Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Dibentuk 19 Agustus 1945; 79 tahun lalu (1945-08-19 ) Dasar hukum pendirian Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 173 Tahun 2024 Tentang Kementerian Perhubungan[ 1] Bidang tugas Transportasi Slogan Keselamatan dan Pelayanan Prima merupakan Prioritas Kinerja Kami Alokasi APBN Rp31,45 triliun (2025)[ 2] Rp13,73 triliun (Efisiensi) Rp17,72 triliun (APBN 2025)[ 3]
Departemen Perhubungan (1945–2010)
Kementerian Perhubungan (2010–sekarang)
Menteri Dudy Purwagandhi Wakil Menteri Suntana Sekretaris Jenderal Ir. Novie Riyanto Raharjo , M.Sc. Inspektur Jenderal Ir. Arif Toha Tjahjagama, DEA.
Perhubungan Darat Irjen. Pol. Drs. Risyapudin Nursin Perhubungan Laut Dr. Capt. Antoni Arif Priadi, M.Sc. Perhubungan Udara Ir. Lukman F. Laisa (Plt.) Perkeretaapian Ir. Moh. RIsal Wasal, ATD., MM., IPM. Integrasi Transportasi dan Multimoda - Kebijakan Transportasi Dr. Robby Kurniawan, S.STP., M.Si. Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Ir. Subagiyo, M.T. Teknologi dan Energi - Reformasi Birokrasi - Logistik - Kawasan dan Lingkungan - Keselamatan Transportasi - Data dan Teknologi Informasi Capt. Avirianto Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan Marwanto Heru Santoso Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan Internasional M. I Derry Aman Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi M.Abrar Tuntalanai Pembiayaan Infrastruktur Transportasi Capt. Sukirno, M.M.Tr., M.Mar.
• Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)
Kantor pusat Jalan Medan Merdeka Barat No. 8Jakarta Pusat 10110DKI Jakarta , Indonesia Situs web kemenhub .go .id
Koordinat: 6°10′28.006″S 106°49′16.939″E / 6.17444611°S 106.82137194°E / -6.17444611; 106.82137194 Jalan Medan Merdeka Barat No. 8Jakarta Pusat 10110DKI Jakarta , Indonesia kemenhub .go .id
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (disingkat Kemenhub RI ) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan transportasi . Kemenhub RI dipimpin oleh seorang Menteri Perhubungan (Menhub) yang sejak tanggal 21 Oktober 2024 dijabat oleh Dudy Purwagandhi .[ 4]
Tugas dan fungsi
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[ 1]
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana transportasi;
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
pelaksanaan analisis dan rekomendasi kebijakan transportasi;
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia transportasi;
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan organisasi
Susunan organisasi Kementerian Perhubungan berdasarkan Permenhub No. 4 Tahun 2025 terdiri atas:[ 1]
Pimpinan
Sekretariat
Sekretariat Jenderal
Biro Perencanaan
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi
Biro Keuangan
Biro Hukum
Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara
Biro Umum
Biro Komunikasi dan Informasi Publik
Inspektorat
Inspektorat Jenderal
Sekretariat Inspektorat Jenderal
Inspektorat I
Inspektorat II
Inspektorat III
Inspektorat IV
Inspektorat Investigasi
Direktorat Jenderal
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Sekretariat Direktorat Jenderal
Direktorat Lalu Lintas Jalan
Direktorat Angkutan Jalan
Direktorat Prasarana Transportasi Jalan
Direktorat Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan
Direktorat Sarana, Prasarana, dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Sekretariat Direktorat Jenderal
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kepelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Sekretariat Direktorat Jenderal
Direktorat Angkutan Udara
Direktorat Bandar Udara
Direktorat Keamanan Penerbangan
Direktorat Navigasi Penerbangan
Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Sekretariat Direktorat Jenderal
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api
Direktorat Prasarana Perkeretaapian
Direktorat Sarana Perkeretaapian
Direktorat Keselamatan Perkeretaapian
Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda
Sekretariat Direktorat Jenderal
Direktorat Prasarana Integrasi Transportasi Antarmoda
Direktorat Sistem dan Layanan Integrasi Transportasi Antarmoda
Direktorat Multimoda
Badan
Badan Kebijakan Transportasi
Sekretariat Badan
Pusat Kebijakan Sarana Transportasi
Pusat Kebijakan Prasarana Transportasi dan Integrasi Moda
Pusat Kebijakan Lalu Lintas dan Angkutan Transportasi
Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
Sekretariat Badan
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Darat
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Perhubungan
Staf Ahli
Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi
Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi
Staf Ahli Bidang Logistik
Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan
Staf Ahli Bidang Keselamatan Transportasi
Pusat
Pusat Data dan Teknologi Informasi
Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan
Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan Internasional
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi
Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi
Sejarah
Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Perhubungan.
Unsur
Perpres 40/2015
Perpres 23/2022
Perpres 173/2024[ 5]
Unsur pembantu pimpinan
Unsur pelaksana (Direktorat Jenderal)
Perhubungan Darat
Perhubungan Laut
Perhubungan Udara
Unsur pengawas
Unsur pendukung (Badan)
Staf ahli
Bidang Teknologi, Lingkungan, dan Energi Perhubungan
Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan
Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Perhubungan
Bidang Ekonomi Kawasan dan Kemitraan Perhubungan
Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan
Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan
Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan
Bidang Kawasan dan Lingkungan Perhubungan
Keselamatan dan Konektivitas Perhubungan
Bidang Teknologi dan Energi
Bidang Reformasi Birokrasi
Bidang Logistik
Bidang Kawasan dan Lingkungan
Keselamatan Transportasi
Lihat pula
Pranala luar
Referensi
Unsur Pembantu Pimpinan Unsur Pelaksana Unsur Pengawas Unsur Pendukung
Daftar (termasuk logo-logonya)
Kementerian
Lembaga Setingkat Kementerian