Buruh migran
| Bagian dari seri tentang |
| Hukum |
|---|
| Dasar dan Filsafat |
| Teori Hukum |
| Latar Metodologis |
| Perdebatan Hukum |
Buruh migran merupakan suatu istilah yang digunakan untuk individu atau kelompok yang berpindah (migrasi) dari tempat kelahiran atau lokasi tinggal menurut dokumen kependudukan resmi yang bersifat tetap (permanen).[1] Tujuan mereka berpindah secara umum adalah untuk keperluan pekerjaan (buruh) sehingga menetap pada lokasi tempat kerja tersebut dalam kurun waktu tertentu. Secara kasar, definisi buruh migran lebih sering ditujukan kepada Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri.[2] Akan tetapi, definisi tersebut hanya berlaku untuk buruh migran eksternal yang tidak mencakup buruh migran internal yang bekerja di dalam negeri.[3]
Secara definisi, buruh migran terbagi menjadi dua jenis yaitu buruh migran eksternal dan internal. Buruh migran eksternal adalah mereka yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia sedangkan buruh migran internal adalah mereka yang bekerja di dalam negeri yang hanya berpindah tempat tinggal tetapi tidak dengan dokumen kependudukan.[2]
Buruh migran eksternal
Buruh migran eksternal secara umum sering disebut sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Mereka secara umum bekerja menjadi pembantu (individu) atau kepada suatu badan perusahaan (massal). Negara-negara tujuan para buruh migran pada umumnya adalah negara-negara di Asia seperti Malaysia, Singapura, Brunei, Hong Kong, Taiwan, dan Timur Tengah.[2][3]
Buruh migran internal
Buruh migran internal adalah mereka yang memilih meninggalkan tempat tinggalnya di dalam negeri menuju tempat lain di dalam negeri yang menyediakan pekerjaan yang layak baik secara kualitas maupun kuantitas (pengupahan, dalam kasus ini UMR). Secara kasar, buruh migran seperti ini banyak ditemukan di daerah yang memiliki UMR tinggi dan berbeda secara mencolok dengan daerah lain.[2][3]
Referensi
- ^ Suharsono, Fienso (2010), Kamus Hukum (PDF), Vandetta Publishing, hlm. 8
- ^ a b c d "Apa Definisi Buruh Migran?". Pusat Sumber Daya Buruh Migran. 2012-09-20. Diakses tanggal 2019-11-18.
- ^ a b c Sbmi, Dpn (2017-10-31). "MENGENAL UNDANG UNDANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA(3)". SBMI. Diakses tanggal 2019-11-19.[pranala nonaktif permanen]
Content Disclaimer
Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.
- The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
- There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
- It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
- Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
- Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.