Lex fori
Lex fori adalah prinsip yang menolak prinsip tradisional hukum perdata internasional bahwa suatu tindakan hukum mengandalkan satu titik taut saja. Dalam lex fori, suatu tindakan hukum memiliki beberapa titik taut dalam suatu sistem hukum yang berlaku sebagai penyebab (lex causa) suatu tindakan hukum dalam perkara hukum perdata internasional yang sejenis. Menurut Ehrenzweig, sumber hukum utama hukum perdata internasional adalah pengadilan/ hakim. Namun, apabila pengadilan tidak memiliki prinsip hukum perdata internasional, atau ada tetapi tidak dapat diimplementasikan, maka pengadilan harus menemukan hukum sendiri (rechtvinding) untuk kaidah hukum perdata internasionalnya sendiri.[1]
Dalam menemukan lex causa/penyebab yang memiliki titik taut yang majemuk, ada pola pikir yuridis yang harus dipahami, yakni adalah:[2]
- Mencari titik taut primer/ utama, untuk mengidentifikasi apabila hal tersebut adalah suatu perkara perdata internasional.
- Apabila hal tersebut adalah perkara perdata internasional, maka dilakukan kualifikasi fakta menurut lex fori/mencari titik taut.
- Mencari titik taut sekunder menurut lex fori, untuk menentukan sistem hukum yang berlaku, mengidentifikasi penyebab (lex causa).
- Titik taut yang ada tersebut akan menentukan kaidah hukum yang mana yang berlaku dalam perkara perdata internasional tersebut.
- Jika titik taut sudah ditentukan hukum materiil mana yang seharusnya berlaku, maka hakim akan menentukan penyelesaian masalah dan menjatuhkan putusan.
Kaidah hukum perdata ini sebagian besar adalah kaidah hukum lokal. Untuk memutus perkara HPI perlu menyelidiki politik hukum/ legal policies yang melandasinya, terlebih apabila tidak ada yurisprudensi lokal atau prinsip hukum perdata internasional tertulis. Melalui analisis tersebut, pengadilan dapat mengetahui apakah perkara layak dimasukkan ke pengadilan yang bersangkutan atau tidak, apabila jawaabannya tidak, maka pengadilan dapatmenggunakan asasforum non-convniens dan mengarahkan para pihak ke pengadilan yang lebih tepat.[3]
Referensi
- ^ Seto, Bayu (2013). Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Kota Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. hlm. 226. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ Yulia, Dr (2016). Hukum Perdata Internasional. Lhokesumawe: Unimal Press. hlm. 54. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ A. A, Ehrenzweig (1967). Private International Law. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
Content Disclaimer
Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.
- The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
- There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
- It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
- Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
- Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.