Prajurit anak

Prajurit anak merupakan anak-anak atau mereka yang berusia 18 tahun ke bawah, baik laki-laki maupun perempuan, yang dipekerjakan sebagai tenaga dalam perang oleh kelompok bersenjata dan organisasi militer pemerintah.[1] Mereka dituntut untuk menjadi "pejuang, juru masak, kuli, mata-mata, atau untuk tujuan seksual".[2] Definisi tersebut diambil dari Perjanjian Paris tentang Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata yang dirilis pada tahun 2007.[2] Diperkirakan puluhan ribu anak di dunia terjebak di medan peperangan sebagai prajurit.[2] Ada beberapa penyebab seorang anak dapat menjadi prajurit antara lain akibat dipaksa, diculik, mendapatkan kekerasan, kemiskinan, membela kelompok, ingin membalas dendam,[2] dan terkadang karena kepasrahan terhadap nasib.[1] Mereka bergabung sebagai pasukan perang karena meyakini bahwa itu menjadi pilihan untuk dapat bertahan hidup.[1] Prajurit anak dapat ditemui di beberapa negara konflik di Afrika dan Asia, baik karena perang saudara maupun terorisme.[3] Data pada tahun 2017 menunjukkan bahwa sejumlah besar anak berusia 11-15 tahun telah menjadi prajurit di 50 negara, seperti Afganistan, Chad, Sudan, dan Somalia.[4]
Menurut peneliti, ada beberapa faktor yang berkontribusi terhadap pelibatan anak sebagai prajurit, yaitu faktor politik, kebijakan, budaya dan kepercayaan, masyarakat, keluarga, dan faktor-faktor psikososial.[5] Anak-anak yang terlibat dalam perang rentan terhadap kekerasan dan banyak dari mereka yang menyaksikan kematian, pembunuhan, dan kekerasan seksual.[2]
Daftar referensi
- ^ a b c Bleasdale, Marcus (2013). "Child Soldiers". Human Rights Watch. Diakses tanggal 2021-06-19.
- ^ a b c d e Tremblay, Stephanie. "Child Recruitment and Use – Office of the Special Representative of the Secretary-General for Children and Armed Conflict" (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2021-06-19.
- ^ Didier, Clara (2021). "Child soldiers, a war like socialization through force and manipulation" (PDF). Grow Think Thank. Diakses tanggal 2021-06-19.
- ^ Ardin, Andi Jefri; Harefa, Beniharmoni (2021-03-09). "Pemenuhan Hak Anak Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang". Jurnal Suara Hukum. 3 (1): 174–196. doi:10.26740/jsh.v3n1.p174-196. ISSN 2656-5358.
- ^ Kimmel, Carrie E.; Roby, Jini L. (2007-11). "Institutionalized child abuse: The use of child soldiers". International Social Work (dalam bahasa Inggris). 50 (6): 740–754. doi:10.1177/0020872807081901. ISSN 0020-8728.
Content Disclaimer
Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.
- The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
- There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
- It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
- Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
- Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.