Syamsul Jahidin
| Syamsul Jahidin | |
|---|---|
Syamsul Jahidin, advokat asal Indonesia. | |
| Lahir | 27 Mei 1992 Pangesangan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Indonesia |
| Almamater |
|
| Pekerjaan | Advokat |
| Suami/istri | Ria Merryanti |
Syamsul Jahidin (lahir 27 Mei 1992) adalah seorang advokat asal Indonesia yang menjabat sebagai managing partner di ANF Law Firm.[1] Media massa kerap menyebutnya "advokat konstitusional" karena rekam jejaknya mengajukan sejumlah permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.[2] Sebagian permohonannya dikabulkan, termasuk yang berkaitan dengan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Ibu Kota Negara, dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, sementara sebagian lain ditolak atau ditarik kembali sebagaimana diuraikan di bagian selanjutnya.
Latar belakang dan pendidikan
Syamsul Jahidin lahir di Pangesangan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada 27 Mei 1992.[1][3]
Sebelum berkarier sebagai advokat, ia sempat bekerja sebagai petugas keamanan (satpam) di Jakarta pada masa awal menempuh pendidikan tinggi, latar belakang yang kerap disorot media saat memberitakan kariernya kemudian.[3][4] Ia tetap memegang sertifikasi sebagai asesor Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) PP Polri yang menguji kelayakan personel satuan pengamanan.[1][5]
Ia menyelesaikan pendidikan sarjana ilmu komunikasi di Universitas Muhammadiyah dengan indeks prestasi kumulatif 3,3, serta pendidikan sarjana hukum di STAI Sabili, Bandung, pada tahun yang sama (2020) dengan indeks prestasi kumulatif 3,25.[1][5] Ia kemudian menyelesaikan pendidikan magister ilmu komunikasi di Universitas Muhammadiyah Jakarta pada 2023 dan magister hukum operasi militer di Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) pada 2024, masing-masing dengan indeks prestasi kumulatif 3,65.[1] Menurut pemberitaan pada November 2025, ia juga tengah menempuh pendidikan magister hukum kesehatan di STHM serta program doktor ilmu hukum di Universitas Borobudur.[1]
Karier
Sejak sekitar 2021, ia berpraktik sebagai advokat dengan fokus pada perkara pidana, perdata, ketenagakerjaan, kepailitan, serta mediasi dan arbitrase, dan turut mendirikan kantor hukum ANF Law Firm (tercatat dengan nomor AHU-0000456-AH.01.22 Tahun 2022), tempat ia menjabat sebagai managing partner.[1] Ia terdaftar sebagai anggota Dewan Pengacara Nasional (DPN) dan menangani sejumlah perkara terkait hak pekerja dan buruh.[1][4] Ia juga menjadi dosen hukum.[1]
Ia memegang sejumlah sertifikasi profesi di bidang kepailitan, mediasi, dan arbitrase konstitusional, dan tercatat sebagai anggota Perkumpulan Kurator dan Pengurus Indonesia (PERKHAPPI).[6][1][5] Ketua Umum Peradi Nusantara, Ronald Samuel Wuisan, membenarkan bahwa Syamsul merupakan anggota aktif organisasi tersebut sekaligus pengajar di sejumlah materi, termasuk Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.[7]
Di luar permohonan pengujian undang-undang, ia pernah menggugat pemberian pangkat kehormatan Letnan Kolonel Tituler kepada Deddy Corbuzier di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2024, dengan turut menggugat Kementerian Pertahanan, Panglima TNI, dan Markas Besar TNI Angkatan Darat.[1][4]
Pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi
Selain perkara yang diuraikan di bawah, Syamsul Jahidin telah mengajukan berbagai permohonan pengujian undang-undang lain ke Mahkamah Konstitusi. Tidak semua permohonannya dikabulkan; sebagian ditarik kembali atau dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah.[8]
Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pada 2025, Syamsul Jahidin bersama Christian Adrianus Sihite mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Permohonan tersebut terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 114/PUU-XXIII/2025.[2][1] Sebelumnya, pada Juni 2025, Syamsul juga mengajukan permohonan tersendiri atas frasa "bertindak menurut penilaiannya sendiri" dalam Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama, dengan perkara nomor 84/PUU-XXIII/2025.[9]
Dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada 13 November 2025, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dengan concurring opinion dari Hakim Konstitusi Arsul Sani serta dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Guntur Hamzah.[2][1] Putusan tersebut berdampak pada sekitar 4.351 anggota Polri aktif yang saat itu menduduki jabatan sipil, yang selanjutnya diwajibkan mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun dini, termasuk sejumlah perwira tinggi berpangkat jenderal.[10][11]
Undang-Undang Ibu Kota Negara
Syamsul Jahidin menjadi kuasa hukum pemohon dalam perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang menguji Pasal 16A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, terkait jangka waktu hak atas tanah di kawasan Ibu Kota Nusantara.[12] Dalam putusan yang dibacakan pada 13 November 2025, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan tersebut dengan menetapkan bahwa jangka waktu hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai di kawasan Ibu Kota Nusantara mengikuti ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria, menggantikan ketentuan sebelumnya yang memungkinkan jangka waktu hingga dua siklus.[12]
Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia
Syamsul Jahidin menjadi salah satu pemohon dalam Permohonan Nomor 238/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, bersama sejumlah pemohon lain dari berbagai latar belakang profesi.[13] Para pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi disalahgunakan untuk menempatkan prajurit aktif pada jabatan sipil strategis tanpa batasan yang jelas.[13][14] Sidang pemeriksaan perkara ini berlanjut hingga pertengahan 2026, termasuk sidang gabungan dengan Permohonan Nomor 197/PUU-XXIII/2025 pada akhir Mei 2026 untuk mendengarkan keterangan ahli dan pihak terkait; hingga akhir Juli 2026, perkara ini belum diputus.[15]
Secara terpisah, Syamsul Jahidin bersama istrinya, Ria Merryanti,[16] mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta beberapa pasal dalam UU TNI, yang terdaftar dengan nomor perkara 178/PUU-XXIV/2026.[17] Dalam putusan yang dibacakan pada 29 Juni 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai belum menjelaskan pertentangan antara pasal-pasal yang diuji dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar yang dijadikan dasar pengujian.[18]
Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi
Syamsul Jahidin menjadi salah satu pemohon, bersama Marina Ria Aritonang dan Ria Merryanti, dalam perkara Nomor 70/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 29 huruf i dan huruf j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[19] Dalam putusan yang dibacakan pada 29 April 2026, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan tersebut dengan menyatakan kata "melepaskan" pada Pasal 29 huruf i dan frasa "tidak menjalankan" pada Pasal 29 huruf j bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai "nonaktif dari" instansi asal selama menjabat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.[19]
Uji formil Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pada Juni dan Juli 2026, Syamsul Jahidin bersama sejumlah advokat lain mengajukan dua permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu Permohonan Nomor 227/PUU-XXIV/2026 (bersama Singgih Tomi Gumilang dan Kharisma Jomenta Surbakti) dan Permohonan Nomor 258/PUU-XXIV/2026 (dengan tambahan pemohon Dimas Yoga Pratama dan Stepanus Febyan Babaro), dengan argumen bahwa pembentukan undang-undang tersebut tidak memenuhi asas partisipasi publik yang bermakna.[20][21][22]
Majelis hakim mengingatkan bahwa kedua permohonan tersebut berpotensi tumpang tindih dan berisiko dinilai prematur karena diajukan sebelum undang-undang yang bersangkutan resmi diundangkan. Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra secara khusus menegur para pemohon agar tidak lagi mengajukan permohonan yang saling tumpang tindih, dengan menyebut hal itu mengganggu jalannya persidangan.[23][24] Hingga akhir Juli 2026, perkara ini masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.[22]
Melalui surat panggilan sidang tertanggal 5 Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang pleno lanjutan untuk Permohonan Nomor 258/PUU-XXIV/2026 pada 19 Agustus 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden selaku pihak yang membentuk undang-undang tersebut.[25] Sidang pengujian formil ini berbeda dengan pengujian materiil karena berfokus pada apakah proses pembentukan undang-undang telah memenuhi ketentuan konstitusi dan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan, bukan pada substansi norma yang diatur di dalamnya.[25]
Permohonan lain
Selain perkara-perkara di atas, Syamsul Jahidin tercatat pernah mengajukan sejumlah permohonan pengujian undang-undang lain ke Mahkamah Konstitusi, termasuk terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Keselamatan Kerja.[8] Permohonan mengenai Undang-Undang Keselamatan Kerja, dengan nomor perkara 221/PUU-XXIII/2025, ditarik kembali pada Desember 2025 setelah Mahkamah meminta pemohon menunjukkan kerugian konstitusional secara lebih spesifik.[8]
Laporan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Pada 10 Desember 2025, Syamsul Jahidin melaporkan Hakim Konstitusi Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) pada putusan tentang Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang Ibu Kota Negara.[26]
Referensi
- ^ a b c d e f g h i j k l m "Sosok Syamsul Jahidin, Advokat Muda NTB Gugat UU Polri dan Kembalikan 4.351 Polisi ke Markas". Tribun Lombok. 2025-11-18. Diakses tanggal 2026-07-30.
- ^ a b c "Anggota Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil". Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-07-30.
- ^ a b "Jejak Inspiratif Syamsul Jahidin: Dulu Satpam Tidur Beralas Koran, Kini Advokat Muda yang 'Tumbangkan' Aturan UU Polri di MK". Halo Indonesia News. 2025-11-14. Diakses tanggal 2026-07-30.
- ^ a b c "Syamsul Jahidin "Dulu Satpam Tidur Beralas Koran" Kini Advokat Muda yang 'Tumbangkan' Aturan UU Polri di Mahkamah Konstitusi". Mata Hukum. 2025-11-16. Diakses tanggal 2026-07-30.
- ^ a b c "Profil Syamsul Jahidin, Pengacara yang Bikin 4.351 Tinggalkan Jabatan Sipil, Termasuk Bintang 3". Pintassatu. Diakses tanggal 2026-07-30.
- ^ "Dr (c) Syamsul Jahidin., S.I.Kom., S.H., M.M., CIRP., CCSMS., CCA., C.Med., CMLC". PERKHAPPI. Diakses tanggal 2026-07-30.
- ^ "Syamsul Jahidin, Advokat Muda Peradi Nusantara yang Berhasil Menjaga Kemurnian Konstitusi". Suara Merdeka Jakarta. 2025-11-20. Diakses tanggal 2026-07-30.
- ^ a b c "Syamsul Jahidin Ajukan Uji Pasal 15 UU Keselamatan Kerja, Mahkamah Konstitusi Minta Tunjukkan Kerugian Secara Spesifik". Isafety Magazine. 2025-12-18. Diakses tanggal 2026-07-30.
- ^ "Frasa Dalam UU Polri Ini Dinilai Rugikan Hak Konstitusional Pengacara". Kompas. 2025-06-02. Diakses tanggal 2026-07-30.
- ^ "Syamsul Jahidin Gugat Anggota Polri Jabat di Sipil, Akibatnya 4.351 Polisi Mundur atau Pensiun Dini". Tribun Timur. 2025-11-18. Diakses tanggal 2026-07-30.
- ^ "Sosok Syamsul Jahidin yang Gugat UU Polri, 8 Jenderal Kini Terancam Dicopot dari Jabatan Sipil". Tribun Kaltim. 2025-11-17. Diakses tanggal 2026-07-30.
- ^ a b "Jangka Waktu Hak Atas Tanah dalam UU IKN Tak Lagi Dua Siklus". Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-07-30.
- ^ a b "Aturan Anggota TNI Aktif Duduki Jabatan Sipil Diuji". Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2025-12-10. Diakses tanggal 2026-07-30.
- ^ "Sidang Gugatan UU TNI di MK, Syamsul Jahidin Tegaskan Prajurit Aktif Harus Kembali ke Barak". Tribunnews. 2026-01-08. Diakses tanggal 2026-07-30.
- ^ "Risalah Sidang Permohonan Nomor 197.238.PUU-XXIII.2025" (PDF). Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2026-05-26. Diakses tanggal 2026-07-30.
- ^ "Sidang UU TNI Bikin Ketua MK Suhartoyo Tiba-tiba Nyengir, Apa Sebabnya?". Tribunnews. 2025-12-11. Diakses tanggal 2026-08-09.
- ^ "Advokat dan ASN Uji Kekhususan Peradilan Militer". Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2026-06-08. Diakses tanggal 2026-07-30.
- ^ "Permohonan Uji UU TNI dan UU Peradilan Militer Tidak Dapat Diterima". Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2026-06-29. Diakses tanggal 2026-07-30.
- ^ a b "Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXIV/2026" (PDF). Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2026-04-29. Diakses tanggal 2026-07-30.
- ^ "Syamsul Jahidin dkk Gugat UU Polri ke MK, Soroti Penyusunan Tak Memenuhi 3 Unsur". Tribunnews. 2026-07-09. Diakses tanggal 2026-07-30.
- ^ "UU Polri Digugat, Pemohon Soroti Celah Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil". Kompas.com. 2026-07-09. Diakses tanggal 2026-07-30.
- ^ a b "Pemohon Pengujian Formil UU Polri Tambahkan Perbandingan dengan Negara Lain". Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2026-07-22. Diakses tanggal 2026-07-30.
- ^ "Ingatkan Penggugat UU Polri Karena Overlapping, Saldi Isra: Merusak Suasana Persidangan". Kompas.com. 2026-07-09. Diakses tanggal 2026-07-30.
- ^ "Uji Formil UU Polri Mulai Disidangkan MK, Mengapa Gugatannya Terancam Prematur?". Kompas.id. Diakses tanggal 2026-07-30.
- ^ a b "MK Jadwalkan Sidang Gugatan Formil UU Polri, DPR dan Presiden Diminta Beri Keterangan 19 Agustus". Tribunnews. 2026-08-06. Diakses tanggal 2026-08-09.
- ^ "Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Lagi: Sebelumnya soal Usia Cawapres, Kini UU IKN". Kompas. 2025-12-15. Diakses tanggal 2026-07-30.
Pengungkapan keterkaitan berbayar dan ringkasan revisi
Saya menyunting artikel ini sebagai kontributor berbayar, ditugaskan oleh ANF Law Firm atas nama Syamsul Jahidin (pengungkapan lengkap di halaman pengguna saya: Pengguna:Komang Teguh Suyadnya).
Sebelum menerbitkan, saya sempat meminta bantuan komunitas untuk membuatkan artikel ini di Wikipedia:Warung Kopi (Kebijakan) pada 24 Juli 2026, lengkap dengan draf di bak pasir saya, namun tidak mendapat tindak lanjut. Karena itu saya akhirnya menerbitkan artikelnya sendiri.
Sejak diterbitkan, saya telah merevisi artikel beberapa kali untuk mengatasi masalah netralitas, di antaranya:
- Menghapus seluruh rujukan ke situs firma hukum subjek sendiri (anflawfirm.com), digantikan liputan independen (Kompas, Tribunnews, Tribun Lombok, dan lainnya) serta rekam resmi Mahkamah Konstitusi.
- Menghapus konten bergaya riwayat hidup yang tidak dapat diverifikasi lewat sumber independen, seperti riwayat karier sebelum menjadi advokat dan daftar sertifikasi panjang.
- Menambahkan keseimbangan pada paragraf pembuka dan bagian perkara di MK: sebelumnya hanya menonjolkan permohonan yang dikabulkan, sekarang juga mencantumkan permohonan yang ditolak, ditarik kembali, atau ditegur majelis hakim karena tumpang tindih.
- Memangkas kata-kata berlebihan/tidak spesifik menjadi pernyataan yang lebih konkret.
Karena saya memiliki konflik kepentingan pada topik ini, saya tidak menghapus templat {{COI}} dan {{Peacock}} sendiri. Saya mengundang editor yang tidak terlibat untuk meninjau artikel ini dan menilai apakah templat tersebut masih relevan. Terima kasih. Komang Teguh Suyadnya (bicara) 5 Agustus 2026 06.19 (UTC)
Kontributor utama artikel ini tampaknya memiliki hubungan dekat dengan subjek. |
Artikel ini kemungkinan dibuat atau disunting oleh seseorang untuk menerima imbalan atau bayaran tetapi tidak dikemukakan secara terbuka sehingga kemungkinan melanggar kebijakan dan ketentuan penggunaan Wikimedia Foundation. |
Pengungkapan sudah dilakukan disini>> https://id.wikipedia.org/wiki/Pengguna:Komang_Teguh_Suyadnya
Artikel ini berisi konten yang ditulis dengan gaya sebuah iklan. |
Content Disclaimer
Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.
- The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
- There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
- It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
- Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
- Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.