Resolusi 1434 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 6 September 2002. Usai mengulang seluruh resolusi seputar situasi antara Eritrea dan Ethiopia, DKPBB memperpanjang masa penugasan United Nations Mission in Ethiopia and Eritrea (UNMEE) sampai 15 Maret 2003.[1]