Ronny Hermawan

Ronny Hermawan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat
PresidenPrabowo Subianto
GubernurDedi Mulyadi
Informasi pribadi
Lahir4 Maret 1977 (umur 49)
Bekasi, Jawa Barat, Indonesia
Partai politik  Demokrat
AlmamaterUniversitas Borobudur
ProfesiPolitisi
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Ronny Hermawan (lahir 4 Maret 1977) adalah seorang politikus dari Partai Demokrat yang memulai karir politik nya sebagai Anggota DPRD Kota Bekasi 2009 - 2019 selama 2 periode lalu melanjutkan sebagai Anggota DPRD Jawa Barat periode 2024 - 2029 mewakili Daerah Pemilihan JABAR VIII (Kota Bekasi dan Kota Depok)

Kehidupan awal

Ronny Hermawan adalah putra daerah yang memiliki akar kuat di wilayah Kota Bekasi tempat ia tumbuh besar. Di Bekasilah tempat ia memulai karier poltiknya yang memberinya pemahaman mendalam tentang karakteristik dan kebutuhan daerah tersebut.[butuh rujukan]

Karier

Ronny Hermawan merupakan Anggota Dewan Provinsi Jawa Barat sekaligus Ketua Yayasan Pancaran Tridharma yang bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan yang meliputi cakupan di bidang pendidikan TK hingga SMA/SMA seperti Sekolah Ananda Bekasi, Sosial keagamaan dalam pengelolaan Kelenteng Hok Lay Kiong[1], pelayanan masyarakat Rumah Dukkha Dharma Agung[2] dan Klinik. Ronny memulai karier legislatifnya di tingkat kota, menjadi anggota DPRD Kota Bekasi selama 2 periode ini memberikan pemahaman praktis tentang fungsi legislatif, anggaran, dan pengawasan di tingkat lokal. Ronny pun pernah menjadi ketua fraksi / komisi di DPRD Kota Bekasi.[butuh rujukan] komitmenya ketingkat provinsi.

Yayasan Pancaran Tridharma yang diketuai oleh Ronny Hermawan adalah Yayasan sosial umat buddha yang berada di bekasi. Pada Tahun 2020 Yayasan sosial umat buddha pernah menyiapkan peti jenazah pasien covid-19 dikota bekasi[3] tanpa biaya.

Pendidikan

  • SD Strada Budi Luhur Bekasi
  • SMP Strada Budi Luhur Bekasi
  • SMA Ananda Bekasi
  • S-1 Ilmu Hukum Universitas Borobudur[4]

Riwayat organisasi

  • Ketua Yayasan Pancaran Tridharma Kota Bekasi
  • Dewan Muda Lintas Agama DMLA (Presidium).
  • Ketua Umum GEMABUDHI Periode Ke 3 Tahun 2008 - 2016[5]
  • MPI DPP KNPI
  • Ketua PGI (Persatuan Golf Indonesia) Cabang Kota Bekasi
  • Ketua Cabang Karate Gojukai Kota Bekasi
  • Anggota DPRD Kota Bekasi (2009 - 2014) Ketua Komisi 2 (2009-2014)
  • Anggota DPRD Kota Bekasi (2014 - 2019) Wakil Ketua Komisi 1
  • Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (2024-Sekarang).[6]
  • Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bekasi

Referensi

  1. ^ https://www.liputan6.com/news/read/4163517/sekilas-sejarah-klenteng-hok-lay-kiong-di-bekasi-yang-berumur-300-tahun
  2. ^ https://www.inijabar.com/2022/03/rumah-duka-dharma-agung-tambah.html
  3. ^ https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/01/16484211/yayasan-sosial-umat-buddha-siapkan-peti-gratis-untuk-jenazah-pasien-covid
  4. ^ "Profil Anggota DPRD". Diakses tanggal 2025-12-22. {{cite web}}: ; Periksa nilai |archive-url=
  5. ^ https://id.wikipedia.org/wiki/Generasi_Muda_Buddhis_Indonesia
  6. ^ https://dprd.jabarprov.go.id/profil/2024-2029-ronny-hermawan-s-h

Content Disclaimer

Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.

  1. The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
  2. There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
  3. It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
  4. Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
  5. Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.
Kembali kehalaman sebelumnya