Tragedi Relawan LSM RATA

Tragedi Relawan LSM RATA
Tanggal6 Desember 2000
LokasiBlang Mangat, Lhokseumawe, Indonesia
Tewas3
Cedera-
Hilang-

Tragedi Relawan LSM RATA adalah peristiwa pembunuhan di Aceh terhadap tiga orang relawan kemanusiaan yang bekerja pada Lembaga Swadaya Masyarakat RATA (Rehabilitation Action for Torture Victim in Aceh). RATA juga sering disebutkan sebagai Aksi Rehabilitasi Korban Tindak Kekerasan di Aceh adalah sebuah lembaga kemanusiaan didirikan pada tahun 1999 untuk menyediakan layanan rehabilitasi bagi korban penyiksaan, termasuk orang-orang dengan gangguan mental. RATA memberikan perawatan psikososial dan medis dan peningkatan pendapatan, di mana para korban dapat memulihkan kesehatan mental mereka ke tingkat di mana mereka dapat menjalani kehidupan sosial yang baik dalam komunitas mereka. LSM ini merupakan salah satu dari jaringan lembaga International Rehabilitation Council for Torture Victims (IRCT) yang berbasis di Denmark.[1][2][3]

Kronologi

Peristiwa ini terjadi pada tanggal 6 Desember 2000 disebuah rumah kosong di kawasan desa Alue Liem kecamatan Blang Mangat, dekat Kota Lhokseumawe. Satu hari sebelum ditemukan tewas mengenaskan dengan luka tembak, 4 orang relawan dinyatakan diculik oleh sekelompok orang bersenjata api di wilayah Kabupaten Aceh Utara. Pada keesokan harinya jenazah 3 orang relawan ditemukan disebuah rumah kosong dengan kondisi yang mengenaskan, sementara 1 orang diketahui selamat setelah berhasil meloloskan diri dari kelompok pelaku pada saat peristiwa penembakan terjadi. Pada tanggal 10 desember kejadian ini dilaporkan kepada Human Rights Watch, disaat yang sama Komnas HAM juga telah membentuk sebuah Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KPP-HAM Aceh) yang secara khusus bertugas menyelidiki peristiwa pembunuhan terhadap empat aktivis kemanusiaan ini.[4] Pada Pada 27 Februari 2001 Kejati Aceh dalam sebuah siaran pers menyatakan akan menggelar sebuah sidang koneksitas guna mengadili para pelaku pembunuhan.[5]

Referensi

  1. ^ "IRCT members in Asia". http://www.irct.org/. Diarsipkan dari asli tanggal 2015-10-13. Diakses tanggal 20 Oktober 2015. ;
  2. ^ "List of International Rehabilitation Council for Torture Victims members". Diakses tanggal 20 Oktober 2015.
  3. ^ Bakri. "Akses Keadilan bagi Korban Penyiksaan". Tribunnews.com. http://aceh.tribunnews.com/. Diakses tanggal 20 Oktober 2015.
  4. ^ "KOMNAS HAM BENTUK KPP HAM ACEH DAN PAPUA". kontras.org. Diarsipkan dari asli tanggal 2017-01-17. Diakses tanggal 20 Oktober 2015.
  5. ^ "Kasi Intel Korem Lilawangsa Resmi Jadi Tersangka". tempo.co.id. Diakses tanggal 20 Oktober 2015.[pranala nonaktif permanen]

Pranala luar

Content Disclaimer

Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.

  1. The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
  2. There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
  3. It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
  4. Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
  5. Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.
Kembali kehalaman sebelumnya