Titik taut


Menurut Dhoni Kusra, titik taut adalah titik pertalian yang menjawab mengenai hukum mana yang digunakan dalam suatu persoalan Hukum Perdata Internasional. Titik pertalian yang dimaksud dapat dijabarkan oleh Bayu Seto, yang mana menurutnya adalah faktor,atau fakta khusus di dalam suatu peristiwa hukum yang menunjukkan pertalian, atau terkerkaitan khusus dengan suatu sistem hukum tertentu, dalam konteks ini adalah berhubungan dengan unsur-unsur asing (foreign element). Dalam peristiwa hukum, dapat dijumpai adanya fakta penting yang membentuk hubungan tertentu mengenai persoalan yang ada dengan aturan dalam suatu sistem hukum tertentu.

Jenis

Perselisihan hukum perdata internasional membedakan titik taut menjadi dua jenis, yakni titik taut primer dan titik taut sekunder.[1]

Titik taut primer (titik taut pembeda)

Titik taut primer adalah fakta yang membedakan kasus yang dihadapi dari persoalan yang sepenuhnya pada satu sistem/ hukum/ yuridiksi tertentu, yang mana hal tersebut menunjukkan bahwa persoalan tersebut adalah suatu perselisihan Hukum Perdata Internasional. Ciri yang membedakan adalah mengenai pembeda titik taut yang bersangkutan, yang mana terlibatnya lebih dari satu aturan hukum, atau sistem hukum yang ada dalam perkara tersebut.[2]

Ada hal yang kemudian menciptakan permasalahan Hukum Perdata Internasional, yakni:[3]

  • Kewarganegaraan (nasionalitas).;
  • Domisili;
  • Kedudukan badan hukum.

Titik taut sekunder (titik taut penentu)

Titik taut sekunder adalah fakta yang menentukan hukum apa, atau hukum yang mana yang seharusnya diberlakukan dalamsuatu perkara Perdata yang melibatkan lebih dari satu sistem hukum, atau prinsip hukum. Titik taut sekunder, sebagai faktor penentu diantaranya adalah:

  • Pilihan hukum yang dinyatakan oleh para pihak dalam perjanjian secara tegas (Perkara Perdata Internasional).
  • Pilihan hukum yang disimpulkan hakim baik secara tegas maupun tidak.
  • Pilihan hukum/ pembebanan hukum yang diperintahkan/ diwajibkan pembelakuannya oleh negara melalui aturan perundang-undangan.
  • Factum Delicti/ fakta yang ditetapkan sebagai titik taut penting oleh prinsip hukum yang berlaku.

Referensi

  1. ^ Hardjowahono, Bayu Seto (2013). Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. hlm. 64. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  2. ^ Hardjowahono, Bayu Seto (2013). Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. hlm. 86. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  3. ^ Purwadi, Ari. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Surabaya: Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan (PPHP) Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. hlm. 64. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)

Content Disclaimer

Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.

  1. The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
  2. There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
  3. It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
  4. Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
  5. Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.
Kembali kehalaman sebelumnya