Status Prodi |
: |
Aktif |
Perguruan Tinggi |
: |
Perekam dan Informasi Kesehatan |
Kode Program Studi |
: |
13462 |
Nama Program Studi |
: |
Perekam dan Informasi Kesehatan |
Jenjang |
: |
D3 |
Tanggal Berdiri |
: |
18 September 2015 |
SK Penyelenggaraan |
: |
64/KPT/I/2015 |
Tanggal SK |
: |
2015-09-18 |
Rasio Dosen : Mahasiswa |
: |
|
Gelar Lulusan |
: |
|
Deskripsi |
: |
|
Visi |
: |
Menjadi program studi
diii perekam medis dan informasi kesehatan yang unggul, professional, beriman
dan bertaqwa pada tahun 2025 |
Misi |
: |
1.
menyediakan
lingkungan pembelajaran yang kondusif dan pembelajaran yang inovatif untuk
membentuk kepribadian professional yang memiliki komitmen pengembangan dan
penerapan pengetahuan bidang rekam medis dan managemen informasi kesehatan bagi
peningkatan kesejahteraan masyarakat.
2.
melaksanakan penelitian untuk pengembangan ilmu dan
teknologi kesehatan bidang rekam medis
3.
melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat bidang
rekam medis dan infromasi kesehatan
4.
menyelenggarakan tata kelola prodi rekam medis yang
akuntabel
5. menumbuhkan
jiwa enterpeneur yang berlandaskan iman dan takwa.
membangun kemitraan dibidang rekam medis baik
nasional maupun internasional |
Kompetensi |
: |
Kompetensi
perekam medis dan kesehatan sebagaimana dirumuskan dalam
peraturan menteri kesehatan nomor 377 tahun 2007 tentang kompetensi perkam
medis dan informasi kesehatan adalah sebagai berikut :
1. klasifikasi
dan kodefikasi penyakit, masalah-masalah yang berkaitan dengan kesehatan dan
tindakan medis :
perekam medis mampu menetapkan
kode penyakit dan tindakan dengan tepat sesuai klasifikasi internasional
tentang penyakit dan tindakan medis dalam pelayanan dan manajemen kesehatan.
2. aspek
hukum dan etika profesi
perekam medis mampu melakukan
tugas dalam memberikan pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan yang
bermutu tinggi dengan memperhatikan perundangan dan etika profesi yang berlaku.
3. manajemen
rekam medis dan informasi kesehatan
perekam medis mampu mengelola
rekam medis dan informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan medis,
administrasi dan kebutuhan informasi kesehatan sebagai bahan pengambilan
keputusan dibidang kesehatan.
4. menjaga
mutu rekam medis
perekam medis mampu mengelola,
merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan menilai mutu rekam medis.
5. statistik
kesehatan
perekam medis mampu menggunakan
statistik kesehatan untuk menghasilkan informasi dan perkiraan yang bermutu
tinggi sebagai dasar perncanaan dan pengambilan keputusan di bidang pelayanan
kesehatan.
6. manajemen
unit kerja rekam medis dan informasi kesehatan
perekam medis mampu mengelola
sumber daya yang tersedia di unit kerja rekam medis untuk dapat mengikuti
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang informasi kesehatan.
7. kemitraan
profesi
perekam medis mampu berkolaborasi inter dan
intra profesi yang terkait dalam pelayanan kesehatan. |
Capaian Pembelajaran |
: |
|
Alamat |
: |
JL TAMAN PRAJA NO.25 KEC. TAMAN KOTA MADIUN |
Kode Pos |
: |
|
Telepon |
: |
491947 |
Faximile |
: |
491947 |
Email |
: |
[email protected] |
Website |
: |
stikes-bhm.ac.id |