Penjara

Penjara atau lembaga pemasyarakatan (disingkat LP atau lapas) adalah fasilitas negara yang merupakan tempat seseorang untuk ditahan secara paksa dan lepas dari kebebasan apa pun di bawah wewenang negara. Lebih dari 9 juta orang dipenjara di seluruh dunia saat ini. Populasi tahanan penjara di kebanyakan negara meningkat dengan tajam pada awal tahun 1900-an.
Jumlah tahanan Amerika Serikat adalah yang terbanyak berdasarkan negara, melebihi 2 juta jiwa; 70%-nya merupakan tahanan dengan kasus narkoba. Di Rwanda, hingga tahun 2002, lebih dari 100.000 orang ditahan dengan kecurigaan mengenai keikut sertaan mereka dalam genosida yang terjadi pada tahun 1994.
Rusia dan Republik Rakyat Tiongkok (dengan populasi 5 kali lebih besar dari AS) juga mempunyai jumlah tahanan melebihi 1 juta pada tahun 2002. Tidak ada data yang tersedia untuk Korea Utara.[1][2]
Britania mempunyai 73.000 tahanan pada 2003, mirip dengan jumlah yang dimiliki Jerman dan Prancis.
Peristilahan
Sebutan lain untuk penjara ini berbeda-beda dalam konteks atau situasi tertentu, misalnya dalam percakapan umum juga disebut kurungan, jeruji besi, terali besi, rumah perai, bui yang mana berasal dari bahasa Belanda, hotel prodeo, dan terungku untuk penjara bawah tanah.
Tujuan
Tujuan utama penjara:
- Mencegah pelaku kejahatan melakukan tindakan serupa selama masa penahanan.
- Memberikan efek jera agar pelaku dan masyarakat menghindari tindakan kriminal.
- Melindungi masyarakat dari pelaku yang berbahaya.
- Merehabilitasi narapidana agar dapat kembali berfungsi secara sosial setelah bebas.
- Menegakkan keadilan melalui pemberian hukuman yang sepadan.
Penjara di Indonesia
Penjara di Indonesia dikenal dengan sebutan Lembaga Pemasyarakatan yang merupakan Unit Pelayanan Teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Salah satu LP yang terkenal di Indonesia adalah Nusa Kambangan.
Sebenarnya ada kerancuan dalam pengertian Nusa Kambangan selama ini, karena pada dasarnya tidak ada satupun di wilayah Indonesia yang memiliki penjara atau lembaga pemasyarakatan yang bernama "Lembaga Permasyarakatan Nusa Kambangan". Nusa Kambangan adalah nama sebuah pulau di bagian selatan Provinsi Jawa Tengah. Di pulau tersebut terdapat beberapa buah LP berkeamanan tinggi untuk narapidana kelas berat.
Lihat pula
- Lapas
- Rutan
- Sipir
- Petugas Pemasyarakatan
- Hukuman penjara seumur hidup
- Hukuman
- Penjara Nusa Kambangan
- Alcatraz
- Tersangka
- Premanisme
- Tilang (Bukti pelanggaran)
- Buronan
- Penggelapan
- Pencurian
- Perkelahian dan pertikaian
- Pidana
- Hukum pidana
- Kitab Undang-undang Hukum Pidana
- Detektif
- Polisi
- Pengadilan
- Penegakan hukum
- Kehakiman
- Kejaksaan Republik Indonesia
Referensi
Bacaan lanjutan
- Michel Foucault, Discipline and Punish: the Birth of the Prison, New York: Random House 1975.
Content Disclaimer
Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.
- The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
- There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
- It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
- Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
- Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.