Fanatisme dalam Islam
Fanatisme menurut Islam hanya berlaku untuk Allah semata. Muhammad sebagai nabi dalam Islam menyatakan bahwa seorang muslim yang mengadakan fanatisme terhadap golongan tertentu tidak termasuk dalam golongan umatnya. Ajaran Islam berusaha menghilangkan fanatisme jahiliah dengan menyatakan bahwa semua manusia merupakan keturunan Adam yang terbuat dari tanah.
Kemutlakan
Dalam ajaran Islam terdapat fanatisme yang tidak kepada pribadi, golongan, organisasi, pemimpin maupun masyarakat. Fanatisme dalam Islam hanya berlaku untuk Allah. Dalilnya ialah Surah At-Taubah ayat 24. Ayat ini menyatakan bahwa cinta kepada Allah, rasul-Nya dan jihad untuk Allah, harus melebihi kecintaan kepada bapak, anak, saudara, istri, keluarga, harta kekayaan dan perdagangan yang dikhawatirkan kerugiannya.[1] Di sisi lain, terdapat hadis yang mengharamkan fanatisme terhadap sesuatu selain Allah. Salah satunya ialah pernyataan Muhammad bahwa seseorang yang mati dengan kondisi memiliki fanatisme terhadap sesuatu selain Allah, maka ia tidak termasuk sebagai umat Islam.[1]
Penghilangan
Ajaran Islam berusaha menghilangkan fanatisme jahiliah. Fanatisme ini antara lain fanatisme atas ras, daerah, kabilah dan keluarga. Penghilangan fanatisme dalam Islam bertujuan agar sistem Islam yang telah ditetapkan oleh Allah dapat diterapkan segala global kepada seluruh manusia. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Bakr Al-Bazzar, Muhammad menyatakan bahwa seluruh manusia merupakan keturunan dari Adam yang diciptakan dari tanah. Muhammad kemudian melanjutkan dengan menyatakan bahwa suatu kaum harus menahan diri dari membanggakan leluhur serta harus menganggap kaumnya sangat remeh di hadapan Allah. Muhammad dalam hadis periwayatan Imam Muslim juga menyatakan bahwa fanatisme jahiliah harus ditinggalkan karena bernilai seperti bangkai.[2]
Larangan
Dalam hadis dinyatakan bahwa orang yang mengajak, berperang dan mati demi fanatisme golongan, maka orang tersebut tidak termasuk dalam golongan umat Islam. Muhammad mengumpamakan perbuatan fanatisme golongan sebagai perbuatan masa jahiliah.[3]
Referensi
Catatan kaki
- ^ a b Asy-Sya'rawi 2007, hlm. 481.
- ^ Qutb, Sayyid (April 2008). Tafsir fi Zhilalil Qur`an Jilid 10. Depok: Gema Insani. hlm. 422. ISBN 979-561-619-6. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ Qardhawi, Yusuf (April 2010). Hidayat, Y. S., dan Khomeini, A. (ed.). Fiqih Jihad [Fiqh Al-Jihad: Dirasah Muqaranah li Ahkamihi]. Diterjemahkan oleh Hakim, I. M., dkk. Bandung: Penerbit Mizan. hlm. 798. ISBN 978-979-433-586-4. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: editors list (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
Daftar pustaka
- Asy-Sya'rawi, Muhammad Mutawalli (2007). Anda Bertanya Islam Menjawab. Jakarta: Gema Insani. ISBN 979-561-234-4. Pemeliharaan CS1: Ref menduplikasi bawaan (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
Content Disclaimer
Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.
- The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
- There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
- It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
- Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
- Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.