Terminal Kesamben

Terminal Kesamben
Bus antarkota Mobil penumpang umum
Terminal Kesamben
Kenampakan gedung utama dan peron Terminal Kesamben dari Jalan Nasional Malang–Blitar, 2019.
Lokasi
Koordinat8°8′44″S 112°21′58″E / 8.14556°S 112.36611°E / -8.14556; 112.36611
PemilikPemerintah Kabupaten Blitar
Operator
  • UP3 P3 LLAJ Tulungagung
Layanan
Konstruksi
Jenis strukturAtas tanah
Informasi lain
StatusBeroperasi
KlasifikasiTipe B
Operasi layanan
Terminal sebelumnya Layanan bus antarkota Terminal berikutnya
Talangagung
menuju Purabaya
Lintas Selatan
Surabaya–Malang–Blitar–Yogyakarta–Tasikmalaya–Bandung–Sukabumi–Jakarta, p.p.
Patria
Fasilitas
Stasiun pengisian kendaraan listrikTidak ada
Lokasi pada peta
Peta
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini


Terminal Kesamben merupakan nama sebuah prasarana umum berupa terminal penumpang tipe B yang terletak pada sisi timur wilayah Kabupaten Blitar di Kecamatan Kesamben.[1] Terminal ini didirikan pada lahan sewa berupa Tanah Kas Desa (TKD) seluas 2.130,00 m2 milik Pemerintah Desa Kesamben.[2] Lokasi terminal berada pada tepi ruas jalan nasional lintas Malang–Blitar serta berdekatan dengan fasilitas umum seperti Pasar Kesamben dan Stasiun Kesamben.[3]

Sebelumnya, Terminal Kesamben dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar bersama dengan beberapa terminal penumpang tipe C lain di Wlingi, Lodoyo dan Kademangan.[4][5] Semenjak tahun 2017, status terminal ini ditingkatkan menjadi terminal penumpang tipe B.[6] Hal tersebut menyebabkan pengelolaan terminal ini pun diambilalih oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur melalui Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UPT P3 LLAJ) Wilayah Kerja Tulungagung.[7]

Tahun 2022, DPRD Provinsi Jawa Timur giat mengupayakan proyek relokasi Terminal Kesamben saat ini ke lokasi baru di lahan milik Perhutani Brongkos di Desa Siraman.[8] Hal tersebut dikarenakan lokasi saat ini sudah tidak representatif dan tidak memenuhi standar minimal sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 132 Tahun 2015.[9] Sebelumnya, terminal pernah diwacanakan akan direlokasi ke Lapangan Babadan, tetapi ditentang oleh warga sekitar.[10][11] Hingga kini, DPRD masih dalam proses studi kelayakan lokasi baru terminal tersebut.[12] Lebih jauh, relokasi terminal ini akan menyesuaikan rencana detail tata ruang (RDTR) Kecamatan Kanigoro sebagai ibukota kabupaten yang baru.[13]

Lintasan bus antarkota

Kenampakan unit bus antarkota milik PO Bagong tujuan Malang dan PO Harapan Baru tujuan Trenggalek berhenti sejenak di peron Terminal Kesamben, sebelum melanjutkan perjalanan ke tujuan akhir, 2018.

Terminal Kesamben menjadi halte lintasan dan area singgah (rest area) dari beberapa trayek bus antarkota AKDP lintas selatan Provinsi Jawa Timur yang menghubungkan Kabupaten Blitar dengan Malang Raya maupun sebaliknya. Unit yang digunakan berupa bus sedang atau bus besar dengan beragam tingkatan kelas layanan (ekonomi/patas). Berikut ini adalah contoh beberapa trayek bus antarkota yang melintasi terminal ini.[14]

  1. Blitar–Malang (Arjosari/Gadang)
  2. Malang–Trenggalek
  3. Blitar–Malang–Surabaya
  4. Blitar–Malang–Jember/Banyuwangi
  5. Trenggalek–Banyuwangi
  6. TulungagungDenpasar
  7. Malang–Jakarta (via Blitar)
  8. dll.

Jaringan angkutan pedesaan

Kenampakan unit MPU antarkota rute Malang–Blitar (via Wlingi) dan bus antarkota rute Malang–Blitar (via Kanigoro) melintasi peron Terminal Kesamben, 2019.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar tahun 2016, jumlah total unit angkutan umum non bus lintas Kabupaten Blitar yang terdapat di Kecamatan Kesamben hanya sebanyak 31 kendaraan, dengan rincian 28 unit berupa angkutan pedesaan (mikrolet) berkapasitas dua belas penumpang. Sedangkan tiga unit sisanya berupa mobil penumpang umum (MPU) berkapasitas delapan penumpang. MPU/mikrolet ini menghubungkan kecamatan ini dengan beberapa kawasan pedesaan yang tersebar di sisi timur wilayah Kabupaten Blitar seperti Kecamatan Binangun, Wates, Panggungrejo, hingga Sutojayan.[15][16]

No Kode trayek Rute Jumlah unit Jumlah total
MPU Mikrolet
1 BW BrongkosBinangunWates 2 23 25
2 KBK KademanganLodoyo–Binangun–BirowoNgadriJugo–Kesamben 1 5 6
Jumlah total 3 28 31

Namun hingga tahun 2019, tidak ada lagi unit MPU/mikrolet Kabupaten Blitar tersisa yang beroperasi dari terminal ini.[17] Satu-satunya trayek angkutan umum non bus yang masih beroperasi dari terminal ini hanya MPU antarkota dengan Colt/Elf rute MalangBlitar. Lintasan MPU antarkota ini menghubungkan beberapa titik dengan lintasan Pasar Legi BlitarTerminal PatriaWlingi–Kesamben–KarangkatesKepanjenGadang/Hamid Rusdi.[18]

Referensi

  1. ^ M. Adika Faris Ihsan; Aditya Maulana (6 Agustus 2021). "Terminal Kesamben Blitar tutup 14 hari, bus naikkan penumpang di pinggir jalan". Kompas.com. Kompas. Diakses tanggal 23 Juli 2022.
  2. ^ Pemerintah Kabupaten Blitar (2013). "Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Blitar Tahun 2011-2031". DokumJDIH Jatimprov. hlm. 26–27. Diakses tanggal 23 Juli 2022.
  3. ^ "Polsek Kesamben patroli stasiun kereta dan terminal, antisipasi libur imlek". BhayangkaraNews. 26 Januari 2020. Diakses tanggal 23 Juli 2022.
  4. ^ "Kini, Pemkab Blitar hanya punya kewenangan di terminal tipe C". AdaKitaNews. 3 April 2017. Diakses tanggal 23 Juli 2022.
  5. ^ "Terminal Wlingi Blitar tak difungsikan". AdaKitaNews. 7 Juli 2017. Diakses tanggal 23 Juli 2022.
  6. ^ "Terminal Kesamben Kabupaten Blitar resmi diambil alih Pemerintah Provinsi Jawa Timur". MayangkaraNews. 5 April 2017. Diakses tanggal 23 Juli 2022.
  7. ^ Sukesi (2020). Kualitas pelayanan publik: Studi kepuasan pengguna terminal tipe B di Jawa Timur. CV Revka Prima Media. hlm. 47–59. Diakses tanggal 22 Juli 2022.
  8. ^ Aunur Rofiq; Dede Nana (1 Februari 2022). "Serap aspirasi warga Blitar Timur, anggota DPRD Jatim Guntur Wahono kawal pemindahan Terminal Kesamben". JatimTimes. Diakses tanggal 23 Juli 2022.
  9. ^ Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (2015). "Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 132 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan". Peraturan BPK. Diakses tanggal 23 Juli 2022.
  10. ^ Ferry Ardi Setiawan (1 September 2021). "Polres Blitar kawal relokasi terminal baru Kesamben". Memorandum. Diakses tanggal 23 Juli 2022.
  11. ^ "DPRD Jatim minta agar relokasi Terminal Kesamben Blitar dipercepat". Kominfo Jatimprov. 17 Februari 2022. Diakses tanggal 23 Juli 2022.
  12. ^ M. Didi Rosadi; Revol Afkar (16 Februari 2022). "DPRD Jatim dorong relokasi Terminal Kesamben dipercepat". BangsaOnline. Diakses tanggal 23 Juli 2022.
  13. ^ Choirurrozaq (25 September 2020). Choirurrozaq (ed.). "Terminal Kesamben Dipindah Ke Kanigoro". JawaPos.com. RadarTulungagung JawaPos. Diakses tanggal 23 Juli 2022.
  14. ^ Pemerintah Provinsi Jawa Timur (2016). "Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Tarif Dasar, Tarif Jarak Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Menggunakan Mobil Bis Umum di Provinsi Jawa Timur". JDIH BPK RI. Diakses tanggal 23 Juli 2022.
  15. ^ Pemerintah Kabupaten Blitar (2012). "Daftar trayek angkutan MPU dan bus di Kabupaten Blitar". Blitarkab. Diakses tanggal 21 Juli 2022.
  16. ^ Erfan Arie Noorcahya; Supranoto; Hadi Makmur (2016). "Kinerja pegawai dalam proses pemberian izin trayek oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Blitar". Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember.
  17. ^ Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar (11 April 2019). "Data angkutan dari terminal di Kabupaten Blitar tahun 2019". Data Blitarkab. Diakses tanggal 23 Juli 2022.
  18. ^ Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar (2022). "Rencana Kerja (Renja) Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2022" (PDF). Dishub Blitarkab. Diakses tanggal 23 Juli 2022.

Lihat pula

Pranala luar

  1. (Indonesia) Akun Instagram UPT P3 LLAJ Tulungagung
  2. (Indonesia) Akun Instagram Terminal Kesamben Blitar

Content Disclaimer

Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.

  1. The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
  2. There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
  3. It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
  4. Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
  5. Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.
Kembali kehalaman sebelumnya