Operasi ekstrateritorial
Operasi ekstrateritorial dalam hukum internasional adalah penegakan hukum atau operasi militer yang dilakukan di luar wilayah atau yurisdiksi negara asal pasukan, biasanya di wilayah negara berdaulat lain. Sesuai hukum internasional, aktivitas ini sangat terbatas dan tergolong pelanggaran kedaulatan negara apabila negara lain melaksanakan penegakan hukum atau operasi militer tanpa seiziin negara tujuan:[1]
Batasan pertama dan utama yang ditetapkan oleh hukum internasional terhadap sebuah negara adalah—bila tidak ada izin negara tujuan—negara itu tidak boleh melaksanakan kekuasaannya dalam bentuk apapun di wilayah negara lain.
— Mahkamah Agung Internasional, 1923[2]
Penegakan hukum
Pemolisian kejahatan transnasional dan internasional merupakan tantangan bagi badan penegak hukum nasional karena yurisdiksinya membatasi intervensi langsung yang boleh diambil badan nasional di yurisdiksi negara lain. Bila dilaksanakan secara ekstrateritorial, hanya aktivitas penegakan hukum dasar (penangkapan dan penahanan) yang boleh dilakukan.[3] Batasan ketat terhadap operasi penegakan hukum ekstrateritorial mendorong kerja sama antara badan penegak hukum negara berdaulat, membentuk badan supranasional seperti Interpol sebagai penghubung kerja sama, dan menempatkan kewajiban tambahan bagi negara seperti aut dedere aut judicare ("ekstradisi atau pengadilan") untuk memulai pengadilan terhadap jenis-jenis kejahatan transnasional tertentu, termasuk pembajakan pesawat sipil, penyanderaan warga sipil, dan tindakan terorisme lainnya, serta kejahatan terhadap diplomat dan "orang yang dilindungi secara internasional".[4]
Lihat pula
Referensi
Catatan kaki
- ^ Stigall 2013, hlm. 16-17.
- ^ S.S. Lotus (Fr. v. Turk.), 1927 P.C.I.J. (ser. A) No. 10, ¶ 45 (Sept. 7); quoted in Stigall 2013, hlm. 16
- ^ Stigall 2013, hlm. 18.
- ^ Stigall 2013, hlm. 19-21.
Daftar pustaka
- Orakhelashvili, Alexander (2012). "Human Rights Protection During Extra-Territorial Military Operations: Perspectives at International and English Law". Dalam White, N.; Henderson, C. (ed.). Research Handbook on Conflict and Security Law. Edward Elgar.
- Stigall, Dan E. (3 February 2013). "Ungoverned Spaces, Transnational Crime, and the Prohibition on Extraterritorial Enforcement Jurisdiction in International Law". Notre Dame Journal of International & Comparative Law.
Content Disclaimer
Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.
- The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
- There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
- It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
- Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
- Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.