Fakir

Fakir di atas ranjang paku Benares India 1907

Fakir (bahasa Arab: فقير, translit. Faqir) adalah istilah status ekonomi dalam Islam yang mengacu kepada seseorang yang amat sengsara hidupnya (sangat miskin atau melarat), tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.

Batasan pengertian

Beberapa ulama memiliki pendapat masing-masing tentang arti dari fakir. Kempat ulama itu adalah Syafi'i, Hanafi, Hambali dan Maliki. Berikut adalah arti fakir dari masing-masing Imam:

  1. Syafi'i: Fakir ialah orang yang tidak mempunyai harta dan usaha; atau mempunyai usaha atau harta yang kurang dari seperdua kecukupannya, dan tidak ada orang yang berkewajiban memberi belanjanya.
  2. Hanafi: Fakir ialah orang yang mempunyai harta kurang dari senishab atau mempunyai senishab atau lebih, tetapi habis untuk memenuhi kebutuhannya
  3. Hambali: Fakir ialah orang yang tidak mempunyai harta, atau mempunyai harta kurang dari seperdua keperluannya.
  4. Maliki: Fakir ialah orang yang mempunyai harta, sedang hartanya tidak mencukupi untuk keperluannya dalam masa satu tahun, atau orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhannya, maka diberi zakat sekadar mencukupi kebutuhannya.

Adapun fakir menurut Raghib Al-Isfahani, ahli fikih & ahli tafsir, menyebutkan 4 pengertian fakir:[1]

  1. orang yang memerlukan kebutuhan hidup primer, yaitu makan, minum, tempat tinggal dan sebagainya.
  2. orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan primernya, tetapi menjaga untuk tidak diri dari meminta-minta.
  3. orang yang memiliki jiwa yang fakir sehingga membahayakan diri mendekati kekafiran.
  4. pribadi yang merasa membutuhkan petunjuk dan bimbingan Allah SWT, sehingga terhindar dari kesombonganFakir menurut Sayid Sabiq dalam ilmu fikih adalah orang yang hartanya sampai dalam satu nisab zakat maka tergolong kaya namun apabila tidak mencapai maka tergolong fakir.[1]

Fakir menurut Yusuf Qardhawi adalah orang yang tidak memiliki apa-apa atau memiliki terapi kurang dari separuh kebutuhan diri dan tanggungannya.[1]

Referensi

  1. ^ a b c EKONOMI PEMBANGUNAN ISLAM Sebuah prinsip, konsep dan asas falsafahnya. Ponorogo: UNIDA Gontor Press. 2020. hlm. 239. ISBN 978-602-5620-02-7. {{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)


Content Disclaimer

Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.

  1. The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
  2. There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
  3. It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
  4. Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
  5. Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.
Kembali kehalaman sebelumnya