Program Studi: Farmasi
Status Prodi | : | Alih Bentuk |
Perguruan Tinggi | : | Farmasi |
Kode Program Studi | : | 48401 |
Nama Program Studi | : | Farmasi |
Jenjang | : | D3 |
Tanggal Berdiri | : | 1 Agustus 2017 |
SK Penyelenggaraan | : | 427/KPT/I/2017 |
Tanggal SK | : | 2017-08-01 |
Rasio Dosen : Mahasiswa | : | |
Gelar Lulusan | : | |
Deskripsi | : | |
Visi | : | Menjadi program studi d-iii farmasi yang terkemuka
dalam penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi bidang ilmu farmasiyang
memiliki daya saing dan kehandalan pada kedaruratan di
lingkup jawa imur pada
tahun 2020. |
Misi | : | untuk mewujudkan visi tersebut, prodi farmasi mempunyai misi antara lain:
1. menyelenggarakan pendidikan farmasi yang berstandar
nasional guna menghasilkan tenaga teknis kefarmasian yang kompeten serta handal khususnya
dibidang farmasi klinik dilingkup jawa timur, pengembangan sdm,
sarana dan prasarana sesuai tuntutan ipteks secara berkelanjutan. 2. menyelenggarakan pendidikan farmasi yang berkualitas dan berguna bagi masyarakat
melalui kegiatan pembelajaran,
penelitian, dan pengabdian masyarakat.
3. menyelenggarakan kerjasama dengan lembaga terkait guna
meningkatkan kegiatan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
|
Kompetensi | : | pendidikan
farmasi jenjang diploma iii diselenggarakan oleh perguruan tinggi dengan tujuan
menghasilkan ahli madya farmasi. dalam kerangka kualifikasi nasional indonesia
(kkni) menyebutkan bahwa lulusan pendidikan diploma iii farmasi berada pada jenjang
kualifikasi 5, yakni:
1.
pelaksana pelayanan kefarmasian
ahli madya farmasi yang mampu melaksanakan pelayanan kefarmasian sesuai aspek legal yang berlaku sesuai standar operasional disarana pelayanan kesehatan.
2.
pelaksana produksi sediaan farmasi
ahli madya farmasi mampu melakukan produksi sediaan farmasi mengacu pada cara pembuatan obat dan obat tradisional yang baik yang telah ditetapkan sesuai dengan etik dan aspek legal yang berlaku
3.
pelaksana distribusi sediaan farmasi.
ahli madya farmasi mampu melakukan pendistribusian sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai mengacu pada standar yang telah ditetapkan sesuai dengan etik dan aspek legal
yang berlaku.
4.
asisten penelitian
ahli madya farmasi yang mampu membantu pelaksanaan penelitian dibidang kefarmasian.
|
Capaian Pembelajaran | : | |
Alamat | : | Jalan Sudanco Supriadi No.22 |
Kode Pos | : | |
Telepon | : | |
Faximile | : | |
: | ||
Website | : |
Dosen Program Studi:
# | Pendidikan | Nama Dosen | Gelar | Ikatan Kerja |