Gara'i

Tetua Adat di Gorontalo

Gara'i (dibaca: gara i) merupakan sebuah Upacara Penobatan atau Pemberian Gelar Adat kepada orang yang telah wafat atau meninggal atas darma bakti serta kontribusinya bagi daerah, bangsa, dan agama.[1]

Gelar Gara'i ditetapkan dari hasil permufakatan para pemangku adat (Bate) dari 5 negeri (Pohala'a) di Gorontalo (Ulimo lo Pohalaa) yakni Pohala'a Suwawa, Pohala'a Limboto, Pohala'a Gorontalo, Pohala'a Atinggola, dan Pohala'a Bulango.[2]

Proses penentuan gelar adat

Rapat pemberian gelar adat kepada orang yang baru saja meninggal dilakukan melalui musyawarah yang dipimpin oleh Baate atau Wu'u bersama perangkat adat lainnya.[3]

Dalam rapat tersebut akan disepakati nama gelar adat yang akan disematkan kepada almarhum berdasarkan bakti dan karyanya kepada daerah, bangsa dan agama. Dibalut dengan proses yang demokratis, pihak keluarga inti selaku ahli waris dari almarhum akan memilih satu gelar adat dari 2 pilihan nama yang diusulkan oleh para pemangku adat.

Begitu nama gelar adat yang dipilih oleh pihak keluarga telah disepakati bersama, maka gelar adat itulah yang akan dibacakan dan diberikan kepada almarhum.

Waktu pemberian gelar

Pemberian gelar Gara'i biasanya setelah peringatan hari wafat seseorang terhitung sejak almarhum meninggal sampai 40 hari berlalu. Upacara adat ini biasanya pula dirangkaikan dengan doa arwah ke-40 bersama pemangku adat dan keluarga yang berduka.

Daftar penerima gelar adat gara'i

  1. Almarhum B. J. Habibie, dengan gelar Taa Lopo Lolade Tilango[4]
  2. Almarhum J.S. Badudu, dengan gelar adat Taa O Ilomata To Wulito
  3. Almarhum Emma Mariam Gobel, dengan gelar adat Taa Yilohuumula
  4. Almarhum KH. Mohamad Aldes Ilahude, dengan gelar adat Ta Ilopaduma Wawu Ilo Ma’ana
  5. Almarhum Prof. Dr. Sahmina R. Nur, dengan gelar adat Ta Lo Tulete Adati
  6. Almarhum Indra Yassin, dengan gelar adat Taa Ilopaduma To Ayuwa[5]
  7. Almarhum Hi. Hamzah Husin, dengan gelar adat Ta'lo Toyinuto To Bubaya

Referensi

  1. ^ Bakry, Muhiddin (2016-06-01). "Nilai-Nilai Religiusitas Adat momeâti pada Masyarakat Kota Gorontalo (Replika Islam Nusantara)". Al-Ulum. 16 (1): 185. doi:10.30603/au.v16i1.162. ISSN 2442-8213. Diarsipkan dari asli tanggal 2023-07-28. Diakses tanggal 2022-04-12.
  2. ^ Azhar, Rosyid A (2019-10-29). Khairina (ed.). "Pasca-mangkat, BJ Habibie Dapat Gelar Adat Gorontalo "Ta Lopo Lolade Tilango"". Kompas.com. Diarsipkan dari asli tanggal 2022-09-30. Diakses tanggal 2022-04-12.
  3. ^ Idham, Idham (2011-12-01). "POHUTU MO LA L I N G O (Sinergitas Adat dan Syariat Dalam Penyelenggaraan Acara Adat Pemakaman di Pohala 'a Gorontalo, Indonesia) POHUTU MOLALUNGO (Synergism between Tradition and Islamic Shari'a of Narrative Tradition of Burial Ceremony at Pohalaa Gor". Al-Qalam. 17 (2): 240. doi:10.31969/alq.v17i2.118. ISSN 2540-895X. Diarsipkan dari asli tanggal 2023-07-28. Diakses tanggal 2022-04-12.
  4. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari asli tanggal 2022-08-12. Diakses tanggal 2022-04-12.
  5. ^ "Almarhum Indra Yasin Dianugerahi Gelar Adat Garai "Ta Ilopaduma To Ayuwa"". Radar Gorontalo. 2022-03-03. Diarsipkan dari asli tanggal 2023-03-29. Diakses tanggal 2022-04-12.

Content Disclaimer

Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.

  1. The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
  2. There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
  3. It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
  4. Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
  5. Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.
Kembali kehalaman sebelumnya