Barang sejenis

Barang sejenis (bahasa Inggris: like products) adalah istilah yang mendeskripsikan hubungan antara dua barang yang diproduksi oleh dua negara yang berbeda. Konsep ini merupakan konsep yang mendasari dua asas utama Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) seperti yang tersurat di dalam Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan, yaitu prinsip most favoured nation (Pasal I) dan national treatment (Pasal III).[1] Jika dua produk dianggap serupa berdasarkan sistem WTO, maka asas non-diskriminasi mengatur bahwa anggota WTO harus memberikan perlakuan yang sama untuk kedua produk tersebut dan tidak boleh mendiskriminasi barang sejenis yang berasal dari negara lain.[2]

Penentuan definisi "barang sejenis" telah menjadi tantangan bagi Panel dan Appellate Body WTO. Pada umumnya, konsep "sejenis" ditentukan sesuai dengan perkara yang sedang dihadapi.[3] Dalam perkara Japan – Custom Duties, Taxes and Labeling Practices on Imported Wines and Alcoholic Beverages, Panel dan Appellate Body mengumpamakan konsep "barang sejenis" seperti alat musik akordeon: akordeon "kesejenisan" dapat ditarik dan diulur, dan begitu pula konsep "barang sejenis" yang cakupannya bisa luas atau sempit, tergantung pada fakta yang dihadapi di dalam suatu perkara.[4] Secara umum, terdapat empat faktor yang dapat dipertimbangkan untuk menentukan "kesejenisan":[5]

  • Karakteristik fisik: semakin mirip suatu produk dengan produk lain, maka kedua produk tersebut semakin "serupa"
  • Kemiripan fungsional atau kegunaan: apakah kedua produk tersebut memiliki kegunaan yang sama
  • Klasifikasi tarif suatu produk (contohnya dengan melihat Schedules of Concessions)
  • Selera dan perilaku konsumen: sejauh mana konsumen menganggap suatu produk sebagai alternatif dari produk lain untuk memenuhi permintaan atau kebutuhan mereka

Sebagai catatan, keempat faktor ini tidak bersifat mutlak, atau dalam kata lain tidak semua faktor harus dipenuhi untuk menentukan "kesejenisan". Selain itu, proses dan metode produksi bukanlah kriteria yang dapat dipertimbangkan untuk menentukan "kesejenisan", seperti yang terjadi dalam Perkara Tuna-Dolphin.

Referensi

  1. ^ "The General Agreement on Tariffs and Trade (GATT 1947)". World Trade Organization. Diakses tanggal 2015-05-07.
  2. ^ "The principle of non-discrimination". World Trade Organiization.
  3. ^ The Working Party Report on Border Tax Adjustments (Border Tax), GATT B.I.S.D. II/18S/97 at para 18 (1947).
  4. ^ See WTO Dispute Appellate Body Report on Japan – Alcoholic Beverages, I.T.L.R. vol 1, iss. 2 at 242 (July 11, 1996).
  5. ^ GATT Dispute Panel Report on Japan – Customs, Duties, Taxes and Labeling Practices on Imported Wines and Alcoholic Beverages, L/6216-34S/83, 1987 WL 421964 (Nov. 10 1987).


Content Disclaimer

Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.

  1. The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
  2. There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
  3. It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
  4. Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
  5. Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.
Kembali kehalaman sebelumnya