Peppung
Artikel ini sebagian besar atau seluruhnya berasal dari satu sumber. |
Peppung adalah tradisi musyawarah dalam masyarakat adat Lampung yang mencerminkan nilai falsafah Piil Pesenggiri, khususnya prinsip Nengah Nyappur (mufakat) dan Sakai Sembayan (gotong royong). Tradisi ini menekankan keharusan bermusyawarah dalam memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, serta semangat saling tolong-menolong, baik dalam tenaga maupun harta, terutama dalam pelaksanaan acara adat seperti Begawi.
Pengertian
Secara umum, peppung berarti kegiatan musyawarah atau pertemuan untuk mencapai kesepakatan bersama. Istilah ini lazim digunakan oleh masyarakat adat Lampung, khususnya kelompok Pepadun Abung Siwo Mego, Megow Pak Tulang Bawang, serta sebagian masyarakat Pubian, untuk menyebut proses perundingan adat.[1]
Peppung Adat
Peppung adat merujuk pada kegiatan berkumpulnya para penyimbang adat (pemangku adat) guna membahas dan menyepakati berbagai kepentingan masyarakat. Musyawarah ini biasanya berkaitan dengan:[2]
- Penyelesaian persoalan adat
- Revitalisasi dan penegakan hukum adat
- Pengembangan dan penyesuaian adat istiadat
- Upaya menjaga kerukunan dan kesejahteraan masyarakat
Fungsi dan Tujuan
Pada dasarnya, peppung berfungsi sebagai sarana menghimpun aspirasi masyarakat untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan bersama. Musyawarah ini bertujuan mencari solusi atas suatu persoalan, merumuskan strategi terhadap rencana tertentu, serta mencapai kesamaan pendapat demi kepentingan kolektif.[3]
Secara umum, peppung dipahami sebagai aktivitas musyawarah yang mengedepankan mufakat, kebersamaan, dan tanggung jawab sosial dalam kehidupan masyarakat adat Lampung.[4]
Referensi
- ^ Khalik, Abu Tholib (2018-09-19). "PEPPUNG SEBAGAI MEKANISME DEMOKRASI LOKAL PADA MASYARAKAT MEGOU PA' TULANG BAWANG". Akademika : Jurnal Pemikiran Islam. 23 (2): 265–286. doi:10.32332/akademika.v23i2.1097. ISSN 2356-2420.
- ^ Khalik, Abu Tholib (2018-09-19). "PEPPUNG SEBAGAI MEKANISME DEMOKRASI LOKAL PADA MASYARAKAT MEGOU PA' TULANG BAWANG". Akademika : Jurnal Pemikiran Islam. 23 (2): 265–286. doi:10.32332/akademika.v23i2.1097. ISSN 2356-2420.
- ^ Khalik, Abu Tholib (2018-09-19). "PEPPUNG SEBAGAI MEKANISME DEMOKRASI LOKAL PADA MASYARAKAT MEGOU PA' TULANG BAWANG". Akademika : Jurnal Pemikiran Islam. 23 (2): 265–286. doi:10.32332/akademika.v23i2.1097. ISSN 2356-2420.
- ^ Khalik, Abu Tholib (2018-09-19). "PEPPUNG SEBAGAI MEKANISME DEMOKRASI LOKAL PADA MASYARAKAT MEGOU PA' TULANG BAWANG". Akademika : Jurnal Pemikiran Islam. 23 (2): 265–286. doi:10.32332/akademika.v23i2.1097. ISSN 2356-2420.
Content Disclaimer
Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.
- The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
- There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
- It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
- Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
- Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.