Batas waktu pencairan Idul Fitri 1444 H atau pencairan Idul Fitri 2023 tinggal empat hari lagi. Hal itu sesuai dengan anjuran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah yang meminta pengusaha mencairkan THR paling lambat H-7 jelang Lebaran.
Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menaker, dan Menpan RB, lebaran tahun ini jatuh pada 22-23 April 2023. Ida mengatakan, THR merupakan kewajiban pengusaha kepada karyawan dan tunjangan ini. harus dibayar penuh. “Tidak boleh mencicil. Saya minta perusahaan mematuhi ketentuan ini,” kata Ida seperti dikutip dari Sekretariat Kabinet. Lantas, siapa saja karyawan yang berhak menerima THR dan bagaimana cara menghitung besarnya?
Pegawai yang berhak menerima THR Tahun 2023
Pemberian THR bagi pegawai telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh pada tahun 2023 Perusahaan. Dalam SE tersebut, Ida menjelaskan kriteria karyawan yang berhak menerima THR dari perusahaannya pada tahun ini. Berikut daftarnya:
- Pekerja/buruh yang telah bekerja selama 1 tahun terus menerus atau lebih
- Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Terkait pencairan THR bagi karyawan, Ida meminta pemerintah daerah mengusahakan agar perusahaan di wilayahnya mematuhi aturan tersebut. Perusahaan juga disarankan untuk memberikan THR kepada karyawan lebih awal sebelum kewajiban pencairan THR jatuh tempo. “Hal ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lain selain upah tidak masuk dalam bagian yang dapat disesuaikan dalam Permenaker 5/2023,” ujar Ida.
Begini Cara Menghitung THR 2023 untuk Karyawan Swasta.
Selain mengatur kriteria pegawai yang berhak menerima THR, SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 juga mengatur cara penghitungan THR. Dinyatakan bahwa pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan terus menerus atau lebih berhak atas THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan pekerja/buruh yang telah bekerja terus menerus selama 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, berhak menerima THR secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja (bulan): 12 x 1 bulan upah. Khusus bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas diberikan upah 1 bulan sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
- Pekerja/buruh yang telah bekerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata -rata-rata yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
- Khusus bagi pekerja/buruh yang pengupahannya berdasarkan satuan output, upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Dalam hal ini, Ida meminta pegawai yang memenuhi kriteria di atas, belum atau belum menerima THR untuk melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui poskothr.kemnaker.go.id. Sumber: kompas
Information related to Begini Cara Menghitung THR Karyawan Swasta dan Kapan Terakhir Dibayarkan:
Lord Jacob Rothschild: Pewaris Dinasti Perbankan Terkenal yang Meninggalkan Jejak Filantropis
Daftar IsiPendahuluanKeturunan Yahudi Terkemuka: Lord Jacob RothschildLatar Belakang Keluarga RothschildWarisan dan Peng…
Beladiri Campuran Terbaik: ONE Pride MMA, Organisasi Pertandingan yang Memberikan Peluang Untuk Pemain Profesional Indonesia
Daftar IsiPendahuluanApa itu ONE Pride MMA?Isi UtamaTentang ONE Pride MMAKesimpulanManfaat ONE Pride MMA untuk Indonesia…
Virus Influenza Pernah Menjadi Penyakit Mematikan Tahun 1889-1890
Daftar Isi:PendahuluanSejarah Virus InfluenzaWabah Influenza Tahun 1889-1890Penyebaran Virus InfluenzaGejala Virus Influ…
Melestarikan Rumah Adat Ratenggaro di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur
Daftar Isi:I. PendahuluanII. Sejarah Rumah Adat RatenggaroIII. Arsitektur Rumah Adat RatenggaroA. Bentuk dan Fungsi Ruma…
PERTOLONGAN PERTAMA BAGI KORBAN YANG TERSAMBAR PETIR
Daftar IsiPendahuluanPenyebab dan Dampak Tersambar PetirTanda-tanda Korban Tersambar PetirPertolongan Pertama untuk Korb…
Puru Tirta Empul: Keunikan Lukatan Spiritual dan Dampak Kepopuleran di Bali
Daftar IsiPendahuluanSejarah Puru Tirta EmpulAsal Usul Puru Tirta EmpulKeunikan Puru Tirta EmpulArsitektur dan Tata Leta…
Banjir Kabupaten Demak, Jawa Tengah: Faktor Penyebab, dan Upaya Penanggulangannya
Daftar Isi1. PendahuluanLatar BelakangTujuan2. Kondisi Geografis Kabupaten DemakLetak GeografisSistem Sungai3. Faktor Pe…
Pengertian Internet of Things (IoT) dan Manfaatnya dalam Kehidupan Sehari-hari
Daftar IsiPendahuluanPengertian Internet of Things (IoT)2.1. Definisi IoT2.2. Unsur Pembentuk IoT2.3. Manfaat IoTMetode …
Memahami Turbulensi Penerbangan: Penyebab, Dampak, dan Strategi Menenangkan Penumpang
Daftar IsiPendahuluanPenyebab Turbulensi Penerbangan2.1. Faktor Cuaca2.2. Geografi dan Topografi2.3. Interaksi UdaraDamp…
Sama-sama Emergency : Membedakan Penyakit Akut dengan Penyakit Kronis
Daftar IsiPendahuluan: Membedakan Penyakit Akut dan Kronis1.1. Definisi Penyakit Akut1.2. Karakteristik Penyakit Akut1.3…