Tan Tek Heng

Tan Tek Heng
陈德横
Menteri Keuangan Negara Indonesia Timur ke-2
Masa jabatan
14 Maret 1950 – 10 Mei 1950
PresidenTjokorda Gde Raka Soekawati
Perdana MenteriD. P. Diapari
Sebelum
Pendahulu
M. Hamelink
Pengganti
Abdul Razak
Sebelum
Menteri Perekonomian Negara Indonesia Timur
ad interim
Masa jabatan
12 Januari 1949 – 12 Maret 1949
PresidenTjokorda Gde Raka Soekawati
Perdana MenteriIda Anak Agung Gde Agung
Sebelum
Pendahulu
Husain Puang Limboro
Pengganti
Abdul Rajab Daeng Massiki
Sebelum
Menteri Negara Negara Indonesia Timur
Masa jabatan
12 Januari 1949 – 14 Maret 1950
PresidenTjokorda Gde Raka Soekawati
Perdana MenteriIda Anak Agung Gde Agung
Jan Engelbert Tatengkeng
Sebelum
Pendahulu
Tidak ada
Pengganti
Tidak ada
Sebelum
Wakil Menteri Perekonomian Negara Indonesia Timur ke-2
Masa jabatan
15 Desember 1947 – 12 Januari 1949
PresidenTjokorda Gde Raka Soekawati
Perdana MenteriIda Anak Agung Gde Agung
Sebelum
Pendahulu
Husain Puang Limboro
Pengganti
Tidak ada, jabatan dihapuskan
Sebelum
Wakil Menteri Sosial Negara Indonesia Timur ke-1
Masa jabatan
11 Oktober 1947 – 15 Desember 1947
PresidenTjokorda Gde Raka Soekawati
Perdana MenteriSemuel Jusof Warouw
Sebelum
Pendahulu
Tidak ada, jabatan baru
Pengganti
Mohammad Sjafei
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir
Tan Tek Heng
(陈德横)

4 Mei 1906
Manado, Hindia Belanda
MeninggalTidak diketahui
Partai politikBaperki (1955)
AlmamaterNederlandsch Handelshogeschool
Universitas Amsterdam (Drs.)
Universitas Indonesia (Prof.)
ProfesiEkonom, politikus
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Tan Tek Heng (Chen Deheng, 陈德横) adalah seorang ekonom, tokoh pendidik, dan politisi Indonesia keturunan Tionghoa. Ia dikenal pernah menjabat sebagai menteri dan wakil menteri dalam Negara Indonesia Timur di bawah empat orang perdana menteri dari tahun 1947 sampai tahun 1950.

Kehidupan awal

Tan Tek Heng lahir pada tanggal 4 Mei 1906 di Manado, Hindia Belanda. Warga keturunan Tionghoa di Manado dikenal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat kosmopolitan Manado dan membaur dengan masyarakat bumiputera dan Eropa. Ia bersekolah di Prins Hendrik School di Batavia dan masuk ke dalam dinas pegawai negeri sipil (ambtenaar) Hindia Belanda pada tahun 1927.[1] Ia berangkat ke Belanda dan melanjutkan studi di Nederlandsch Handelshogeshool (NHH, sekarang Universitas Erasmus Rotterdam) pada tahun 1929 sampai 1931.[2] Selanjutnya ia mendapatkan gelar Doktorandus (Drs.) dalam bidang ekonomi dari Universitas Amsterdam pada tahun 1937.[3]

Karier politik

Pada tahun 1938 sampai 1940, Tan Tek Heng tercatat sebagai anggota Dewan Kota Makassar dan pada tahun 1942 sebagai wakil anggota Dewan Kota Makassar, sembari mengajar di Hogere Burgerschool (HBS) Makassar dari tahun 1940 sampai 1942.[3]

Pada tahun 1947, Tan Tek Heng ditunjuk menjadi Wakil Menteri Sosial dalam Kabinet Negara Indonesia Timur yang dipimpin oleh Perdana Menteri Semuel Jusof Warouw. Ia menjadi satu-satunya wakil Tionghoa dalam kabinet tersebut. Dalam jabatannya, Tan Tek Heng juga duduk dalam Komisi Kontak (Contactcomissie) yang mewakili Negara Indonesia Timur di Jakarta dan berkomunikasi dengan Komisi Tiga Negara dalam konteks Perjanjian Renville.

Setelah jatuhnya Kabinet Warouw, Tan Tek Heng ditunjuk menjadi Wakil Menteri Perekonomian dalam kabinet Anak Agung Gde Agung (15 Desember 1947 - 12 Januari 1949). Ia tetap berada dalam Kabinet Negara Indonesia Timur sampai tahun 1950: pertama sebagai pelaksana tugas Menteri Perekonomian (12 Januari - 12 Maret 1949) sekaligus Menteri Negara bidang Perencanaan Anggaran pada Kementerian Keuangan (12 Januari - 26 Desember 1949), Menteri Negara tanpa portofolio (26 Desember 1949 - 13 Maret 1950), dan terakhir sebagai Menteri Keuangan (13 Maret - 10 Mei 1950). Selama menjabat, Tan Tek Heng tergabung dalam Fraksi Progresif.

Menyusul Peristiwa Andi Azis pada bulan April 1950, seluruh menteri Kabinet Diapari ditangkap oleh pihak militer Indonesia. Tan Tek Heng ditangkap pada bulan Mei 1950, namun kemudian dibebaskan dan kembali bekerja sebagai pejabat tinggi pada Kementerian Keuangan di Jakarta.[3]

Masa pensiun

Tan berhenti bekerja untuk Kementerian Keuangan pada tahun 1953 dan kembali ke Sulawesi Utara, di mana ia mengajar pada Fakultas Hukum Universitas Pinaesaan (sekarang Universitas Sam Ratulangi) dan menjadi direktur pabrik kelapa parut di Sukur, Minahasa Utara.

Ia ditunjuk menjadi direktur Yayasan Kopra pada 1953 dan sejak 1955 ditunjuk menjadi profesor pada bidang ekonomi pada Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Tan juga turut mendirikan Universitas Kristen Indonesia.

Ia menjadi calon pada Pemilihan Umum 1955 mewakili Badan Permusjawaratan Kewarganegaraan Indonesia, namun tidak terpilih.[3]

Referensi

  1. ^ Regerings-almanak voor Nederlandsch-Indië. Batavia. 1928. hlm. 283. Pemeliharaan CS1: Lokasi tanpa penerbit (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  2. ^ De Maasbode (1931-12-18). "Ned. Handelshogeschool".
  3. ^ a b c d Suryadinata, Leo (2015). Prominent Indonesian Chinese: Biographical Sketches. Singapura: ISEAS Publishing. hlm. 297–298. ISBN 978-981-4620-50-5. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)

Content Disclaimer

Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.

  1. The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
  2. There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
  3. It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
  4. Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
  5. Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.
Kembali kehalaman sebelumnya