Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Wantiknas) adalah lembaga multistakeholders di bidang Teknologi, Informasi dan Komunikasi yang dibentuk dan diketuai oleh Presiden Republik Indonesia.[1] Wantiknas dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014.[2]
Wantiknas memiliki visi untuk mempercepat pertumbuhan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Indonesia secara efisien dengan membuat kebijakan TIK secara nasional melalui sinkronisasi program-program TIK di seluruh Kementrian/Lembaga (K/L).
Tugas
Berdasarkan Keppres No. 1 Tahun 2014, tugas dan fungsi Wantiknas:
Merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis pembangunan nasional, melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi termasuk infrastruktur, aplikasi, dan konten;
Melakukan pengkajian, evaluasi, dan masukan dalam menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
Melakukan koordinasi nasional dengan instansiPemerintah Pusat/Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Dunia Usaha, Lembaga Profesional, dan masyarakat pada umumnya dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi serta memberdayakan masyarakat; dan
Memberikan persetujuan atas pelaksanaan program pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat lintas kementerian agar efektif dan efisien.
Susunan Keanggotaan
Tim Pengarah
Ketua: Presiden Republik Indonesia
Wakil Ketua merangkap Anggota: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Ketua Harian merangkap Anggota: Menteri PPN/Kepala Bappenas
Anggota:
Menteri Komunikasi dan Informatika;
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
Menteri Perindustrian;
Menteri Kesehatan;
Menteri Keuangan;
Menteri Riset dan Teknologi;
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
Sekretaris Kabinet.
Tim Pelaksana
Ketua: Dr. Ing. Ilham Akbar Habibie, M.B.A
Wakil Ketua: Wakil Menteri PPN/Bappenas
Sekretaris: Dirjen SDPPI Kemkominfo
Wakil Sekretaris I: Muhammad Andy Zaky
Wakil Sekretaris II: Mira Tayyiba
Anggota:
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika .
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan.
Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia.
Wakil Ketua Umum Bidang ICT dan Penyiaran, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.