SMP Negeri 21 Samarinda

Infotaula de geografia políticaSMP Negeri 21 Samarinda
sekolah negeri
Sekolah Menengah Pertama Suntingan nilai di Wikidata

Tempat
PetaKoordinat: 0°30′25.92″S 117°9′29.34″E / 0.5072000°S 117.1581500°E / -0.5072000; 117.1581500 
Negara berdaulatIndonesia
Provinsi di IndonesiaKalimantan Timur
Kota di IndonesiaSamarinda
KecamatanSamarinda Ilir Suntingan nilai di Wikidata
NegaraIndonesia Suntingan nilai di Wikidata


SMP Negeri 21 Samarinda merupakan salah satu sekolah menengah pertama di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Bangunan sekolah merupakan salah satu bangunan peninggalan masa penjajahan Belanda. [1] Terletak di antara Jembatan Satu dan Jembatan Sungai Dama. Posisi bangunan berada di depan Sungai Karang Mumus yang menjadi penompang utama masyarakat secara ekonomi melalui transportasi air. [2]

Latar Belakang

Sekolah ini telah berdiri sejak 1948 silam atau tiga tahun setelah Indonesia merdeka. Barang-barang yang tersisa, konstruksi bangunan, pemipaan bawah tanah, hingga arsitektur bangunan SMPN 21 Samarinda ini merujuk pada bekas bangunan rumah sakit pada zaman kolonial Belanda. struktur bangunan SMPN 21 Samarinda hingga saat ini tidak pernah diubah. [1]

Penetapan Cagar Budaya

Wali Kota Samarinda Andi Harun menyerahkan 9 Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang penetapan gedung dan benda sebagai Cagar Budaya Kota Samarinda merupakan kota yang telah banyak menorehkan warisan budaya sejarah. Mengutip Undang-Undang No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, ia mengatakan bahwa warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya baik di darat maupun laut perlu dilestarikan keberadaanya karena memiliki nilai penting bagi sejarah dan juga ilmu pengetahuan yang kemudian terbitklah SK Cagar Budaya dengan berbagai tahapan yang panjang, dari 40 objek yang diduga sebagai objek cagar budaya, salah satunya yang menerima adalah SMPN 21 Kota Samarinda sebagai Bangunan Cagar Budaya. [3]

Referensi

  1. ^ a b [email protected]. "Gedung SMP 21 Jadi Cagar budaya: Peninggalan Masa Kolonial, Struktur Tak Berubah - Sapos". Gedung SMP 21 Jadi Cagar budaya: Peninggalan Masa Kolonial, Struktur Tak Berubah - Sapos. Diakses tanggal 2025-09-07.
  2. ^ "Presisi.Co". presisi.co (dalam bahasa Indonesian). 2022-05-25. Diakses tanggal 2025-09-07.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
  3. ^ Redaksi 2 (2022-05-25). "Lestarikan Warisan Leluhur, Sembilan Cagar Budaya Samarinda Ditetapkan". Kaltim Faktual. Diakses tanggal 2025-09-07.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Nama numerik: daftar penulis (link)

Content Disclaimer

Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.

  1. The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
  2. There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
  3. It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
  4. Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
  5. Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.
Kembali kehalaman sebelumnya