Boyamin Saiman
Boyamin Saiman (lahir 20 Juli 1969) adalah Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Ia lahir di Desa Ngumpul, Balong, Ponorogo yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Tegalombo di Pacitan. Ia adalah alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta. Ketika kemudian ia terjun ke politik di Solo, ia menjadi anggota DPRD Solo dari fraksi PPP (Partai Persatuan Pembangunan) pada tahun 1997.
Saat menjadi anggota dewan, Boyamin Saiman sudah dikenal sebagai tokoh yang lantang. Dia banyak bersentuhan dengan masalah-masalah antikorupsi dalam sistem birokrasi, yang dia ungkap semuanya itu dengan apa adanya. Padahal saat itu masih di bawah rezim Orde Baru.[1] Boyamin disebut-sebut sudah pernah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di masa Orde Baru. Pengamat politik Tjipta Lesmana mengatakan kala itu Boyamin, yang aktif di LBH Semarang, vokal mengkritisi kasus Waduk Kedung Ombo di Boyolali, Jawa Tengah.[2] Selesai jadi anggota DPRD Solo, Boyamin pindah ke Semarang. Di Semarang dia aktif di LSM dengan bergabung dengan LBH, kemudian ikut mendirikan KP2KKN (Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme) di Semarang tanggal 8 Mei 1998, beberapa hari menjelang Soeharto lengser. Merasa kariernya sebagai pengacara akan lebih berkembang bila tinggal di Ibu Kota, Boyamin kemudian boyong ke Jakarta. Di Jakarta, ia mendirikan MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) pada tahun 2007.[1]
Boyamin juga beberapa kali berurusan dengan pihak berwenang. Pada tahun 2012, ia ditangkap polisi karena memperkarakan proyek Bank Dunia di Jambi.[2]
Boyamin Saiman mengakui dirinya memang menjadi direktur di PT Bumi Redjo, perusahaan milik keluarga Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono. Boyamin masuk ke dalam perusahaan itu secara formal pada 2018.[3]
Pada tahun 2019, Boyamin dipolisikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang Sutaji karena perbuatannya yang menempel stiker 'Bangunan Ini Bukan Milik Negara' di gazebo PN Semarang. Boyamin berujar salah satu aset PN Semarang itu diduga terkait dengan kasus pidana suap yang menyangkut salah seorang hakim. Gazebo itu, kata Boyamin, digunakan sebagai tempat merokok pengunjung.[2]
Ia memiliki lima anak. Putra sulungnya, Almas Tsaqibbirru, dan putra keduanya, Arkaan Wahyu, menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Surakarta dan keduanya dikenal karena mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendaftaran Capres dan Cawapres agar putra sulung Presiden Indonesia Joko Widodo yang bernama Gibran Rakabuming dapat maju menjadi cawapres.[4]
Referensi
- ^ a b "Boyamin Saiman, Warok Ponorogo Asli, Petarung Sejati". Ngopi Bareng.
- ^ a b c "Tentang MAKI dan Boyamin, Pendobrak Kasus-kasus Besar". CNN Indonesia.
- ^ "Boyamin Saiman Akui Jadi Direktur Perusahaan Milik Keluarga Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono". VOI.
- ^ "Sosok Almas Mahasiswa UNS yang Gugatannya Dikabulkan MK, Putra Koordinator MAKI dan Pengagum Gibran". Tribun News.
Content Disclaimer
Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.
- The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
- There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
- It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
- Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
- Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.