Taman Nasional Mutis Timau

Taman Nasional Mutis Timau adalah Taman Nasional yang terletak di provinsi Nusa Tenggara Timur. Taman Nasional Mutis Timau mencakup area seluas 78.789 ha yang meliputi tiga kabupaten. Kabupaten Kupang seluas 52.199 ha, Kabupaten Timor Tengah Selatan seluas 22.313 ha, serta Kabupaten Timor Tengah Utara seluas 4.277 ha. Taman Nasional Mutis Timau sebelumnya merupakan Kawasan Cagar Alam seluas 12.315,26 ha dan Hutan Lindung seluas 66.473,84 ha.[1]
Pada 8 September 2024, Kementrian Lingkungan Hidup & Kehutanan mendeklarasikan pembentukan Taman Nasional Mutis Timau menjadi taman nasional ke-56 melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 946 Tahun 2024 tentang Perubahan Fungsi dalam Fungsi Pokok Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional dan Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan Lindung menjadi Taman Nasional di Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Timor Tengah Utara.[2]
Pasca deklarasi
Setelah dideklarasikan pernyataan Mutis Timau menjadi Taman Nasional, muncul beberapa pernyataan publik dan komunitas budaya yang menyesalkan dilakukannya perubahan fungsi kawasan cagar alam sebagai sebuah penurunan status, tidak dilakukannya dialog dengan tokoh adat, tidak ada naskah akademik, rusaknya hutan yang penting dalam tata air dan nilai budaya, dibangunnya sarana wisata yang masif, maupun eksploitasi bahan galian berupa logam berharga.[2]
Upaya yang dilakukan
Kementrian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLKH) menyampaikan beberapa poin yaitu :[2]
- Tidak ada perubahan fungsi dari Hutan Lindung dan Cagar Alam menjadi Taman Nasional. Hal yang dilakukan dengan perubahan fungsi merupakan sebuah upaya untuk mengakomodasi kebutuhan dan kegiatan eksisting yang dilakukan oleh masyarakat setempat.
- Proses perubahan fungsi Hutan Lindung Mutis Timau dan Cagar Alam Mutis Timau ditempuh sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan.
- Proses dialog perubahan menjadi Taman Nasional sudah dilakukan pada saat kegiatan Evaluasi Kesesuaian Fungsi Cagar Alam sebelum dilakukannya proses usulan perubahan fungsi.
- Kekhawatiran rusaknya hutan akibat aktivitas pembangunan untuk investasi perlu dipahami bahwa dalam pengelolaan Taman Nasional dilakukan pembagian ruang yang dilakukan sesuai kriteria kondisi biofisik, keberadaan satwa dan tumbuhan liar, kondisi lanskap, keberadaan situs budaya/ sejarah serta aspek lainnya.
Akses
Kawasan Taman Nasional Mutis Timau dapat dijangkau melalui tiga jalur, yakni dari arah selatan, timur, dan utara. Dari arah selatan melalui Desa Fatumnasi (49 km dari So’e kota Kabupaten Timor Tengah Selatan) dan arah timur melalui Desa Bonleu (30 km dari So’e). Sedangkan dari jalur utara, bisa lewat Kabupaten Timor Tengah Utara.[3]
Sejarah Mutis Timau[3]
Kawasan Mutis Timau merupakan bagian dari kelompok hutan Mutis Timau yang awalnya ditunjuk dan dikelola oleh Pemerintah Hindia Belanda dengan Surat keputusan Mutis bebergte, zulfbestur nomor: 4/1 tanggal 31 Maret 1928, sebagai hutan tutupan. Setelah kemerdekaan, Gubernur Nusa Tenggara Timur mengeluarkan surat keputusan nomor 1 tahun 1974 tanggal 10 Januari 1974 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian nomor: 631/Kpts/Um/10/1974 tanggal 10 Oktober 1974 di bawah pengelolaan Dinas Kehutanan Provinsi NTT.[butuh rujukan]
Kelompok Hutan Mutis Timau ditata batas oleh Brigade VIII Planologi Kehutanan Nusa Tenggara Timur sesuai Berita Acara Tata Batas tanggal 23 Maret 1978 dengan luasan 153.227,68 ha. Pada 1983, Menteri Kehutanan Republik Indonesia menunjuk areal kawasan hutan di wilayah DATI I Nusa Tenggara Timur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 89/Kpts-II/1983 seluas ± 1.667.962 ha, termasuk di dalamnya kawasan Hutan Suaka Alam dan Hutan Wisata Mutis Timau dengan luas 13.392,507 ha (luas GIS), yang merupakan cikal bakal Cagar Alam Mutis.[butuh rujukan]
Pada 23 Juli 1996, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I NTT menunjuk kembali kawasan hutan di wilayah NTT melalui hasil padu serasi RTRW Propinsi dan Tata Guna Hutan Kesepakatan melalui Surat Keputusan Gubernur nomor 64 tahun 1996 seluas ± 1.808.981,27 ha, termasuk di dalamnya CA Mutis Timau, seluas 17.211,85 ha. Dengan perincian sebagai berikut, 15.155,19 ha berada dalam wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan dan 2.056,76 ha berada di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara.[butuh rujukan]
Hasil Padu Serasi RTRW dan TGHK ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor: 423/Kpts-II/1999, tanggal 15 Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi DATI I NTT seluas 1.809.990 ha termasuk di dalamnya terdapat CA Mutis Timau seluas 12.869,115 ha (luasan GIS). Keputusan yang paling akhir mengenai CA Mutis Timau adalah Keputusan Menteri Kehutanan yang menunjuk/ menetapkan kembali kawasan hutan di wilayah Provinsi NTT dengan nomor: SK.3911/MENHUT-VII/KUH/2014 tanggal 14 Mei 2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi NTT seluas ± 1.784.751 ha, termasuk di dalamnya luas Cagar Alam Mutis Timau yang mengalami perubahan dari 12.869,115 ha menjadi 12.315,61 ha yang berada di wilayah Kabupaten TTS seluas 9.888,78 Ha (80,29%) dan Kabupaten TTU seluas 2.426,83 Ha (19,71%).[butuh rujukan]
Balai Konservasi Sumber Daya Alam NTT I dan WWF sendiri pernah melakukan inisiasi untuk mengusulkan kelompok Hutan Mutis Timau seluas 153.227,68 ha menjadi Taman Nasional. Hanya saja, ketika itu usulan tidak dapat dilanjutkan karena terkendala rekomendasi Bupati Kupang. Adapun bupati yang telah memberikan rekomendasi saat itu baru Bupati Timor Tengah Utara dan Timor Tengah Selatan.[butuh rujukan]
Lokasi[3]
Secara administrasi Taman Nasional Mutis Timau terletak di dua wilayah pemerintahan, kawasan itu tepatnya berada di Kecamatan Fatumnasi dan Tobu di TTS, serta Kecamatan Miomaffo Barat dan Mutis TTU. Ada 10 desa yang berada di dalam dan sekitar kawasan ini, yaitu Desa Kuannoel, Desa Fatumnasi, Desa Nenas, dan Desa Nuapin di Kecamatan Fatumnasi. Lalu, Desa Tutem, Desa Tune, dan Desa Bonleu di Kecamatan Tobu. Ada juga di Desa Noepesu dan Desa Fatuneno di Kecamatan Miomaffo Barat serta Desa Tasinifu di Kecamatan Mutis.[butuh rujukan]
Secara geografi kawasan Mutis Timau terletak antara 124010’–124020’ BT dan antara 9030’–9040’ LS. Secara administrasi kehutanan kawasan Mutis Timau berada di bidang KSDA Wilayah I So’e dan Seksi Konservasi Wilayah I Belu.[butuh rujukan]
Referensi
- ^ Media, Kompas Cyber (2024-09-10). "Mutis Timau Jadi Taman Nasional ke-56, Dianggap "Mama" Bagi Masyarakat Timor". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2025-08-30.
- ^ a b c Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan. "KLHK: Perubahan Fungsi Hutan Lindung Mutis Timau dan Cagar Alam Mutis Timau Menjadi Taman Nasional Bukan Penurunan Status Kawasan Hutan". KLHK: Perubahan Fungsi Hutan Lindung Mutis Timau dan Cagar Alam Mutis Timau Menjadi Taman Nasional Bukan Penurunan Status Kawasan Hutan. Diakses tanggal 2025-08-30.
- ^ a b c NOMENI, MAKSI (2025-04-16). "Mutis Timau: Paru-Paru NTT yang Menjaga Kehidupan dan Keberlanjutan". Website Resmi Desa Huetalan (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-08-30.
Content Disclaimer
Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.
- The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
- There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
- It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
- Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
- Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.