Kompetensi |
: |
- berpenampilan (unjuk kerja) sesuai dengan kode etik profesi gizi
- merujuk klien/pasien kepada ahli lain pada saat situasinya berada di luar kompetensinya
- ikut aktif dalam kegiatan-kegiatan profesi gizi
- melakukan pengkajian diri menyiapkan portofolio untuk pengembangan profesi dan ikut berpartisipasi dalam kegiatan pendidikan berkelanjutan
- berpartisipasi dalam proses kebijakan legislative dan kebijakan publik yang berdampak pada pangan, gizi dan pelayanan kesehatan
- menggunakan teknologi terbaru dalam kegiatan informasi dan komunikasi
- mendokumentasikan kegiatan pelayanan gizi
- melakukan pendidikan gizi dalam kegiatan praktek tersupervisi
- mendidik pasien/klien dalam rangka promosi kesehatan, pencegahan penyakit dan terapi gizi untuk kondisi tanpa komplikasi
- melaksanakan pendidikan dan pelatihan gizi untuk kelompok sasaran
- ikut serta dalam pengkajian dan pengembangan bahan pendidikan untuk kelompok sasaran
- menerapkan pengetahuan dan keterampilan baru dalam kegiatan pelayanan gizi
- ikut serta dalam peningkatan kualitas pelayanan atau praktek dietetic untuk kepuasan konsumen
- berpartisipasi dalam pengembangan dan pengukuran kinerja dalam pelayanan gizi
- berpartisipasi dalam proses penataan dan pengembangan organisasi
- ikut serta dalam penyusunan rencana operasional dan anggaran institusi
- berpartisipasi dalam bisnis atau pengembangan rencana operasional
- ikut serat dalam pemasaran produk pelayanan gizi
- ikut serta dalam pendayagunaan dan pembinaan sdm dalam pelayanan gizi
- ikut serta dalam manajemen saranan dan prasarana pelayanan gizi
- menyelia sumberdaya dalam unit pelayanan gizi meliputi keuangan, sember daya manusia, sarana prasarana dan pelayanan gizi
- menyelia produksi makanan yang memenuhi kecukupan gizi, biaya, dan daya terima
- mengembangkan dan atau memodifikasi resep/formula (mengembangkan dan meningkatkan mutu resep dan makanan formula)
- menyusun standar makanan (menerjemahkan kebutuhan gizi ke bahan makanan/menu) untuk kelompok sasaran
- menyusun menu untuk kelompok sasaran
- melakukan uji cita rasa/uji organoleptik makanan
- menyelia pengadaan dan distribusi bahan makanan serta transportasi makanan
- mengawasi/menyelia masalah keamanan dan sanitasi dalam penyelenggaraan makanan (industri pangan)
- melakukan penapisan gizi (nutrition screening) pada klien/pasien secara individu
- melakukan pengkajian gizi (nutritional assessment) pasien tanpa komplikasi (dengan kondisi kesehatan umum, misalnya hipertensi, jantung, obesitas)
- membantu dalam pengkajian gizi (nutritional assessment) pada pasien dengan komplikasi (kondisi kesehatan yang kompleks, misalnya penyakit ginjal, multi-sistem organ failure, trauma)
- membantu merencanakan dan mengimplementasikan rencana asuhan gizi pasien
- melakukan monitoring dan evaluasi asupan gizi/makanan pasien
- berpartisipasi dalam pemilihan formula enteral serta monitoring dan evaluasi penyediaannya
- melakukan rencana perubahan diit
- berpartisipasi dalam konferensi tim kesehatan untuk mendiskusikan terapi dan rencana pemulangan klien/pasien
- merujuk pasien/klien ke pusat pelayanan kesehatan lain
- melaksanakan penapisan gizi/screening status gizi populasi dan atau kelompok masyarakat
- membantu menilai status gizi populasi dan/atau kelompok masyarakat
- melaksanakan asuhan gizi untuk klien sesuai kebudayaan dan kepercayaan diri berbagai golongan umur (tergantung level asuhan gizi kelompok umur)
- berpartisipasi dalam program promosi kesehatan/pencegahan penyakit di masyarakat
- berpartisipasi dalam pengembangan dan evaluasi program pangan dan gizi di masyarakat
- melaksanakan dan mempertahankan kelangsungan program pangan dan gizi masyarakat
- berpartisipasi dalam penetapan biaya pelayanan gizi
|