Muhammad Ihsan

Muhammad Ihsan
KebangsaanIndonesia Indonesia
PekerjaanAktivis
Dikenal atasSekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Ketua Satgas Perlindungan Anak

Muhammad Ihsan adalah seorang aktivis perlindungan anak Indonesia. Ia dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).[1]

Muhammad Ihsan merupakan salah seorang inisiator dan juga aktif sebagai Ketua Satgas Perlindungan Anak, suatu institusi yang didirikan di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) dan komunitas untuk mencegah kekerasan terhadap anak, karena kecenderungan kasus kekerasan terhadap anak terus meningkat, bahkan dianggap sudah masuk tahap darurat untuk ditangani secara serius.[2]

Referensi

  1. ^ "Daming Sanusi Diminta Periksa Kejiwaannya" Diarsipkan 2013-10-16 di Wayback Machine. TEMPO.CO, 15 Januari 2013. Diakses 12 September 2013.
  2. ^ "Komisi Perlindungan Anak Bentuk Satgas di RT/RW" Diarsipkan 2014-02-22 di Wayback Machine. TEMPO.CO, 25 Februari 2013. Diakses 12 September 2013.

Pranala luar


Content Disclaimer

Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.

  1. The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
  2. There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
  3. It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
  4. Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
  5. Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.
Kembali kehalaman sebelumnya