Kompetensi |
: |
mampu berperilaku professional, beretika, dan bermoral serta
tanggap terhadap nilai social budaya dalam praktik kebidanan :
1.
melaksanakan
praktik kebidanan dengan berpedoman pada standar profesi, kode etik kebidanan
dan undang-undang /peraturan yang berlaku
2.
menghargai
perempuan dan keluarganya tanpa membedakan status social, budaya, dan tradisi
yang diyakini
3.
menjalin kerjasama
sebagai tim kesehatan dalam meningkatkan derajat kesehatan dalam pelayanan
kebidanan
4.
menghargai
keputusan perempuan terkait dengan kehidupan dan kesehatan reproduksinya
5.
menjaga privacy
dan kerahasiaan perempuan terkait dengan kehidupan dan kesehatan
reproduksinya
6.
membantu perempuan
dalam mengambil keputusan mengenai kesehatan reproduksinya dengan prinsip
pemberdayaan.
mampu melakukan
komunikasi efektif dengan perempuan, keluarga, masyarakat, sejawat, dan
profesi lain dalam upaya peningkatan derajat kesehatan ibu dan anak dalam
pelayanan kebidanan:
1.
berkomunikasi
dengan tepat selama memberi asuhan baik secara lisan, tertulis, atau media
elektronik dengan mengutamakan kepentingan pasien dan keilmuan dalam praktik
kebidanan
2.
melibatkan
stakeholder terkait dalam pemanfaatan sarana dan prasarana yang dapat
menunjang ketercapaian informasi kesehatan secara luas dan efektif kepada
individu,
keluarga, dan masyarakat di wilayah
kerjanya.
3.
menjalin kerja
sama dengan profesi lain dalam memberi pelayanan kebidanan pada perempuan.
mampu memberikan asuhan kebidaan secara efektif, aman,
holistic dengan memperhatikan aspek budaya terhadap ibu hamil, bersalin,
nifas, dan menyusui, bbl, balita, dan kesehatan reproduksi pada kondisi
normal berdasarkan standar praktik kebidanan dan kode etik profesi.
1.
menjelaskan fisiologi
manusia yang berhubungan dengan siklus alamiah pada sisrem reproduksi
2.
menugmpulkan data
yang akurat sesuai keadaan klien
3.
menginterpretasikan
data berdasarkan temuan dari anamnesis dan riwayat pemeriksaan secara akurat
4.
menyusun rencana
asuhan bersama klien sesuai dengan kondisi yang dialami
5.
melaksakana
tindakan kebidanan sesuai dengan perencanaan
6.
melakukan evaluasi
asuhan kebidanan
7.
mendokumentasikan
asuhan kebidanan yang diberikan
mampu memberikan penanganan kegawatdaruratan sesuai
dengan kewenangannya.
1.
melakukan
penilaian kondisi klien yang brekaitan dengan kegawatdaruratan
2.
menentukan
keputusan klinik yang berkaitan dengan kegawatdaruratan
3.
melakukan
penanganan kegawatdaruratan pada kasus maternal dan neonatal yang relevan
4.
melakukan
kolaborasi dan rujukan pada kasus yang memerlukan penanganan diluar
kewenangan
5.
melakukan evaluasi
tindakan kegawatdaruratan kebidanan
6.
mendokumantasikan
tindakan kebidanan yang diberikan
mampu melakukan upaya promotif, preventif, deteksi dini
dan pemberdayaan masyarakat dalam pelayanan kebidanan.
1.
mengidentifikasi
masalah kesehatan masyarakat
2.
melakukan advokat,
kemitraan, dan pemberdayaan masyarakat
3.
melakukan kerja
sama dalam tim untuk mencegah penyakit dan meningkatkan kesehatan masyarakat
dalam lingkup kesehatan reproduksi
4.
melakukan
pendidikan kesehatan dan konseling dalam lingkup kesehatan reproduksi
5.
melakukan deteksi
dini yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi
mempunyai kemampuan mengelola kewirausahaan dalam
pelayanan kebidanan yang menjadi tanggung jawabnya.
1.
mengelola
pelayanan kebidanan secara mandiri, kolaborasi, dan rujukan.
2.
memimpin dan
mengelola usaha jasa pelayanan dan praktik kebidanan secara mandiri maupun
berkesinambungan
3.
melakukan
manajemen resiko dalam pelayanan kebidanan
4.
melakukan
penjaminan mutu layanan kebidanan
|