Tax Relief Act

Tax Relief, Unemployment Insurance Reauthorization, and Job Creation Act of 2010
Great Seal of the United States
Disahkan olehKongres Amerika Serikat ke-111
BerlakuBeragam, tergantung ketetapannya
Kutipan
Hukum publikPublic Law 111-312
Undang-Undang Umum124 Stat. 3296
Riwayat legislatif
  • Diajukan di DPR dengan nama H.R. 4853 oleh Rep. James Oberstar pada tanggal 16 Maret 2010 (bentuk lain); akhirnya diperkenalkan tanggal 1 Desember 2010 (bentuk saat ini)[1]
  • Disetujui Senat pada tanggal 15 Desember 2010 (81-19)
  • Disetujui DPR pada tanggal 16 Desember 2010 (277-148)
  • Ditandatangani Presiden Barack Obama pada tanggal 17 Desember 2010

Tax Relief, Unemployment Insurance Reauthorization, and Job Creation Act of 2010 (Pub.L. 111-312, H.R. 4853, 124 Stat. 3296, diberlakukan 02010-12-1717 Desember 2010), disetujui oleh Kongres Amerika Serikat tanggal 16 Desember 2010 dan disahkan oleh Presiden Barack Obama pada tanggal 17 Desember 2010.[2]

Undang-undang ini berfokus pada pembatalan sementara ketetapan lama Economic Growth and Tax Relief Reconciliation Act of 2001 (EGTRRA) dan Jobs and Growth Tax Relief Reconciliation Act of 2003 (JGTRRA), yang bersama-sama dikenal dengan sebutan "potongan pajak Bush", selama dua tahun. Pajak penghasilan akan dikembalikan ke nilai zaman pemerintahan Clinton terhitung tahun 2011 seandainya Kongres tidak menyetujui hukum ini. UU ini juga memperpanjang sejumlah ketetapan di American Recovery and Reinvestment Act of 2009 (ARRA atau 'the Stimulus'). UU ini mencakup pula sejumlah tindakan terkait pajak dan ekonomi demi menciptakan efek stimulasi baru, terutama perpanjangan tunjangan pengangguran dan pengurangan pajak gaji FICA selama satu tahun, sebagai bagian dari persetujuan antara Obama dan fraksi Republik di Kongres. Dampak moneter dari tindakan ini secara keseluruhan mencapai $858 miliar.[3]

Hukum ini diberi nama Middle Class Tax Relief Act of 2010 saat masih digodok di DPR. Paket stimulus ini dijuluki "persetujuan pajak Obama-GOP" dan "potongan pajak Obama".[4][5][6]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Technically, H.R. 4853 was first introduced in March 2010 as the Federal Aviation Administration Extension Act of 2010. It was re-purposed on December 1, 2010, to be the vehicle to address the expiring tax rates issue. See full history in Thomas Diarsipkan 2010-12-05 di Wayback Machine..
  2. ^ "Tax Cuts, Unemployment Insurance and Jobs". The White House. Diarsipkan dari asli tanggal 2010-12-18. Diakses tanggal December 17, 2010.
  3. ^ Kesalahan pengutipan: Tanda <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama cnn-signs
  4. ^ Bosh, Steve. "Bush tax cuts are now the Obama tax cuts" Diarsipkan 2017-09-29 di Wayback Machine., KUSI-TV, December 17, 2010 9:27 PM.
  5. ^ Read, Max. "How Will Americans Spend the Obama Tax Cuts?", Gawker, December 17, 2010.
  6. ^ Kesalahan pengutipan: Tanda <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama tpmdc-vote

Pranala luar

Content Disclaimer

Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.

  1. The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
  2. There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
  3. It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
  4. Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
  5. Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.
Kembali kehalaman sebelumnya