Pendamping desa
Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa.[1][2]
Dasar hukum
Tugas pendamping desa
- Mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- Mendampingi desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa, dan pemberdayaan masyarakat desa;
- Melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
- Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat desa;
- Melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan desa yang baru;
- Mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan
- Melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Peran Pendamping Desa yaitu membantu dan/atau memberikan pendampingan secara intensif, baik kepada individu masyarakat desa ataupun kelembagaan desa dalam pengelolaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Galeri
-
Pendamping Desa bersama Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo di sebuah acara expo desa di Jakarta
-
Pendamping Desa disebuah kerja pendampingan Gotong royong masyarakat
Referensi
- ^ "Ini Perbedaan Pendamping Desa dengan Eks PNPM". news.okezone.com. Diakses tanggal 2 April 2016.
Sedangkan dalam program pendampingan desa, pendamping hanya berfungsi sebagai fasilitator untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat.
- ^ Cahyono, Aziz (2023-11-17). "Gaji Duta Digital Kemendesa 2024, Syarat, Tugas, Lowongan dan Kontrak Kerja". Iberian-partners.com. Diakses tanggal 2024-02-19.
Pranala luar
- (Indonesia) Peran dan Tugas Pendamping Desa
- (Indonesia) Peran Pendamping Desa
Lihat pula
Content Disclaimer
Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.
- The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
- There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
- It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
- Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
- Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.