The Forgotten People

The Forgotten People
SutradaraYuda Kurniawan
ProduserYeni Rosa Damayanti
SinematograferYuda Kurniawan
EditorYuda Kurniawan
Perusahaan
produksi
Tanggal rilis
19 Agustus 2023
Durasi33 menit
NegaraIndonesia
BahasaIndonesia

Sinopsis

Dokumenter ini bertujuan untuk menyoroti bagaimana pusat rehabilitasi menangani orang dengan disabilitas mental dengan semua fasilitas dan layanan rehabilitasi yang tersedia, serta peran pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang-orang terdekat dalam mengurangi stigma dan mempromosikan pemulihan bagi orang dengan disabilitas mental.

Nara Sumber


- Sunarman. K
- Mbah Marsiyo
- Cynthia Amelia
- Yeni Rosa Damayanti
- Fatum Ade

Latar Belakang Produksi

Berbagai stigmatisasi dan diskriminasi masih sering dialami oleh anggota masyarakat yang dinilai berbeda dengan masyarakat pada umumnya, termasuk para penyandang disabilitas mental, antara lain dikeluarkan dari sekolah, diberhentikan dari pekerjaan, ditelantarkan oleh keluarga, bahkan dikurung di panti, dipasung, diambil paksa harta bendanya serta dirampas haknya sebagai manusia.[1]

Di Indonesia disabilitas mental memang tidak selalu mudah dipahami. Stigma yang melekat di masyarakat pada mereka para penyandang disabilitas mental sering kali menghambat proses pemulihan itu sendiri.[2] lnilah mengapa tidak hanya penyandang disabilitas mental yang berperan dalam proses pemulihan. Ada tanggungjawab negara dan peran keluarga serta orang terdekat terhadap pemulihan mereka. Kehadiran keluarga yang mendukung akan membuat proses pemulihan menjadi lebih baik. Di negara Indonesia beban perawatan penyandang disabilitas termasuk disabilitas mental ada pada keluarga, karena negara yang seharusnya mengambil peran utama tidak hadir. Di negara-negara lain, negara bertugas untuk memberikan fasilitasi sepenuhnya kepada warga negara yang mengalami disabilitas yang sudah berusia dewasa. Keluarga yang mengambil fungsi merawat anggota keluarga dengan disabilitas, berhak untuk mendapatkan dukungan sepenuhnya dari pemerintah, baik dukungan keuangan, tenaga Kesehatan, konsultasi, respite, dan lainnya.[3] [4]

Referensi

  1. ^ Yeni Rosa (19/08/2023). "Hentikan Pembiaran Tindakan Tidak Manusiawi di Panti Sosial". pjs-imha.or.id.
  2. ^ Nugroho Kuncoro Yudho (30/06/2025). "Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ): Mitos, Stigma dan Upaya yang Dilakukan". ayosehat.kemkes.go.id.
  3. ^ PJS (19/08/2023). "Pepesan Kosong mengakhiri Bebas Pasung". imha.or.id.
  4. ^ UGM (03/12/2015). "Penyandang Disabilitas Masih Mengalami Diskriminasi". ugm.ac.id.

Content Disclaimer

Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.

  1. The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
  2. There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
  3. It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
  4. Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
  5. Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.
Kembali kehalaman sebelumnya