Maneger Nasution

Maneger Nasution
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban
Masa jabatan
9 Januari 2019 – 15 Mei 2024
Menjabat bersama Achmadi, Antonius Wibowo, Edwin P. Pasaribu, Livia I. Iskandar, Susilaningtias
Sebelum
Pendahulu
Edwin P. Pasaribu
Lili Pintauli Siregar
Hasto Atmojo Suroyo
Askari Razak
Lies Sulistiani
Teguh Soedarsono
Pengganti
Antonius Wibowo
Sri Suparyati
Susilaningtias
Wawan Fahrudin
Mahyudin
Sri Nurherwati
Anggota Komnas HAM
Masa jabatan
2012–2017
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
Joko Widodo
Informasi pribadi
Lahir2 Februari 1968 (umur 58)
Pasaman Barat, Sumatera Barat, Indonesia
KebangsaanIndonesia
AlmamaterIAIN Imam Bonjol
Universitas Muhammadiyah Jakarta
Universitas Ibn Khaldun Bogor
Universitas Pamulang
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Dr. Maneger Nasution, S.Ag., M.A., M.H (lahir 2 Februari 1968) merupakan akademisi Indonesia. Ia menjabat sebagai Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2019-2024.[1] Sebelumnya, ia adalah salah satu dari 11 anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia periode 2012-2017.[2] Ia juga merupakan Wakil Ketua Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2020–2025 can Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI periode 2015–2020.[3][4]

Pendidikan

Maneger meraih gelar Sarjana Agama (S.Ag.) dari IAIN Imam Bonjol Padang pada tahun 1993 dan gelar Magister Agama (M.A.) dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) pada tahun 2004. Ia meraih gelar Doktor bidang Pendidikan Islam dari Universitas Ibn Khaldun Bogor pada tahun 2014.[5] Ia meraih gelar Magister Hukum dari Universitas Pamulang pada 2020.[6]

Karier

Maneger aktif bekerja sebagai dosen di Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta dan Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka.[7][8] Ia juga menjabat Ketua Ikatan Alumni Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang periode 2021-2026.[9]

Karya

  • Peta Kerukunan Umat Beragama di Indonesia (2002)
  • Isu-Isu Seputar HAM di Indonesia (2004)
  • HAM Islam vs HAM Sekuler (2005)
  • Pelanggaran HAM Tanah di Indonesia (2006)
  • Diskursus HAM dan Beragama di Indonesia (2007)
  • Pelanggaran HAM Papua: Tanggung Jawab Siapa? (2008)
  • Peluang Mewujudkan Komunikasi Harmonis Antar Pemandu Lintas Agama: Perspektif MUI Pusat (2009)

Referensi


Content Disclaimer

Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.

  1. The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
  2. There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
  3. It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
  4. Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
  5. Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.
Kembali kehalaman sebelumnya