Hutan adat

Hutan adat merupakan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Hutan adat dikelola oleh masyarakat secara turun menurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan asal-usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menetukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum.[1] Dalam Undang–undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 telah memberikan pengertian mengenai Hutan Adat yaitu "hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat". Hutan adat merupakan salah satu dari 5 skema perhutanan sosial.[2]

Dalam Buku Hutan Adat Wujud Masyarakat Berdaulat Bangsa Bermartabat yang ditulis oleh Yuli Prasetyo Nugroho dkk. adalah sebuah sejarah baru dalam pengelolaan Hutan di Indonesia yang ditandai dengan adanya penyerahan SK Hutan Adat di Istana pada tanggal 30 Desember 2016. Hutan Adat adalah bagian penting dari upaya perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Indonesia tidak saja hanya hutan adatnya tetapi juga kearifan local sekaligus juga jati diri keindonesiaan yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa.[3][4][5]

Sepanjang tahun 2022, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan SK Hutan Adat sebanyak 105 SK Hutan Adat dengan luas 148.488.[6] Capaian ini penetapan hutan adat ini masih sangat rendah dari luas wilayah adat yang telah diregistrasi Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA). Hingga Desember 2022, BRWA telah melakukan registrasi sebanyak 1.167 peta wilayah adat dengan luas mencapai 21,3 juta hektar yang mencakup wilayah adat di 29 provinsi dan 142 kabupaten/kota.[6] Hal ini disebabkan oleh terhalang syarat oleh Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Pengakuan Hutan Adat belum bisa dikeluarkan oleh KLHK apabila masyarakat adat belum memiliki Perda Pengakuan MHA di tempatnya.[7]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Mengenal Hutan Adat – Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Sumatera Selatan". 2018-10-25. Diakses tanggal 2023-10-27.
  2. ^ "Perhutanan Sosial". pkps.menlhk.go.id. Diakses tanggal 2023-10-27.
  3. ^ "Undang-undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan" (PDF). Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2015-04-20. Diakses tanggal 2015-01-08.
  4. ^ UU 41 tahun 1999 - Google Doc
  5. ^ Mahkamah Konstitusi - Putusan_sidang
  6. ^ a b PANDU, PRADIPTA (2023-01-17). "Penetapan Hutan Adat Sepanjang 2022 Dinilai Masih Rendah". kompas.id. Diakses tanggal 2023-10-27.
  7. ^ Arif, Ahmad (2021). Masyarakat Adat dan Kedaulatan Pangan. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia. hlm. 30. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)

Nugroho, Yuli Prasetyo (2017). Hutan Adat Wujud Rakyat Berdaulat Bangsa Bermartabat. Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pemeliharaan CS1: Ref menduplikasi bawaan (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)

Pranala luar


Content Disclaimer

Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.

  1. The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
  2. There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
  3. It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
  4. Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
  5. Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.
Kembali kehalaman sebelumnya