Pendapatan Negara
Pendapatan Negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.[1] Pendapatan Negara terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.[2]
Metode pendekatan
Dalam menghitung pendekatan pendapatan negara dapat dihitung dengan tiga pendekatan, yaitu:[3]
Pendekatan konsumsi
Pendekatan pendapatan didapat dengan cara menjumlahkan seluruh pendapatan (upah, sewa, bunga, dan laba) yang diterima rumah tangga konsumsi dalam suatu negara selama satu periode tertentu sebagai imbalan atas faktor-faktor produksi yang diberikan kepada perusahaan.
Pendekatan produksi
Pendekatan produksi didapat dengan cara menjumlahkan nilai seluruh produk yang dihasilkan suatu negara dari bidang industri, agraris, ekstraktif, jasa, dan niaga selama satu periode tertentu. Nilai produk yang dihitung dengan pendekatan ini adalah nilai jasa dan barang jadi (bukan bahan mentah atau barang setengah jadi).
Pendekatan pengeluaran
Pendekatan pengeluaran dihitung dengan cara menghitung jumlah seluruh pengeluaran untuk membeli barang dan jasa yang diproduksi dalam suatu negara selama satu periode tertentu. Perhitungan dengan pendekatan ini dilakukan dengan menghitung pengeluaran yang dilakukan oleh empat pelaku kegiatan ekonomi negara, yaitu: rumah tangga, pemerintah, investasi, dan selisih antara nilai ekspor dikurangi impor (X-M).
Realisasi Pendapatan Negara dalam Rupiah
| Tahun | Penerimaan Pajak | PNBP | Penerimaan Hibah | Jumlah Pendapatan Negara | |||
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 2011[4] | 873.873.892.399.381 | 331.471.821.098.730 | 5.253.939.861.304 | 1.210.599.653.359.415 | |||
| 2012[4] | 980.518.133.319.319 | 351.804.746.666.862 | 5.786.749.186.777 | 1.338.109.629.172.958 |
Lihat pula
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
- Pajak
- Posisi fiskal pemerintah
- Nomor pokok wajib pajak
- Perpajakan di Indonesia
- Pajak pertambahan nilai
- Pendapatan nasional
- Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia
- Belanja Negara
- Penanaman Modal Dalam Negeri
- Retribusi
Referensi
- ^ Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara[pranala nonaktif permanen]
- ^ "Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014". Diarsipkan dari asli tanggal 2014-05-05. Diakses tanggal 2014-05-05.
- ^ "Keterkaitan Investasi Modal Terhadap GDP Indonesia". Economics Development Analysis Journal. 3 (2): 375. 2014.
- ^ a b Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2012 (Audited)[pranala nonaktif permanen]
Content Disclaimer
Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.
- The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
- There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
- It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
- Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
- Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.