Ekstrakurikuler

Ekstrakurikuler adalah kegiatan non-pelajaran formal yang dilakukan peserta didik sekolah atau universitas, umumnya di luar jam belajar kurikulum standar. Kegiatan-kegiatan ini ada pada setiap jenjang pendidikan dari sekolah dasar sampai universitas. Kegiatan ekstrakurikuler ditujukan agar siswa dapat mengembangkan kepribadian, bakat, dan kemampuannya di berbagai bidang di luar bidang akademik. Kegiatan ini diadakan secara swadaya dari pihak sekolah maupun siswa-siswi itu sendiri untuk merintis kegiatan di luar jam pelajaran sekolah.
Kegiatan dari ekstrakurikuler ini sendiri dapat berbentuk kegiatan pada seni, olahraga, pengembangan kepribadian, dan kegiatan lain yang bertujuan positif untuk kemajuan dari siswa-siswi itu sendiri.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (RI) Nomor 62 Tahun 2014 merupakan dasar hukum pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebaliknya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Tahun 2013, juga dikenal sebagai Standar Penilaian Pendidikan, merupakan dasar hukum untuk mengatur penilaian pendidikan di tingkat tersebut. Kedua peraturan ini memiliki peran penting dalam mengatur dan memandu pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler dan penilaian pendidikan di sistem pendidikan Indonesia.
Contoh
Berikut beberapa jenis ekstrakurikuler yang diadakan di sekolah-sekolah di Indonesia:
- Olahraga
- Bola basket
- Bola voli
- Bulu tangkis
- Catur
- Futsal
- Renang
- Sepak bola
- Sepak takraw
- Peleton Inti (Tonti)
- Seni bela diri
- Pencak silat
- Tarung derajat
- Judo
- Karate
- Taekwondo
- Kesenian/Apresiasi/Musik
- Drumband
- Jurnalis
- Pemandu sorak
- Paduan suara
- Tari
- Tari modern
- Tari tradisional
- Teater
- Grup vokal
- Keilmuan
- Kelompok ilmiah remaja
- Kelompok Ilmiah Remaja Ilmu Pengetahuan Alam
- Kelompok Ilmiah Remaja Ilmu Pengetahuan Sosial
- Olimpiade Sains Nasional
- Kelompok ilmiah remaja
- Komunitas
- Information and Communications Technology Club
- English Study Club
- English Debate Club
- Japanese Club
- Baris-berbaris
- Medis
- Lainnya
- Pecinta alam
Referensi
Pranala luar
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2014). "Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014."[1]
Content Disclaimer
Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.
- The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
- There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
- It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
- Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
- Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.