Guru Kristen Indonesia

Guru Kristen Indonesia
Berkas:Logo GUKI.svg
Tanggal pendirian17 Juni 2025
Kantor pusatJakarta
Lokasi
Ketua
Wulanningrum, M.Pd.
Sekretaris
Fini, S.Th., M.Pd.
Bendahara
Indawati Halim, M.M.
Situs webhttps://www.guki.or.id

Perkumpulan Guru Kristen Indonesia (disingkat GUKI) adalah organisasi profesi guru Kristen yang berdiri di Indonesia. GUKI didirikan oleh Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia (MPK) dan diluncurkan secara resmi pada 17 Juni 2025, bertepatan dengan perayaan HUT MPK ke-75 di Auditorium IPEKA Integrated Christian School, Jakarta Barat.[1][2] GUKI telah terdaftar secara resmi sebagai organisasi profesi guru di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan nomor registrasi OPG20260105010.[3]

Latar Belakang

Pendirian GUKI merupakan respons terhadap amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 67 Tahun 2024, yang mendorong guru untuk membentuk organisasi profesi yang independen guna meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, serta pengabdian kepada masyarakat.[2][4]

GUKI hadir sebagai wadah resmi untuk menghimpun potensi guru-guru Kristen di seluruh Indonesia, menciptakan sinergi, dan menjadi mitra strategis pemerintah serta gereja dalam memajukan pendidikan nasional.[1]

Status Hukum dan Pendaftaran

GUKI telah terdaftar secara resmi sebagai organisasi profesi guru pada Sistem Informasi Organisasi Profesi Guru (SIMFORPU) milik Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, dengan nomor registrasi OPG20260105010.[3] Pendaftaran ini menjadikan GUKI sebagai organisasi profesi guru yang diakui secara resmi oleh negara, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 67 Tahun 2024.

Visi dan Misi

Visi GUKI adalah menjadi komunitas pemersatu guru Kristen Indonesia yang mengemban panggilan Allah untuk mewujudkan pendidikan nasional yang berkualitas dan berdampak bagi murid dan masa depannya.

Misi GUKI meliputi:

  1. Memperkuat panggilan ilahi guru Kristen melalui pembinaan iman, pengembangan kompetensi, dan komunitas yang saling meneguhkan dalam kasih dan kebenaran.
  2. Membangun kemitraan dengan Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia (MPK), pemerintah pusat/daerah, dan komunitas guru lainnya.
  3. Mendorong pemberian penghargaan yang bermartabat terhadap peran strategis guru Kristen sebagai pelayan Tuhan dalam dunia pendidikan.
  4. Menumbuhkan kolaborasi antara guru, orang tua, dan gereja untuk membangun generasi yang bertumbuh dalam iman, pengetahuan, dan karakter Kristus.
  5. Meningkatkan kesejahteraan guru Kristen secara holistik, mencakup aspek spiritual, emosional, dan finansial.

Tujuan

GUKI berdiri di atas tiga tujuan utama:

  1. Memperkuat panggilan ilahi guru Kristen.
  2. Meningkatkan kesejahteraan guru secara holistik dan bermartabat.
  3. Membangun kemitraan strategis dengan MPK di Indonesia, pemerintah, organisasi profesi guru lain, gereja, dan orang tua.

Struktur Organisasi

Struktur organisasi GUKI terdiri dari beberapa tingkatan:

  • Musyawarah Nasional (MUNAS) — lembaga tertinggi pengambil keputusan
  • Dewan Kehormatan
  • Pengurus Pusat — terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan beberapa Ketua Bidang
  • Badan Pengawas
  • Pengurus Wilayah (tingkat provinsi)
  • Pengurus Daerah (tingkat kota/kabupaten)

Pengurus Pusat (2025)

Jabatan Nama
Ketua Wulanningrum, M.Pd.
Sekretaris Fini, S.Th., M.Pd.
Bendahara Indawati Halim, M.M.

Dewan Kehormatan terdiri dari Handi Irawan D., MBA., M.Com; Dr. Drs. Jopie J.A. Rory, S.H., M.H.; dan drh. Suhartono, MM., M.Vet., CAT., CSA. Badan Pengawas terdiri dari Wahidin Wardiman, S.T. dan Dr. Wahyudi, M.Pd., MCE.[1]

Keanggotaan

Syarat menjadi anggota GUKI adalah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Guru Kristen aktif yang terdata pada sistem yang ditetapkan pemerintah dan/atau sekolah.
  3. Aktif bertugas sebagai guru di salah satu jenjang satuan pendidikan di Indonesia, atau sedang menjalankan penugasan tertentu seperti kepala sekolah, direktur, atau tim ad hoc.

Guru beragama Katolik juga dapat menjadi anggota GUKI selama menjalankan pelayanan atau mengajar di lembaga pendidikan Kristen. Guru yang telah pensiun pun dapat bergabung selama Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) masih aktif dan terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan.

Kode Etik

GUKI memiliki pedoman kode etik yang menjadi standar keprofesian anggotanya. Kode etik ini mencakup:

  1. Kesetiaan kepada Allah Tritunggal dan Alkitab.
  2. Kepatuhan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Pelaksanaan tugas sebagai guru Kristen dengan penuh tanggung jawab.
  4. Pemberian keteladanan dan sikap cinta tanah air.
  5. Pemeliharaan hubungan profesional antar sesama rekan seprofesi berdasarkan kasih Kristus.
  6. Penegakan prinsip keadilan, keberagaman, dan toleransi.
  7. Penciptaan lingkungan belajar yang nyaman, aman, dan edukatif.
  8. Komitmen terhadap kesehatan, kesejahteraan, dan keamanan peserta didik.
  9. Komunikasi yang harmonis dan demokratis dengan orang tua, sesama pendidik, serta masyarakat.

Ikrar

Setiap anggota GUKI mengucapkan ikrar yang berisi janji untuk setia kepada Allah Tritunggal dan Alkitab, setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjaga harkat dan martabat profesi guru, menjalankan amanat mencerdaskan anak bangsa, serta mengutamakan kepentingan peserta didik di atas kepentingan pribadi.

Referensi

  1. ^ a b c "75 Tahun MPK Luncurkan GUKI sebagai Wadah Peningkatan Kualitas dan Solidaritas Guru-guru Kristen". Majalah Spektrum. 18 Juni 2025. Diakses tanggal 13 Mei 2026.
  2. ^ a b "MPK Indonesia Rayakan 75 Tahun Pengabdian: Membangun Generasi Kristiani Berkualitas untuk Indonesia". Victorious News. 19 Juni 2025. Diakses tanggal 13 Mei 2026.
  3. ^ a b "Profil Organisasi Profesi Guru Terdaftar – GUKI". Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Diakses tanggal 13 Mei 2026.
  4. ^ "HUT Ke-75, MPK Luncurkan Perkumpulan Guru Kristen Indonesia". Online Kristen. Juli 2025. Diakses tanggal 13 Mei 2026.

Pranala luar

Content Disclaimer

Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.

  1. The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
  2. There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
  3. It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
  4. Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
  5. Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.
Kembali kehalaman sebelumnya