Maruah Awau

Maruah Awau adalah upacara adat yang masuk dalam rangkaian ritual Nahunan atau pemberian nama pada bayi dalam kepercayaan Kaharingan suku Dayak Ngaju. Di beberapa daerah, upacara Maruah Awau juga kerap disebut sebagai Palas Bidan.[1]
Beberapa hari setelah lahir, seorang bayi akan mengalami tali pusar puput atau lepas. Jika waktu itu tiba, maka masyarakat suku Dayak Ngaju akan melaksanakan upacara Maruah Awau, sebagai tanda bahwa bayi tersebut sudah bisa dibawa keluar rumah dan dapat beradaptasi dengan lingkungan. Upacara ini juga bertujuan untuk memperkenalkan sang bayi pada keluarga dan masyarakat, serta memohon keselamatan dan kebahagiaan bagi bayi tersebut.[2]
Upacara Maruah Awau juga sekaligus bentuk pelepasan pantangan yang dilakukan oleh orang tua selama mengandung sang bayi. Ada beberapa pantangan yang diberikan kepada ibu hamil untuk menghindarkan bayi menderita cacat fisik atau mental. Dalam upacara Maruah Awau, bayi juga diberi nama panggilan atau gelar sebelum mencapai usia 40 hari atau satu tahun.[1]
Syarat-syarat

Syarat-syarat yang diperlukan dalam menggelar upacara Maruah Awau adalah sebagai berikut:
- Hewan kurban berupa ayam dan babi
- Manik-manik (manas) untuk gelang bayi
- Mangkok tambak
- Behas tawur
- Sesajen/piduduk.[2]
Tata Cara

Setiap rumpun suku Dayak memiliki tata cara tersendiri dalam menggelar upacara Maruah Awau atau Palas Bidan. Adapun dalam pelaksanaan Palas Bidan oleh suku Dayak Bakumpai, ada lima tahapan sebagai berikut:
- Mampandui anak (memandikan bayi). Bidan akan meletakkan kambat (janur kelapa) dan mayang (tandan bunga kelapa) ke dalam air yang akan digunakan untuk memandikan sang bayi.
- Mahunjeng petak (menginjakkan kaki ke tanah). Tahap ini merupakan proses bayi pertama kali menginjakkan kaki di tanah, ada pula yang biasanya meletakkan uang logam di tanah tersebut.
- Manuyang anak (mengayunkan bayi). Sang bayi akan diletakkan di ayunan yang berlapis tiga kain sarung.
- Mengibas ayam pada ayunan bayi. Tahap ini secara simbolik dimaksudkan untuk menghilangkan nasib sial pada sang bayi.
- Batapung Tawar, yakni upacara selamatan untuk menyambut kelahiran seorang anak. Batapung Tawar yang dikenal oleh masyarakat Indonesia dan Malaysia diadopsi dari ritual agama Hindu yang sudah lebih dulu dianut masyarakat setempat, dalam kepercayaan animisme dan dinamisme. Sementara dalam proses bapalas bidan, Batapung Tawar adalah simbol penolakan terhadap bala dan gangguan untuk bayi dan ibunya. Tapung tawar menggunakan seikat daun pisang untuk memercikkan air.[3]
Makna Ritual
Setidaknya ada 2 (dua) kegunaaan pelaksanaan ritual Maruah Awau atau palas bidan:
- Menghapus pali atau cuntaka bayi, ibu dan bidan yang melekat sehingga perlu dibersihkan dan disucikan
- Memohon keselamatan dan kerahayuan hidup, serta terhindar dari bahaya yang diakibatkan oleh pengaruh buruk akibat pali atau sial (cuntaka) karena kelahiran.[3]
Makna Piduduk
Dalam ritual Maruah Awau, orang tua atau bidan perlu menyiapkan piduduk yang berisi beras, kelapa, lading atau pisau, piring, gula merah, kain sarung, dan uang logam yang dimasukkan ke dalam mangkuk yang terbuat dari aluminium. Piduduk merupakan simbol dari hakikat manusia, kelapa merupakan simbol dari kepala, gula simbol dari darah, kain sarung sebagai simbol pembungkus, besi sebagai simbol tulang, dan uang merupakan lapisan roh.[3]
Setiap peralatan dalam tradisi bapalas bidan memilik fungsi masing-masing, seperti pisau sebagai senjata untuk memperkokoh semangat hidup anak, kain sarung sebagai pengganti bungkusan atau pembungkus bayi ketika masih di dalam perut, piring sebagai penganti timba darah, minyak tanah untuk mempertajam penglihatan anak, rempah-rempah menjadi pelengkap kesempurnaan kehidupan sang anak kelak, serta kambat dan mayang berfungsi untuk membuka aura sang anak agar terlihat berkarisma.[3]
Referensi
- ^ a b Rahmawati, Siti; Rochgiyanti; Prawitasari, Melisa (2024). "Tradisi Ritual Upacara Nahunan Sebagai Prosesi Pemberian Nama Kepada Anak Suku Dayak Ngaju di Kalimantan Tengah". INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research. 4 (4).
- ^ a b "upacara maruah awau » Budaya Indonesia". budaya-indonesia.org. Diakses tanggal 2025-06-15.
- ^ a b c d Resviya (2020). "Tradisi Bapalas Bidan dan Dinamikanya pada Masyarakat Suku Dayak Bakumpai di Kabupaten Barito Selatan". Jurnal MERETAS. 7 (1): 99.
Content Disclaimer
Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.
- The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
- There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
- It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
- Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
- Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.