Muhammad Syarifuddin

Muhammad Syarifuddin
Ketua Mahkamah Agung Indonesia ke-14
Masa jabatan
30 April 2020 – 16 Oktober 2024
PresidenJoko Widodo
Wakil PresidenMa'ruf Amin
Sebelum
Pengganti
Sunarto
Sebelum
Wakil Ketua Mahkamah Agung
Bidang Yudisial
Masa jabatan
3 Mei 2016 – 30 April 2020
Hakim Agung Republik Indonesia
Mulai menjabat
11 Maret 2013[1]
Informasi pribadi
Lahir17 Oktober 1954 (umur 71)
Baturaja, Sumatera Selatan, Indonesia
Almamater
PekerjaanHakim Agung Indonesia
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Muhammad Syarifuddin (lahir 17 Oktober 1954) adalah seorang hakim Indonesia yang menjabat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia periode 2020–2024. Ia menggantikan Muhammad Hatta Ali setelah memenangi proses pemilihan yang digelar pada tanggal 6 April 2020. Syarifuddin sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial.

Riwayat Hidup

Perjalanan Karier

M. Syarifuddin mengawali karier di dunia peradilan sebagai CPNS Calon Hakim pada tahun 1981 setelah lulus menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Islam Indonesia (UII). Karier sebagai hakim dirintis di Pengadilan Negeri Kutacane pada tahun 1984 . Pada akhir tahun 1990, Ia berpindah tugas ke Pengadilan Negeri Lubuk Linggau hingga tahun 1995. Setelah dua tahun menjadi “Pengadil” di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, H.M. Syarifuddin dipromosikan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo, kemudian mendapatkan promosi dengan menjabat Ketua Pengadilan Negeri Pariaman. Pada tahun 1999, Ia mendapat keputusan mutasi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Baturaja.[2]

Pada tahun 2003, mantan Kepala Badan Pengawasan MA ini dipromosikan sebagai hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dua tahun berkarier di Ibu Kota Negara mengantarkan hakim kelahiran Baturaja 17 Oktober 1954 ini menjadi pimpinan pengadilan kembali dengan promosi sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung adalah jabatan yang dipercayakan kepadanya pada periode tahun 2005—2006. Selanjutnya, di pengadilan yang sama, H.M. Syarifudin, diberikan kepercayaan sebagai Ketua Pengadilan pada tahun 2006 sampai tahun 2011.[2]

Pada tahun 2011, ia mendapat promosi sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Palembang. Pada tahun yang sama, penyandang gelar Doktor Hukum dari Universitas Katolik Parahyangan ini dipercaya menjabat sebagai Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Jabatan eselon I ini diembanya sampai dengan terpilih sebagai hakim agung pada tahun 2013.[2]

Setelah dua tahun menjabat hakim agung, H.M. Syarifudin dipercaya untuk mengemban amanah sebagai Ketua Kamar Pengawasan. Kurang dari satu tahun menjabat sebagai Ketua Kamar Pengawasan, H.M Syarifudin kemudian terpilih secara demokratis sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial pada “Pemilu MA” yang dilaksanakan pada tanggal 14 April 2016. H.M Syarifuddin akan menggantikan Prof. Dr. H. Mohammad Saleh,SH, MH yang akan purnabhakti terhitung mulai tanggal 1 Mei 2016. Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial ini akan dijabat hingga lima tahun ke depan (2021). Wakil Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial M Syarifuddin terpilih sebagai Ketua Mahmakah Agung periode 2020—2025 menggantikan Hatta Ali, Senin (6/4/2020).[3]

Referensi

  1. ^ Pruwanto (2013-03-12). "MA Masih Kekurangan 10 Hakim Agung". Tempo. Diakses tanggal 2018-06-29.
  2. ^ a b c "kepaniteraan.mahkamahagung.go.id: H.M Syarifuddin Terpilih Menjadi Waka MA Bidang Yudisial Periode 2016-2021". Diarsipkan dari asli tanggal 2016-04-25. Diakses tanggal 2016-05-04.
  3. ^ "Mahkamah Agung Republik Indonesia". www.mahkamahagung.go.id. Diakses tanggal 2020-04-06.
Jabatan peradilan
Didahului oleh:
Muhammad Hatta Ali
Ketua Mahkamah Agung RI
2020—2024
Diteruskan oleh:
Sunarto


Content Disclaimer

Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.

  1. The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
  2. There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
  3. It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
  4. Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
  5. Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.
Kembali kehalaman sebelumnya