Fornikasi

Fornikasi adalah persetubuhan yang dilakukan atas rasa suka sama suka dan saling membutuhkan tanpa paksaan dan tanpa bayaran antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan atau perkawinan.[1] Pada umumnya, istilah ini berkaitan dengan pandangan moral atau agama yang berkenaan dengan dosa. Pandangan mengenai fornikasi bervariasi tergantung agama, hukum, dan budaya yang dianut oleh suatu individu dalam masyarakat. Dalam penggunaan modern, istilah ini sering diganti dengan "hubungan seksual di luar nikah" atau "seks pranikah".
Hukum
Berdasarkan hukum di Indonesia, fornikasi merupakan hubungan seksual sukarela (suka sama suka) maka pelaku tidak perlu dikenakan hukuman. Hal ini didasarkan pada alasan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dan hanya menyinggung hubungan individu tanpa menyinggung hubungan masyarakat. Dengan demikian, perbuatan zina menurut hukum di Indonesia baru dianggap sebagai suatu tindak pidana dan dapat dijatuhkan hukuman ketika hal itu melanggar kehormatan perkawinan.
Hal ini berarti bahwa hukum di Indonesia tidak menganggap fornikasi sebagai zina, kecuali terjadi pemerkosaan atau pelanggaran kehormatan. Di saat hal ini diancam dalam KUHP dalam bab XIV kejahatan terhadap kesusilaan, Pasal 284-289 KUHP yang berisikan:
- Ada izin (consent) dari wanita yang disetubuhi.
- Wanita tersebut tidak sedang terikat perkawinan dengan laki-laki lain.
- Wanita tersebut telah cukup umur secara hukum.
- Wanita tersebut dalam keadaan sehat akalnya, tidak pingsan, dan mampu membuat keputusan.
Jika hubungan persetubuhan termasuk dalam kriteria di atas, maka sanggama dinyatakan legal berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.[2]
Agama
Fornikasi dinyatakan berdosa dalam konteks agama Samawi karena hubungan seks hanya diperbolehkan dalam hubungan pernikahan.
Lihat pula
Referensi
- ^ "Arti kata fornikasi". Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbudristek. KBBI Daring. Diakses tanggal 14 Agustus 2024.
- ^ "Kejahatan seksual dalam perspektif hukum Indonesia". Diarsipkan dari asli tanggal 2022-05-05. Diakses tanggal 2016-11-20.
Pranala luar
- (Inggris) Al-Islam: Tenth Greater Sin Diarsipkan 2022-01-24 di Wayback Machine.
Content Disclaimer
Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.
- The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
- There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
- It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
- Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
- Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.