Pasang ri kajang


Pasang Ri Kajang adalah sistem nilai, pesan, dan aturan adat yang menjadi pedoman hidup masyarakat Adat Ammatoa Kajang di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Kata pasang berarti pesan atau amanah leluhur, sedangkan ri Kajang berarti "di Kajang". Secara harfiah bermakna pesan-pesan leluhur di Kajang, tetapi secara substansi mencakup ajaran moral, sosial, spiritual, dan ekologis yang mengatur kehidupan masyarakat Kajang.[1]

Definisi dan Makna

Pasang Ri Kajang dianggap sebagai amanat sakral yang diwariskan secara lisan dari generasi ke generasi melalui ritual dan petuah adat. Ajaran ini menuntun masyarakat Kajang untuk menjaga keseimbangan antara diri, sesama manusia, dan alam. Prinsip utama pasang disebut kamase-masea atau hidup sederhana, tidak berlebihan, dan selalu bersyukur atas apa yang ada.[1]

Nilai-nilai dasar dalam pasang meliputi kejujuran (lempu), harga diri dan solidaritas (siri’ na pacce), serta kepatuhan terhadap alam. Alam diperlakukan sebagai bagian dari kehidupan manusia, bukan sekadar sumber daya. Dalam pandangan Kajang, bumi disebut Anrongta (ibu kita) yang melahirkan dan memelihara kehidupan.[2]

Sejarah dan Asal-usul

Pasang Ri Kajang berakar dari ajaran leluhur Turie’ A’ra’na, tokoh mitologis yang dianggap menurunkan hukum kehidupan kepada manusia pertama masyarakat Kajang. Ajaran ini berpadu dengan sistem kepercayaan lokal Patuntung, yaitu keyakinan bahwa kehidupan harus dijalani dengan mencari "penuntun" menuju kebenaran dan keseimbangan kosmos.

Hutan di Kajang disebut borong dan dibagi menjadi tiga lapisan ekologi:

  1. Borong Karamaka – hutan keramat yang tidak boleh dimasuki kecuali untuk upacara adat.
  2. Borong Batasayya – hutan produksi terbatas yang hanya bisa digunakan dengan izin Ammatoa.
  3. Borong Luarayya – hutan rakyat yang boleh dimanfaatkan untuk kebutuhan dasar masyarakat.[3]

Setiap pelanggaran terhadap pasang dikenai sanksi adat yang disebut ba’bala, terdiri atas tiga tingkatan: ringan (ca’pa ba’bala), sedang (ba’bala tanga), dan berat (po’ko ba’bala). Pelanggaran berat dapat berakibat pengusiran dari wilayah adat.[2]

Kepemimpinan adat dipegang oleh Ammatoa, figur spiritual yang dianggap penerus amanat leluhur. Ia didampingi oleh dua belas Galla, pemangku adat yang mengurus berbagai bidang kehidupan, termasuk pelestarian hutan dan penyelesaian sengketa.[2]

Pasang juga berfungsi sebagai hukum ekologis yang mengikat seluruh masyarakat. Hutan dianggap sumber kehidupan, sebagaimana salah satu pasang menyatakan:

Anjo boronga kunne pusaka, anjo borong angngontaki bosiya, aka’na kajua aka paloppo tumbusu — "Hutan adalah warisan leluhur; ia memanggil hujan, dan dari akarnya lahir mata air."[2]

Fungsi dan Tujuan

Pasang Ri Kajang memiliki fungsi sosial, ekologis, dan politis yang saling terkait. Fungsi sosialnya adalah membentuk karakter masyarakat yang jujur, disiplin, dan bertanggung jawab. Dalam masyarakat Kajang, pasang menjadi sarana pendidikan karakter sejak dini. Nilai-nilai adat diajarkan melalui keluarga dan komunitas sebagai bentuk pendidikan berwawasan lingkungan.[4]

Fungsi ekologisnya menegaskan hubungan spiritual antara manusia dan alam. Larangan merusak hutan bukan hanya aturan sosial, tetapi kewajiban moral. Dalam perspektif etika lingkungan modern, sistem ini mencerminkan bentuk deep ecology, pandangan bahwa seluruh makhluk memiliki nilai intrinsik dan saling bergantung.[3]

Fungsi politisnya tampak dalam peran pasang sebagai dasar perjuangan masyarakat adat mempertahankan hak ulayat mereka. Nilai-nilai pasang menjadi sumber legitimasi dalam konflik lahan melawan perusahaan perkebunan, seperti kasus dengan PT London Sumatra (Lonsum) sejak 1979. Perjuangan tersebut berujung pada pengakuan resmi melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang.[2]

Rujukan

  1. ^ a b Badewi, M. H. (2018). "Etika lingkungan dalam Pasang Ri Kajang pada masyarakat adat Kajang". Jurnal Citizenship 1(2), 66–75. Universitas Ahmad Dahlan.
  2. ^ a b c d e Kambo, G. A. (2021). "Local Wisdom Pasang Ri Kajang as a Political Power in Maintaining Indigenous People's Rights". Etnosia: Jurnal Etnografi Indonesia, 6(2), 265–280.https://doi.org/10.31947/etnosia.v6i2.10585
  3. ^ a b Syarif, E., Fatchan, A., Sumarmi, & Astina, I. K. (2016). "Tradition of Pasang Ri Kajang in the Forests Managing in System Mores of Ammatoa". Mediterranean Journal of Social Sciences, 7(6), 325–331.
  4. ^ Fadhel, A., Akhmad, M. A., Jannah, A. M., & Azizah, R. (2021). "Pasang Ri Kajang sebagai Media Pendidikan Karakter Berwawasan Lingkungan di Kawasan Adat Ammatoa". Jurnal Citra Pendidikan, 1(4), 543–553. https://doi.org/10.38048/jcp.v1i4.321

Content Disclaimer

Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.

  1. The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
  2. There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
  3. It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
  4. Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
  5. Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.
Kembali kehalaman sebelumnya