Korupsi pengadaan Chromebook
Korupsi pengadaan Chromebook adalah kasus korupsi pengadaan komputer jinjing berbasis Chromebook senilai Rp9,3 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek) pada tahun 2019–2022 yang secara sengaja mengarahkan penggunaan laptop yang memiliki operasi sistem Chrome.[1] Proyek ini adalah bantuan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama tahun anggaran 2020 untuk menjangkau daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). [2] Namun, pada penggunaannya, laptop bersistem operasi Chrome ini dinilai gagal dan tidak efektif untuk kawasan 3T.[3] Proyek ini menjadi skandal sebab merugikan negara hingga mencapai 2.1 T dan memperkaya pihak tertentu. [4] Skandal yang menjadi perbincangan nasional ini turut menyeret nama besar Google. Selain itu, mantan Mendikbudristek, pionir kurikulum "Merdeka Belajar" dikenal berasal dari kalangan antikorupsi.[5] Jaksa menyebut bahwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pernah bertemu pihak Google untuk membicarakan Chromebook.[6]
Latar belakang

Kejaksaan Agung mengendus dugaan pemufakatan jahat pada program digitalisasi yang digagas Kemendikbudristek untuk tahun anggaran 2019-2022.[7] Kejaksaan Agung menduga keputusan pemilihan laptop berbasis Chromebook terjadi pada rapat tertutup via Zoom pada 6 Mei 2020 yang dipimpin oleh mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.[8] Mantan Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud, Hamid Muhammad bersaksi di persidangan bahwa pada rapat tersebut telah disampaikan kegagalan Chromebook pada 2018, tetapi Nadiem tidak bergeming.[9] Nadiem juga membuat grup percakapan aplikasi Whatsapp, yaitu "Education Council" dan "Mas Menteri Core Team" bersama rekan sejawatnya untuk mengeksekusi proyek ini.[10] Puncaknya, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan tahun Anggaran 2021 yang mewajibkan spesifikasi operasi sistem Chrome pada pengadaan komputer jinjing untuk Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Pertama.[2]
Investigasi
Pada 28 Mei 2025, Kejaksaan Agung menggeledah apartemen dua mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT) dan Fiona Handayani (FH).[11] Keduanya diperiksa karena diduga berperan dalam penyusunan analisis yang mengarah pada lolosnya pengadaan Chromebook. Melalui operasi tersebut, Kejaksaan Agung mengamankan barang bukti berupa gawai dan laptop.[12] Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga orang di antaranya karyawan PT Gamma Persada Solusindo berinisial DRY, Kepala Penjualan Korporasi Sektor Publik PT Global Digital Niaga, dan Direktur PT Khatulistiwa Jayasakti Abadi.[13]
Pada 4 Juni 2025, Kejagung mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga mantan staf khusus Nadiem: inisial JT dan FH serta Ibrahim Arif, karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. [1] Pada 10 Juni 2025, Nadiem Makarim menggelar jumpa pers didampingi Hotman Paris.[14] Ia menegaskan bahwa pengadaan Chromebook tidak ditujukan untuk daerah 3T, melainkan sekolah dengan akses internet. [15] Pada 23 Juni 2025, Nadiem diperiksa pertama kali sebagai saksi oleh penyidik Kejagung dan menyatakan sikap kooperatif. [16]
Pada 8 Juli 2025, Nadiem tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung tanpa keterangan.[17] Pada tanggal tersebut pula, Kejagung menggeledah kantor PT GoTo, perusahaan hasil merger Gojek–Tokopedia, yang berkaitan dengan Nadiem sebagai pendiri Gojek.[18] Pada 14 Juli 2025, Kejagung memeriksa Andre Soelistyo (mantan CEO GoTo) dan Melissa Siska Juminto (mantan Presiden Tokopedia).[19] Penyidik mendalami dugaan keterkaitan pemilihan Chromebook dengan investasi Google senilai Rp16 triliun di Gojek (2018).[20] Pada 15 Juli 2025, Nadiem diperiksa kedua kalinya sebagai saksi.[21] Nadiem diperiksa selama sekitar 9 jam pada tanggal tersebut.[22] Pada tanggal yang sama, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.[23]
Kejaksaan Agung turut memeriksa empat vendor, yakni PT Surveyor Indonesia, PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk, dan PT Galva Technologies Tbk.[24] Vendor lain yang turut diperiksa adalah PT Bangga Technology Indonesia (Advan Digital), PT Evercoss Technology Indonesia (Evercoss), PT Tera Data Indonusa (Axioo), dan PT Supertone (SPC).[25] Kejaksaan Agung telah memerika total 40 saksi untuk mengusut kasus ini.[26]
Pada 4 September 2025, Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.[27] Penyidik mengungkap bahwa masih menelusuri kaitan Chromebook dengan investasi Google ke Gojek.[28] Skandal ini diduga memperkaya Nadiem senilai lebih dari 800 miliar.[29] Namun, sidang kasus korupsi ini ditunda hingga 5 Januari 2026, karena kondisi kesehatan Nadiem yang menurun.[30]
Referensi
- ^ a b "Kronologi Kasus Chromebook: Penetapan 4 Tersangka dan Nasib Nadiem". Tempo. 16 Juli 2025 | 12.06 WIB. Diakses tanggal 2025-12-27.
- ^ a b "Cerita di Balik Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek". Tempo. 2025-09-05. Diakses tanggal 2025-12-27.
- ^ Muliawati, Anggi. "Eks Dirjen Kemendikbud Ungkap Chromebook Tak Bisa Dipakai di Daerah 3T". detiknews. Diakses tanggal 2025-12-27.
- ^ "Jaksa Sebut Kasus Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp2,1 Triliun". Kompas.tv. Diakses tanggal 2025-12-27.
- ^ "Lahir dan Besar di Keluarga Antikorupsi, Siapa Orang Tua Nadiem Makarim?". suara.com. Diakses tanggal 2025-12-27.
- ^ [email protected], Norbertus Arya Dwiangga Martiar- (2025-09-04). "Nadiem Jadi Tersangka, Disebut Bertemu Google". Kompas.id. Diakses tanggal 2025-12-27.
- ^ "Awal Mula Mega Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun Kemendikbud Ristek Terbongkar, Modus Ganti OS". Tribunnews.com. 2025-12-27. Diakses tanggal 2025-12-27.
- ^ "Korupsi: Nadiem Makarim, eks Mendikbudristek tersangka korupsi pengadaan laptop – Bagaimana duduk perkaranya?". BBC News Indonesia. 2025-06-11. Diakses tanggal 2025-12-27.
- ^ Muliawati, Anggi. "Eks Dirjen Sebut Chromebook Pernah Gagal, tapi Nadiem Bilang 'Go Ahead'". detiknews. Diakses tanggal 2025-12-27.
- ^ [email protected], Hidayat Salam- (2025-12-16). "Sidang Korupsi Chromebook, Jaksa Ungkap Nadiem Diperkaya Rp 809 Miliar". Kompas.id. Diakses tanggal 2025-12-27.
- ^ "Kejaksaan Periksa 28 Saksi dan Geledah Apartemen 3 Staf Khusus Nadiem di Kasus Pengadaan Laptop". Tempo. 2 Juni 2025 | 16.15 WIB. Diakses tanggal 2025-12-27.
- ^ Naibaho, Rumondang. "Kejagung Geledah Apartemen 2 Stafsus Eks Mendikbud di Kasus Pengadaan Laptop". detiknews. Diakses tanggal 2025-12-27.
- ^ "Kejagung Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook". Tempo. 2025-09-11. Diakses tanggal 2025-12-27.
- ^ Puspitasari, Devi. "Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Hadiri Pemeriksaan Kejagung Hari Ini". detiknews. Diakses tanggal 2025-12-27.
- ^ "Apa Kata Nadiem Makarim Soal Kasus Korupsi Laptop Chromebook". Tempo. 13 Juni 2025 | 10.31 WIB. Diakses tanggal 2025-12-27.
- ^ "Nadiem Diperiksa Kejagung, Ini Fakta Terbaru Kasus Chromebook". Tempo. 23 Juni 2025 | 16.00 WIB. Diakses tanggal 2025-12-27.
- ^ Luxiana, Kadek Melda. "Kejagung Jadwal Ulang Pemanggilan Nadiem di Kasus Pengadaan Laptop". detiknews. Diakses tanggal 2025-12-27.
- ^ "Kantor Diperiksa Kejagung, GoTo Bantah Tak Terlibat di Kasus Nadiem Makarim | SAPA MALAM". Kompas.tv. Diakses tanggal 2025-12-27.
- ^ "Kejagung Periksa Mantan Presdir Tokopedia hingga Eks CEO GoTo Lebih dari 12 jam Soal Kasus Korupsi Chromebook". Tempo. 15 Juli 2025 | 10.24 WIB. Diakses tanggal 2025-12-27.
- ^ "Alasan Kejagung Geledah GoTo: Pemilihan Chromebook terkait Investasi Google?". Tempo. 15 Juli 2025 | 18.54 WIB. Diakses tanggal 2025-12-27.
- ^ [email protected], Norbertus Arya Dwiangga Martiar- (2025-07-15). "Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung Pasca-penggeledahan Kantor GoTo". Kompas.id. Diakses tanggal 2025-12-27.
- ^ "Bukti Korupsi Laptop Chromebook untuk Menjerat Nadiem Makarim". Tempo. 2025-09-04. Diakses tanggal 2025-12-27.
- ^ Naibaho, Rumondang. "Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek". detiknews. Diakses tanggal 2025-12-27.
- ^ "Vendor dan Pejabat Kementerian Kembalikan Uang Proyek Chromebook". Tempo. 10 Oktober 2025 | 19.09 WIB. Diakses tanggal 2025-12-27.
- ^ Media, Harian Jogja Digital. "Jaksa Ungkap 25 Pihak Diperkaya di Kasus Chromebook". Harianjogja.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-12-27.
- ^ Octavia, Shela; Belarminus, Robertus (30 Juni 2025). "Kejagung Telah Periksa 40 Saksi di Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook". Kompas. Diakses tanggal 27 Desember 2025.
- ^ "Breaking News: Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook". Tempo. 2025-09-04. Diakses tanggal 2025-12-27.
- ^ "Investasi Google ke Gojek dan Kaitannya dengan Kasus Korupsi Chromebook yang Disisir Kejagung". Tempo. 21 Juli 2025 | 18.34 WIB. Diakses tanggal 2025-12-27.
- ^ "Nadiem Makarim Dituduh Terima Rp809 M di Proyek Laptop Chromebook - Nasional". www.bloombergtechnoz.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-12-27.
- ^ Saputra, Ari. "Nadiem Kembali Absen, Sidang Ditunda 5 Januari". detiknews. Diakses tanggal 2025-12-27.
Content Disclaimer
Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.
- The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
- There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
- It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
- Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
- Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.