Ijazah

Ijazah (Bahasa inggris: Certificate atau Diploma) adalah sebuah sertifikat atau dokumen yang diberikan oleh suatu intansi sebagai dokumen resmi tentang orang, siswa atau mahasiswa. Ijazah biasanya diperoleh sesudah tamat belajar oleh sekolah atau perguruan tinggi, baik di dalam negeri atau luar negeri, kepada siswanya atau mahasiswanya.[1]

Penerbitan

Ijazah biasanya diterbitkan oleh satuan pendidikan yang sudah terakreditasi, misalnya Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Perguruan Tinggi. Untuk satuan pendidikan yang belum terakreditasi, ijazah ditandangani atau diterbitkan oleh Dinas Pendidikan atau instansi daerah tempat satuan pendidikan bernaung.[2] Penerbitan Ijazah harus berpedoman berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang dikeluarkan oleh kementerian di setiap tahun menjelang akhir tahun ajaran atau tahun akademik.

Legalisasi

Apabila ijazah sudah menerima, biasanya ada istilah legalisasi atau legalisir ijazah. Legalisir Ijazah ini dilakukan dengan cara pemilik ijazah melakukan fotokopi, kemudian disahkan oleh penerbit ijazah, misalnnya SD, SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi. Legalisir Ijazah atau Pengesahan Fotokopi Ijazah juga memiliki pedoman[3] bedasarkan aturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kontroversi penahanan ijazah

Penahan Ijazah biasanya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan seperti Finance kepada karyawannya, ada juga Perguruan Tinggi yang menahan Ijazah mahasiswanya yang sudah lulus.[4] Penahanan Ijazah ini dianggap melanggar hukum. Dalam UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) pada Pasal 1 angka 1 dijelaskan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[5]

Dan pada Pasal 1 angka 6 dijelaskan bahwa pelanggaran atas hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Referensi

  1. ^ "Persyaratan". ijazahln.ristekdikti.go.id (dalam bahasa American English). Diarsipkan dari asli tanggal 2018-11-05. Diakses tanggal 2018-11-05.
  2. ^ "ADVOKANET.ID: Tidak Sembarang, Peraturan tentang Penerbitan Ijazah". ADVOKANET.ID. Diakses tanggal 2018-11-05.
  3. ^ "KULIARKU: Pengesahan Photocopy Ijazah Menurut Undang-Undang dan Peraturan Menteri". KULIARKU. Diakses tanggal 2018-11-05.
  4. ^ "Apakah Ada Dasar Hukumnya Rektor Menahan Ijazah Mahasiswa?". hukumonline.com/klinik (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-11-05.
  5. ^ YOUR-NAME. "FIF Tahan Ijazah Kariyawan? Ini Kata Pakar Hukum". DEMOKRASI (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2018-11-05.

Content Disclaimer

Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.

  1. The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
  2. There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
  3. It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
  4. Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
  5. Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.
Kembali kehalaman sebelumnya