Hadra Ugan

Hadra Ugan merupakan sebuah seni musik yang berlafalkan Islam dan berkembang di masyarakat Way Sindi. Kesenian ini berasal dari daerah Ogan Komering Ilir Sumatra Selatan.[1] Biasanya ditampilkan pada saat prosesi pernikahan atau Nayuh (Perhelatan Besar-besaran Adat Sai Batin) yang dahulunya merupakan seni pertahanan diri dari ancaman keamanan dalam melaksanakan kegiatan tersebut.[2]

Sejarah

Kesenian ini dibawa dan diperkenalkan oleh tamong (kakek) Zainal pada tahun 1920. Beliau merupakan salah satu masyarakat Way Sindi, diusia muda beliau pergi merantau mencari bekal ilmu ke daerah Ogan Komering Ilir. Tamong Zainal di daerah tersebut mempelajari kesenian Hadra mulai dari belajar menabuh Takhbang (rebana), belajar syair-syair melalui kitab Al-Barzanji, dan belajar menari yang merupakan kelengkapan kesenian Hadra Ugan secara utuh. Setelah Tamong Zainal menguasai kesenian tersebut, beliau kembali serta mengajarkan kesenian Hadra Ugan di desa Way Sindi. Pada awalnya kesenian ini hanya digunakan pada orang-orang tertentu atau keluarga kerajaan, misalnya keturunan laki-laki dari keluarga Sultan, Dalom, Khaja ketika mengadakan acara Nayuh (pesta), sedangkan bagi masyarakat Way Sindy atau masyarakat biasa tidak diperkenankan untuk menggunakan kesenian ini. Namun sesuai dengan perkembangan zaman, kesenian ini boleh dipakai siapapun bahkan dijadikan suatu tradisi pernikahan secara umum di desa Way Sindy. Setiap akan diadakan acara Nayuh (pesta) harus menggunakan kesenian Hadra Ugan.[3]

Pada awalnya masyarakat mengenal kesenian tersebut dengan sebutan Hadra. Akan tetapi untuk mengingat tempat Tamong Zainal mempelajari kesenian tersebut, masyarakat Way Sindi menambahkan kata Ogan setelah pengucapan Hadra menjadi Hadra Ogan, tetapi pengaruh dialek dalam mengucapkan kata Ogan oleh masyarakat Way Sindi, Ogan berubah dalam pengucapannya menjadi Ugan, sehingga seiring berjalannya waktu masyarakat Way Sindi terbiasa mengenalnya dengan kesenian Hadra Ugan.[1] Berdasarkan motif kesenian ini dibagi dalam tiga jenis yaitu: motif Cakak, motif Nabuh dan motif Tukhun, serta dibagi menjadi tiga pola dalam permainya yaitu: pola Lukhus, pola Ningkah, pola Ngelumak.[3]

Budaya masyarakat Pesisir Barat ini telah tercatat sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia pada tahun 2019.[1][4]

Referensi

  1. ^ a b c ditwdb. "Hadra Ugan – Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya". Diakses tanggal 2025-06-20.
  2. ^ "Hadra Ugan Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2019 – Balai Pelestarian Nilai Budaya Jawa Barat" (dalam bahasa indonesia). 2020-05-01. Diakses tanggal 2025-06-20. Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
  3. ^ a b https://pesisirbaratkab.go.id/files/308/PPID/233/KATALOG-PROFIL-EKONOMI-KREATIF.pdf
  4. ^ "17 Budaya dan Kesenian Lampung Peroleh Pengakuan Negara". 17 Budaya dan Kesenian Lampung Peroleh Pengakuan Negara. Diakses tanggal 2025-06-20.

Content Disclaimer

Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.

  1. The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
  2. There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
  3. It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
  4. Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
  5. Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.
Kembali kehalaman sebelumnya