Lamiadji


H.R. Lamiadji (9 Agustus 1929 – 7 Januari 1989) adalah seorang perwira tinggi angkatan udara dan politikus dari Indonesia. Ia menjabat sebagai Kepala Sekretariat Umum Angkatan Udara dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Kehidupan

Pendidikan

Ia memiliki riwayat pendidikan yang cukup panjang. Pada tahun 1936-1943, beliau lulus HIS/SD. Kemudian, beliau melanjutkan pendidikan di SMP dan lulus pada tahun 1943-1946. Ia juga menyelesaikan pendidikan SMA pada tahun 1946-1949. Pada tahun 1964-1969, beliau berhasil meraih gelar Sarjana dari UNTAG. Selain itu, beliau juga mengikuti beberapa pendidikan khusus, seperti Sekolah Perwira Meteorologi pada tahun 1950 - 1952, Sekolah Ilmu Siasat pada tahun 1955, dan Sekolah Dasar Kemiliteran pada tahun 1956. Ia juga mengikuti SEKKOAU pada tahun 1970-1971, SESKOAU pada tahun 1974, Kursus Sistem Management Hk pada tahun 1975, dan Kursus Calon Dosen Kewiraan.[1]

Karier militer

Lamiadji memegang sejumlah jabatan di lingkungan Angkatan Udara. Setelah menyelesaikan pendidikan dalam bidang meteorologi, Lamiadji bertugas sebagai perwira meteorologi dan ditempatkan sebagai instruktur di sekolah penerbang dan sekolah ilmu siasat. Usai bertugas sebagai instruktur, Lamiadji ditugaskan sebagai perwira administrasi di Yayasan TNI Angkatan Udara dan Wing 100 Pertahanan Udara.[1]

Lamiadji kemudian ditugaskan di Komando Pertahanan Udara Nasional sebagai asisten personalia. Ia juga memegang jabatan sebagai kepala biro statistik di Markas Besar Angkatan Udara dan sempat menjabat sebagai wakil komandan jenderal Komando Pertahanan Udara Nasional. Dari Komando Pertahanan Udara Nasional, Lamiadji berturut-turut dipindahkan ke Pusat Pembinaan Mental ABRI sebagai asisten dan ke Sekretariat Umum TAI-AU untuk mengepalai lembaga tersebut. Pada tanggal 1 Oktober 1982, Lamiadji dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat mewakili ABRI.[1]

Riwayat perjuangan

Ia juga memiliki riwayat perjuangan yang cukup panjang. Pada tahun 1953 - 1954, beliau terlibat dalam Operasi Udara di Jawa Barat. Kemudian, beliau juga terlibat dalam Operasi Udara di Sulawesi Selatan pada tahun 1954 - 1955, Operasi Udara di Sumatera Utara pada tahun 1957-1958, Sapta Marga pada tahun 1958-1959, Trikora pada tahun 1961-1962, Dwikora pada tahun 1964 - 1965, dan Operasi Menumpas G30S/PKI pada tahun 1965.[1]

Tanda jasa

Ia juga dianugerahi beberapa Bintang/Tanda Jasa seperti:

  • Bintang Gerilya,
  • PK. I ,
  • PK. II,
  • GOM I,
  • GOM IV,
  • GOM V,
  • GOM VII,
  • Satyalancana Sapta Marga,
  • Satyalancana Satya Dharma,
  • Wira Dharma,
  • Dwija Sistha,
  • Penegak
  • Satyalancana 10 tahun AU,
  • Satyalancana 8/16/24 tahun,
  • Bintang Sewindu ABRI,
  • Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya.[1]

Wafat

Lamiadji - TMP Kalibata 1

Lamiadji wafat pada tanggal 9 Januari 1989 dan dimakamkan di TMP Kalibata.[1]

Referensi

  1. ^ a b c d e f Buku Pelengkap V Pemilihan Umum 1982: Ringkasan Kehidupan dan Riwayat Perjuangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Hasil Pemilihan Umum 1982. Jakarta: Lembaga Pemilihan Umum. 1982. hlm. 1077–1078. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)

Content Disclaimer

Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.

  1. The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
  2. There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
  3. It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
  4. Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
  5. Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.
Kembali kehalaman sebelumnya