilitas mental, termasuk hak memilih dalam pemilihan umum tanpa persyaratan diskriminatif.[3] Pandangan Agus mengenai isu bipolar dan disabilitas psikososial juga dimuat dalam pemberitaan Tempo dan Antara.[4][5]

Dalam pemberitaan Media Indonesia, ia disebut sebagai penanggap dalam diskusi mengenai darurat kesehatan mental remaja.[6] Pada masa pandemi COVID-19, Agus dikutip dalam The Jakarta Post mengenai dampak pembatasan sosial terhadap anggota komunitas bipolar dan terbatasnya akses layanan kesehatan.[7]

Keterlibatan internasional

Agus pernah menjadi anggota komite pemuda International Disability Alliance yang mewakili Transforming Communities for Inclusion (TCI), serta berbicara tentang isu disabilitas dan kepemudaan di Conference of The State Parties dan berpartisipasi dalam diskusi dengan Deputy Secretary-General Perserikatan Bangsa-Bangsa.[1]

Ia juga termasuk anggota Global Mental Health Peer Network dalam peran kepemimpinan di tingkat negara dan terlibat merancang kelompok dukungan berbasis komunitas melalui Remisi.[1] Selain itu, Agus juga tercantum dalam laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) wilayah Asia Tenggara mengenai partisipasi orang dengan pengalaman hidup dalam kebijakan kesehatan mental.[8]

Referensi

  1. ^ a b c "Kisah Agus Perjuangkan Hak Disabilitas Psikososial di Kancah Internasional". Detik.com. 2024-02-21. Diakses tanggal 2026-02-27.
  2. ^ "Yapesdi: RUU TPKS Harus Akui Kesaksian Penyandang Disabilitas Mental". Antara News. 2022-01-19. Diakses tanggal 2026-02-27.
  3. ^ "Orang dengan Gangguan Jiwa Punya Hak Politik Tanpa Perlu Surat Keterangan Dokter". Kompas.id. 2024-02-12. Diakses tanggal 2026-02-27.
  4. ^ "Kenali Gangguan Bipolar Agar Tak Salah Persepsi". Tempo.co. 2022-09-29. Diakses tanggal 2026-02-27.
  5. ^ "Yayasan BCI Ajak Masyarakat Kenali Gangguan Bipolar". Antara News. 2024-03-30. Diakses tanggal 2026-02-27.
  6. ^ "Darurat Kesehatan Mental Remaja Harus Menjadi Kepedulian Semua Pihak". Media Indonesia. 2024-09-18. Diakses tanggal 2026-02-27.
  7. ^ "People with bipolar disorder seek, find strength amid social distancing". The Jakarta Post. 2020-03-30. Diakses tanggal 2026-02-27.
  8. ^ "Voices of People with Lived Experience" (PDF). World Health Organization – South-East Asia Region. 2024-06. Diakses tanggal 2026-02-27.

Content Disclaimer

Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.

  1. The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
  2. There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
  3. It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
  4. Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
  5. Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.
Kembali kehalaman sebelumnya