Kompetensi |
: |
-
mampu berperilaku professional, beretika dan
bermoral serta tanggap terhadap nilai sosial budaya dalam praktik kebidanan
- melaksanakan praktik kebidanan dengan berpedoman
pada standar profesi, kode etik kebidanan dan undang-undang/peraturan yang berlaku.
- menghargai perempuan dan keluarganya tanpa
membedakan status sosial, budaya dan tradisi yang diyakininya.
- menjalin kerjasama sebagai tim kesehatan dalam
meningkatkan derajat kesehatan dalam pelayanan kebidanan.
- menghargai keputusan perempuan terkait dengan
kesehatan reproduksinya.
- menjaga privacy dan kerahasiaan perempuan terkait
dengan kehidupan dan kesehatan reproduksinya.
- membantu perempuan dalam mengambil keputusan
mengenai kesehatan reproduksinya dengan prinsip pemberdayaan.
2.mampu melakukan komunikasi efektif dengan
perempuan, keluarga, masyarakat, sejawat dan profesi lain dalam upaya
peningkatan derajat kesehatan ibu dan anak dalam pelayanan kebidanan
- berkomunikasi dengan tepat selama memberi asuhan
baik secara lisan, tertulis, atau melalui media elektronik dengan mengutamakan
kepentingan pasien dan keilmuan dalam praktik kebidanan.
- melibatkan stakeholder
terkait dalam pemanfaatan sarana dan prasarana yang dapat menunjang
ketercapaian informasi kesehatan secara luas dan efektif kepada individu, keluarga
dan masyarakat di wilayah kerjanya.
- menjalin kerjasama dengan profesi lain dalam
memberi pelayanan kebidanan kepada perempuan.
3.
mampu memberikan asuhan kebidanan secara efektif,
aman dan holistik dengan memperhatikan aspek budaya terhadap ibu hamil, bersalin,
nifas dan menyusui, bayi baru lahir, balita dan kesehatan reproduksi pada
kondisi normal berdasarkan standar praktik kebidanan dan kode etik profesi
- menjelaskan fisiologi manusia yang berhubungan
dengan siklus alamiah pada sistem reproduksi.
- mengumpulkan data yang akurat sesuai keadaan
klien.
- menginterpretasikan data berdasarkan temuan dari
anamnesis, dan riwayat pemeriksaan secara akurat.
- menyusun rencana asuhan bersama klien sesuai
dengan kondisi yang dialami.
- melaksanakan tindakan kebidanan sesuai dengan
perencanaan
- melakukan evaluasi asuhan kebidanan.
- mendokumentasikan asuhan kebidanan yang
diberikan.
4.
mampu memberikan penanganan kegawatdaruratan
sesuai dengan kewenangannya
- melakukan penilaian kondisi klien yang berkaitan
dengan kegawatdaruratan.
- menentukan keputusan klinis yang berkaitan dengan
kegawatdaruratan.
- melakukan penanganan kegawatdaruratan pada kasus
maternal dan neonatal yang relevan.
- melakukan kolaborasi dan rujukan pada kasus yang
memerlukan penanganan diluar kewenangan.
- melakukan evaluasi tindakan kegawatdaruratan
kebidanan.
- mendokumentasikan tindakan kebidanan yang
diberikan.
5.
mampu melakukan upaya promotif, preventif,
deteksi dini dan pemberdayaan masyarakat dalam pelayanan kebidanan
- mengidentifikasi masalah kesehatan masyarakat.
- melakukan advokasi, kemitraan dan pemberdayaan
masyarakat.
- melakukan kerjasama dalam tim untuk mencegah
penyakit dan meningkatkan kesehatan masyarakat dalam lingkup kesehatan
reproduksi.
- melakukan pendidikan kesehatan dan konseling
dalam lingkup kesehatan reproduksi.
- melakukan deteksi dini yang berkaitan dengan
kesehatan reproduksi.
6.mempunyai kemampuan mengelola kewirausahaan dalam
pelayanan kebidanan yang menjadi tanggung jawabnya. - mengelola pelayanan kebidanan secara mandiri,
kolaborasi dan rujukan.
- memimpin dan mengelola usaha jasa pelayanan dan
praktik kebidanan secara mandiri maupun berkesinambungan.
- melakukan manajemen risiko dalam pelayanan
kebidanan.
- melakukan penjaminan mutu layanan kebidanan.
|