Bank Jombang
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan. (September 2025) |
Jenis perusahaan | Bank Perkreditan Rakyat (BPR) |
|---|---|
| Industri | Perbankan |
| Didirikan | 31 Maret 1978 |
| Kantor pusat | Jombang, Jawa Timur, Indonesia |
| Produk | Jasa keuangan |
| Situs web | bankjombang |
PT. BPR Bank Jombang Perseroda adalah sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang beroperasi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Indonesia. Bank ini merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Jombang.[1]
Sejarah
PT. BPR Bank Jombang Perseroda pertama kali berdiri pada tanggal 31 Maret 1978 dengan nama Dinas Perusahaan Daerah Kabupaten Dati II Unit Bank Pasar berdasarkan Keputusan Bupati Kabupaten Jombang Nomor HK.003.2/09/1978.
Dalam perjalanan sejarahnya, bank ini mengalami beberapa kali perubahan nama:
- 7 November 1990 - Berganti nama menjadi Perusahaan Daerah Bank Pasar berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1990
- 1994 - Berganti nama menjadi PD. Bank Pasar sesuai Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 1994
- 1998 - Memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan RI dengan Nomor KEP-041/KM.17/1998 menjadi BPR dengan nama PD. BPR Bank Pasar
- 2009 - Berganti nama menjadi PD. BPR Bank Jombang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2009
Kasus Hukum Terkait
Skandal Korupsi Dana Bergulir (2025)
Pada tahun 2025, Kejaksaan Negeri Jombang menangani kasus korupsi dana bergulir yang melibatkan Bank UMKM Jawa Timur Cabang Jombang. Kasus ini menyeret dua tersangka:[2]
- Ponco Mardi Utomo (58) - Mantan Pimpinan Bank UMKM Jatim Cabang Jombang periode 2019-2022
- Tjahja Fadjari (60) - Mantan Direktur Perumda Perkebunan Panglungan
Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit dana bergulir dari Bank UMKM Jawa Timur kepada Perumda Perkebunan Panglungan. Penyidik menemukan bahwa analisis kredit yang dibuat bersifat manipulatif karena Perumda Panglungan dinilai tidak layak menerima fasilitas kredit tersebut.[3]
Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,5 miliar. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara.[3]
Jaringan Kantor
Kantor Pusat
Jl. Presiden KH. Abdurrahman Wahid No. 153-155, Jombang
Kantor Cabang
- Cabang Perak: Jl. Raya Perak No. 225 Perak Jombang (Depan SPBU)
- Cabang Ngoro: Jl. Bupati Ismail Ngoro Jombang
- Cabang Mojoagung: Jl. Raya Mojoagung 143 A Gambiran
- Cabang Ploso: Jl. Raya Ploso Babat No. 120 Ploso Jombang
Produk dan Layanan
PT. BPR Bank Jombang Perseroda menyediakan berbagai produk dan layanan perbankan untuk masyarakat Jombang dan sekitarnya, meskipun informasi detail produk tidak tersedia di situs web resmi.
Keanggotaan
PT. BPR Bank Jombang Perseroda merupakan anggota dari:
- Perbarindo (Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia)[1]
- DPD Perbarindo Jawa Timur
Lihat Pula
Referensi
- ^ a b "Profil BPR - PT. BPR Bank Jombang Perseroda". Perbarindo. Diakses tanggal 3 September 2025.
- ^ "Kejari Jombang Tetapkan Eks Pimpinan Bank UMKM Jatim Cabang Jombang sebagai Tersangka". Kejaksaan Negeri Jombang. 16 Juli 2025. Diakses tanggal 3 September 2025.
- ^ a b "Skandal Korupsi Dana Bergulir Bank UMKM Jatim Cabang Jombang: Dua Tersangka Segera Disidang". Radar Jombang. 2 September 2025. Diakses tanggal 3 September 2025.
Pranala luar
Content Disclaimer
Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.
- The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
- There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
- It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
- Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
- Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.