Kompetensi |
: |
Capaian pembelajaran lulusan dinyatakan ke
dalam tiga unsur yaitu, sikap, pengetahuan
dan keterampilan yang terbagi dalam keterampilan umum dan khusus.
masing-masing unsur cp diartikan sebagai berikut.
a. sikap merupakan
perilaku benar dan berbudaya sebagai hasil dari internalisasi dan aktualisasi nilai dan norma
yang tercermin dalam kehidupan spiritual dan sosial melaui proses pembelajaran,
pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat
yang terkait pembelajaran.
b. pengetahuan merupakan konsep, teori, metode, dan/atau falsafah bidang ilmu
tertentu secara sistematis yang diperoleh melalui penalaran dalam pembelajaran,
pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat
yang terkait pembelajaran. yang dimaksud dengan pengalaman kerja mahasiswa
adalah pengalaman dalam kegiatan di bidang tertentu pada jangka waktu tertentu
yang berbentuk pelatihan kerja, kerja praktik, praktik kerja lapangan atau
kegiatan lain yang sejenis. unsur ini setara dengan unsur penguasaan pengetahuan dari deskripsi cp kkni.
c. keterampilan merupakan kemampuan melakukan unjuk kerja dengan menggunakan konsep,
metode, bahan dan/atau instrumen, yang diperoleh melalui pembelajaran,
pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat
yang terkait pembelajaran.
- keterampilan umum merupakan kemampuan kerja umum yang wajib dimiliki
oleh setiap lulusan dalam rangka menjamin kesetaraan kemampuan lulusan sesuai
tingkat program dan jenis pendidikan tinggi.
- keterampilan khusus merupakan kemampuan kerja khusus yang wajib dimiliki
oleh setiap lulusan sesuai dengan bidang keilmuan program studi.
|