Andi Patoppoi
Andi Patoppoi | |
|---|---|
| Wakil Bupati Bone ke-1 | |
| Masa jabatan 1957–1960 | |
| Presiden | Soekarno |
| Gubernur | Andi Pangerang Pettarani |
| Bupati | Andi Mappanyukki |
Pendahulu Tidak ada, jabatan baru Pengganti Andi Idris Makkasau | |
| Bupati Grobogan ke-21 | |
| Masa jabatan 1954–1957 | |
| Presiden | Soekarno |
| Gubernur | Boedijono Mangunegara |
Pendahulu R. Sadono Pengganti Abdul Hamid | |
| Informasi pribadi | |
| Hubungan | Andi Mallarangeng (menantu) Andi Alfian Mallarangeng (cucu) Andi Rizal Mallarangeng (cucu) Choel Mallarangeng (cucu) |
Andi Patoppoi adalah seorang politikus Indonesia yang menjabat sebagai Bupati Grobogan dari 1954 sampai 1957. Ia lahir di Kajura, Bone, Sulawesi Selatan, pada 1910. Ayahnya, La Temmu Page Arung Labuaja, adalah seorang penguasa tertinggi Labuaja sekaligus Panglima Perang Kerajaan Bone terakhir.
Meski ayahnya memiliki sikap anti-Belanda, namun Andi Patoppoi mengenyam pendidikan gaya Belanda secara baik. Sejak muda, Andi Patoppoi sudah menjadi pegawai negeri pemerintah Hindia Belanda. Berkali-kali pindah tugas, pada 1951-1954 ia ditugaskan ke Jawa dengan menjadi Asisten Residen Koordinator Daerah Pati, Kudus, Jepara, dan Blora. Ia diangkat menjadi Bupati Grobogan tahun 1954-1958, berkantor di Purwodadi. Saat menjadi Bupati Grobogan, ia merangkap sebagai Ketua Umum Partai Nahdlatul Ulama Purwodadi (1954-1958). Ia juga menjabat sebagai pelindung Panitia Kongres I Jamiyah Thariqat Mu’tabarah pada tahun 1957.
Saat menjabat Bupati Grobogan, Andi Patoppoi secara terbuka dan terang-terangan menyatakan diri sebagai Ketua Umum Partai NU. Ia tak gentar kendati Grobogan ketika itu kawentar sebagai basis utama Partai Komunis Indonesia yang menjadi rival terbesar Partai NU. Andi Patoppoi sangat serius menjalankan tugasnya sebagai Ketua Partai NU. Sehingga, Partai NU di wilayah kerjanya menjadi besar berkat kerja kerasnya.
Andi Patoppoi selalu menunjukkan jati dirinya sebagai seorang nahdliyyin. Semasa hidupnya, ia pernah menjabat Ketua Pepermi (Persatuan Pengasuh Rakyat Muslimin Indonesia). Ia menggantikan KH. Musta’in—Bupati Tuban—yang meninggal dunia tahun 1963. Ketika pemerintah Orde Baru menerapkan kebijakan monoloyalitas, di mana seluruh pegawai negeri wajib mendukung Golkar, Andi Patoppoi tetap setia di dalam NU. Sejak 1972, ia menjadi anggota DPRD Sulawesi Selatan dari Partai NU. Ketika MPRS terbentuk, ia menjadi anggotanya mewakili NU.
Ketika perkembangan politik mengantarkan NU berfusi ke dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP), ia juga turut berkampanye untuk PPP. Lalu ia duduk di Fraksi Persatuan pembangunan (FPP) DPRD Sulawesi Selatan dari unsur NU, sampai ia meninggal dunia. Andi Patoppoi meninggal dunia pada September 1977. Jasadnya dimakamkan di pemakaman umum Panaikang, Makassar. Cucu yang tertuanya, Andi Alfian Mallarangeng, pernah menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia dalam Kabinet Indonesia Bersatu II.[1]
Referensi
| Jabatan politik | ||
|---|---|---|
| Posisi baru | Wakil Bupati Bone 1957–1960 |
Jabatan lowong Selanjutnya dijabat oleh Andi Idris Makkasau
|
| Didahului oleh: R. Sadono |
Bupati Grobogan 1954–1957 |
Diteruskan oleh: Abdul Hamid |
Content Disclaimer
Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.
- The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
- There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
- It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
- Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
- Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.



